Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I (Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam)
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa mengetahui sejarah Perkembangan Hukum Islam Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui sejarah perkembangan Hukum Islam pada Masa Nabi Muhammad Agar Mahasiswa dapat mengetahui sejarah perkembangan Hukum Islam pada Masa Nabi Khulafa Rasyidin
A. MASA NABI MUHAMMAD Agama Islam sebagai induk hukum Islam muncul di semenanjung Arab. Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan. Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klen. Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)
Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya. Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah
Sebelum Hijrah, Nabi Muhammad melakukan isra’ dan mi’raj pada tanggal 27 Rajab, pada peristiwa ini Nabi Muhammad menerima perintah salat wajib lima waktu. Nabi Muhammad wafat dalam usia 63 tahun (tahun 632 M) setelah berhasil melakukan tugasnya sebagai Rasulullah selam 13 Tahun di Mekkah dan 10 Tahun di Madinah.
B. MASA KHULAFA RASYIDIN Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara: a. Persetujuan Masyarakat b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya
1. Abu Bakar Siddiq (642-634 M) Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah Pidato Pelantikan “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.” “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian
Cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat yaitu dalam wahyu Tuhan, kalau tidak terdapat disana, dicarinya dalam Sunnah Nabi, kalau dalam Sunnah ini pemecahan masalah tidak diperoleh, Abu Bakar bertanya kepada para sahabat nabi yang dikumpulkan dalam satu majelis. Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
Pada masa pemerintahannya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb. Abu Bakar memerintah dari tahun 632 sampai 634 M. Dimasa Abu Bakar ini telah diletakkan dasar-dasar hukum Islam Selanjutnya.
2. Umar Bin Khatab (634-644 M) Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir. Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi) Penetapan Umar yang diikuti oleh umat Islam sampai sekarang adalah membiasakan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan.
Umar bin Khatab banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya: Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir. Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa. Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu) melarang pria muslim menikahi wanita ahlul kitab untuk melindungi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.
3. Usman Bin affan (644-656 M) Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat- pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme) Membentuk panitia yang kembali dipimpin oleh zaid ibn Tsabit untuk menyalin dan membuat Al- Qur’an standar (mushaf Usmany) Pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah
4. Ali Bin Abi Thalib (656-662 M) Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah ke-4 dari tahun 656 – 662 M. Sumber Hukum Islam dimasa Khulafa Rasyidin adalah : Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma Sahabat dan Qiyas.