TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR MENURUT EKONOMI ISLAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SIKAP ADIL DAN HARAMNYA BUNGA (RIBA)
Advertisements

ASBAB AN-NUZUL Pengertian Asbab An-Nuzul
Click to edit Master text styles –Second level Third level –Fourth level »Fifth level BAB VI MANAJEMEN BISNIS ISLAMI ekonomi.
POLITIK PERTANIAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Disusun Oleh : Kelompok 6
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Pengantar Perbankan Syariah
MEKANISME PASAR DALAM PERSPEKTIF ABU YUSUF; RELEVANSINYA DENGAN KENAIKAN HARGA MENJELANG LEBARAN Oleh : Muhammad Noor Sayuti.
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
KETIDAKSEMPURNAAN MEKANISME PASAR (DISTORSI)
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM IBNU TAIMIYAH
Mekanisme Pasar Topik Pembahasan: Pengertian pasar dan mekanisme pasar
Perkara yang akan dipelajari:
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
ETIKA BISNIS “Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam (Sudut Pandang) dan Barat, dan Etika Profesi” Nurdesri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas.
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
Jauhar Faradis El Masykury
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
ETIKA BISNIS ISLAM.
ETIKA BISNIS “Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli dan Etika dalam Pasar Kompetitif” Nurdresri Wahyu Ningtyas 4EA Fakultas Ekonomi Universitas.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Etika Bisnis Islam Irfan Yoga Kurniawan Alfian Fajar Bondan FPP
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
Manajemen Pemasaran.
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
PERTEMUAN KEEMPAT Konsep Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam: Gagasan Ekonomi menurut Ibnu Khaldun.
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH
Assalamualaikum Wr.Wb.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN SYARIAH
Sri Nurhayati / Wasilah
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Tips and tools for creating and presenting wide format slides
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Transcript presentasi:

TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR MENURUT EKONOMI ISLAM السلام عليكم ورحمة الله وبركاته TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR MENURUT EKONOMI ISLAM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

AYAT AL QURAN & HADITS YANG MENDASARI TEORI HARGA & MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM وَقَالُواْ مَا لِهَـذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِى فِى الاٌّسْوَاقِ لَوْلا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً Dan mereka berkata, “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat, agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia ? (Al-Furqaan; 7)

[مَا لِهَـذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ] (Mengapa rasul memakan makanan) artinya, suatu pertanyaan bahwa rasul makan dan membutuhkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia pada umumnya [وَيَمْشِى فِى الاٌّسْوَاقِ] (Dan berjalan di pasar-pasar) means, untuk mencari ma’isyah dan berdagang

لَوْلا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرا (Mengapa tidak diturunkan kepadanya Malaikat, agar malaikat itu memberi peringatan bersama-sama dengan dia?) Maksudnya, suapaya Malaikat itu membuktikan kebenaran apa yang disampaikannya. Sebagaimana ucapan Fir’aun “Mengapa tidak diturunkan/dipakaikan kepadanya gelang-gelang dari emas atau datang bersamanya para malaikat untuk mengiringinya. [فَلَوْلاَ أُلْقِىَ عَلَيْهِ أَسْوِرَةٌ مِّن ذَهَبٍ أَوْ جَآءَ مَعَهُ الْمَلَـئِكَةُ مُقْتَرِنِينَ ] (43:53).

غلا السعر فسعر لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم ان الله هو الخالق القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)

[1]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78 “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”[1] [1]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78 [1]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.

Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.

Menurut para pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).

Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.

Namun demikian, ekonomi Islam memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen sehingga merusak berlangsungnya mekanisme pasar yang adil

KONSEP TEORI HARGA DALAM EKONOMI ISLAM Alasannya: (Kondisi Harga Normal) Rasulullah tidak pernah menetapkan harga 2. Menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan yang dilarang. Pemerintah tidak punya hak untuk menetapkan harga bagi penduduk Penduduk Boleh menetapkan harga berapaun yang mereka sukai, dan berhak menjualnya berapapun asal sepakat dengan pembeli. Tanpa Diatur Pemerintah (Berdasarkan Mekanisme Pasar) TEORI ATAU KONSEP HARGA DALAM ISLAM Alasannya: Terjadi Distorsi Pasar Menghindari Ikhtikar Mencegah kerusakan (Saddu al Dzara’I Untuk kemaslahatan (Konsep Kemaslahatan) Diatur Pemerintah (Intervensi Pemerintah)

Penetapan Harga Dalam Ekonomi Islam Larangan intervensi harga Ada sebagian ulama fiqh yang melarang adanya intervensi harga, secara mutlak diantaranya Ibnu Hazm dan Ibn Al-Atsir. Intervensi harga hukumnya haram. Dasarnya Surat An-Nisaa ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Penetapan Harga Dalam Ekonomi Islam Larangan intervensi harga Dasarnya dalam hadits Nabi: Sesungguhnya Allah-lah yang telah menetapkan harga Dalam hadits lain: Allah-lah yang telah menaikkan dan menurunkan harga (Ibn Taimiyah, Al-Hisbah)

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga Ibn Taimiyyah dan Ibn Qoyyim menjelaskan pelarangan ulama atas intervensi harga berdasarkan atas pemahaman mereka terhadap teks hadits (Zhahir hadits), bukan terhadap konteks hadits. Namun, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dharuri (wajib), apabila nabi menginginkan adanya larangan tersebut secara mutlak mungkin kata-kata yang digunakan Nabi (shigot) : jangan atau tidak diperbolehkan dan sebagainya.

Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka melindungi hak-hak. rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingan manfaat yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kezaliman dan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik

Peranan Lembaga Hisbah (Lembaga Pengawas pasar) Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang; apakah normal atau terjadi lonjakan harga? apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar? Dari inspeksi ini, tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa ditindak lanjuti sebagai respons.

Etika Bertransaksi dalam Pasar Adil dalam takaran dan timbangan Larangan mengkonsumsi riba Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah) Larangan Bai’ Najasy Larangan Talaqqi al-rakban(menjemput penjual/adanya asymetric information) Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya Larangan penimbunan harta (Ikhtikar) Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar

IJMA’ YANG MENDASARI TEORI HARGA & MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM Ijtihad Umar tentang larangan menimbun barang dagangan karena akan mempengaruhi harga di pasar Ijma’ Ulama tentang mencegat penjual sebelum masuk pasar Ijma’ Ulama tentang larangan najasy dalam jual- beli

IJMA’ YANG MENDASARI TEORI HARGA & MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM 4. Ijma’ Ulama tentang penahanan barang dagangan sebagai Imbangan Tsaman (harga barang) 5. Ijma’ Ulama tentang turunnya harga secara alamiyah bukanlah cacat 6. Ijma’ Ulama tentang Tsaman dalam perdagangan (alat pembayaran/price)

Analisis terhadap Hadits Kemungkinan pelarangan Nabi atas intervensi harga karena harga yang terjadi masih berjalan normal dan bukan merupakan distorsi pasar. Apabila intervensi dilakukan kemungkinan akan menimbulkan kezhaliman bagi pihak tertentu. QS An-Nisaa : 29 tidak berarti menafikan adanya intervensi melainkan intervensi bertujuan untuk mewujudkan kerelaan dan mencegah terjadinya tindak kezaliman.

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga Selain itu ada beberapa kondisi yang mendorong adanya intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi: Ikhtikar, : Komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok atau merupakan barang yang sedang diminati yang tujuannya bersifat spekulatif.

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga Kewajiban Intervensi Harga dengan Saddu al-Dzara’I (mencegah terjadinya kerusakan), sebagian ulama fiqh berpendapat negara mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga apabila terdapat sekelompok orang yang melakukan eksploitasi harga terhadap komoditas yang ada atau kebutuhan pokok masyarakat dnegan menaikan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum. Konsep maslahah, ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkannya seperti: dalam waktu perang, musim paceklik, dan lain sebagainya.

TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR MENURUT EKONOMI ISLAM السلام عليكم ورحمة الله وبركاته TEORI HARGA DAN MEKANISME PASAR MENURUT EKONOMI ISLAM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

AYAT AL QURAN & HADITS YANG MENDASARI TEORI HARGA & MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM وَقَالُواْ مَا لِهَـذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِى فِى الاٌّسْوَاقِ لَوْلا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً And they say: "Why does this Messenger eat food, and walk about in the markets. Why is not an angel sent down to him to be a warner with him'‘ (Al-Furqaan; 7)

[مَا لِهَـذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ] Allah tells us about the disbelievers' stubborn resistance to and rejection of the truth, with no proof or evidence for doing so. Their excuse was, as they said: [مَا لِهَـذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ] (Why does this Messenger eat food,) meaning, `as we eat, and why does he need food as we need it' [وَيَمْشِى فِى الاٌّسْوَاقِ] (and walk about in the markets.) means, he walks around and goes there often seeking to trade and earn a living.

لَوْلا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرا (Why is not an angel sent down to him to be a warner with him) They were saying: why doesn't an angel come down to him from Allah, to be a witness (bukti, tanda, saksi) that what he is claiming is true This is like when Fira`wn said: [فَلَوْلاَ أُلْقِىَ عَلَيْهِ أَسْوِرَةٌ مِّن ذَهَبٍ أَوْ جَآءَ مَعَهُ الْمَلَـئِكَةُ مُقْتَرِنِينَ ] ("Why then are not golden bracelets bestowed on him, or angels sent along with him'') (43:53).

غلا السعر فسعر لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم ان الله هو الخالق القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)

[1]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78 “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”[1] [1]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78 [1]Ad-Darimy, Sunan Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.

Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.

Menurut para pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).

Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.

Namun demikian, ekonomi Islam memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen sehingga merusak berlangsungnya mekanisme pasar yang adil

KONSEP TEORI HARGA DALAM EKONOMI ISLAM Alasannya: (Kondisi Harga Normal) Rasulullah tidak pernah menetapkan harga 2. Menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan yang dilarang. Pemerintah tidak punya hak untuk menetapkan harga bagi penduduk Penduduk Boleh menetapkan harga berapaun yang mereka sukai, dan berhak menjualnya berapapun asal sepakat dengan pembeli. Tanpa Diatur Pemerintah (Berdasarkan Mekanisme Pasar) TEORI ATAU KONSEP HARGA DALAM ISLAM Alasannya: Terjadi Distorsi Pasar Menghindari Ikhtikar Mencegah kerusakan (Saddu al Dzara’I Untuk kemaslahatan (Konsep Kemaslahatan) Diatur Pemerintah (Intervensi Pemerintah)

Penetapan Harga Dalam Ekonomi Islam Larangan intervensi harga Ada sebagian ulama fiqh yang melarang adanya intervensi harga, secara mutlak diantaranya Ibnu Hazm dan Ibn Al-Atsir. Intervensi harga hukumnya haram. Dasarnya Surat An-Nisaa ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Penetapan Harga Dalam Ekonomi Islam Larangan intervensi harga Dasarnya dalam hadits Nabi: Sesungguhnya Allah-lah yang telah menetapkan harga Dalam hadits lain: Allah-lah yang telah menaikkan dan menurunkan harga (Ibn Taimiyah, Al-Hisbah)

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga Ibn Taimiyyah dan Ibn Qoyyim menjelaskan pelarangan ulama atas intervensi harga berdasarkan atas pemahaman mereka terhadap teks hadits (Zhahir hadits), bukan terhadap konteks hadits. Namun, pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dharuri (wajib), apabila nabi menginginkan adanya larangan tersebut secara mutlak mungkin kata-kata yang digunakan Nabi (shigot) : jangan atau tidak diperbolehkan dan sebagainya.

Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka melindungi hak-hak. rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezhaliman para pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingan manfaat yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menghapuskan kezaliman dan kemiskinan yang merupakan kewajiban negara dan membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial yang lebih baik

Peranan Lembaga Hisbah (Lembaga Pengawas pasar) Tujuan utamanya untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang; apakah normal atau terjadi lonjakan harga? apakah terjadi karena kelangkaan barang atau faktor lain yang tidak wajar? Dari inspeksi ini, tim pengawas mendapatkan data obyektif yang bisa ditindak lanjuti sebagai respons.

Etika Bertransaksi dalam Pasar Adil dalam takaran dan timbangan Larangan mengkonsumsi riba Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah) Larangan Bai’ Najasy Larangan Talaqqi al-rakban(menjemput penjual/adanya asymetric information) Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya Larangan penimbunan harta (Ikhtikar) Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar

IJMA’ YANG MENDASARI TEORI HARGA & MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM Ijtihad Umar tentang larangan menimbun barang dagangan karena akan mempengaruhi harga di pasar Ijma’ Ulama tentang mencegat penjual sebelum masuk pasar Ijma’ Ulama tentang larangan najasy dalam jual- beli

IJMA’ YANG MENDASARI TEORI HARGA & MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM 4. Ijma’ Ulama tentang penahanan barang dagangan sebagai Imbangan Tsaman (harga barang) 5. Ijma’ Ulama tentang turunnya harga secara alamiyah bukanlah cacat 6. Ijma’ Ulama tentang Tsaman dalam perdagangan (alat pembayaran/price)

Analisis terhadap Hadits Kemungkinan pelarangan Nabi atas intervensi harga karena harga yang terjadi masih berjalan normal dan bukan merupakan distorsi pasar. Apabila intervensi dilakukan kemungkinan akan menimbulkan kezhaliman bagi pihak tertentu. QS An-Nisaa : 29 tidak berarti menafikan adanya intervensi melainkan intervensi bertujuan untuk mewujudkan kerelaan dan mencegah terjadinya tindak kezaliman.

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga Selain itu ada beberapa kondisi yang mendorong adanya intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi: Ikhtikar, : Komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok atau merupakan barang yang sedang diminati yang tujuannya bersifat spekulatif.

Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga Kewajiban Intervensi Harga dengan Saddu al-Dzara’I (mencegah terjadinya kerusakan), sebagian ulama fiqh berpendapat negara mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga apabila terdapat sekelompok orang yang melakukan eksploitasi harga terhadap komoditas yang ada atau kebutuhan pokok masyarakat dnegan menaikan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum. Konsep maslahah, ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkannya seperti: dalam waktu perang, musim paceklik, dan lain sebagainya.