Membawa Orang Lapangan Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, sering kali saya bertemu dengan Bung Hatta dalam rangka tugas pekerjaan saya di Kementrian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Advertisements

Berkelas.
Bu Diro yang “Lebih Populer”
Arti Revolusi Pada tanggal 27 November 1956 diadakan upacara pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada Bung Hatta oleh Universitas Gadjah Mada, bertempat.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Uud dasar negara republik indonesia
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Uji-Ngaji Sewaktu kami bertiga: Kak Meutia, saya sendiri, dan Halida, masih kecil, Ibu menyarankan agar saya masuk sekolah Katolik. Waktu itu Ayah marah.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Tawaran dari Bapak Koperasi
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PELAKU DAN PERAN DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Tak Setuju dengan Dwifungsi ABRI
Cum Laude Menurut rencana, pada tanggal 18 Februari 1968, Bung Hatta, Pak Njoto Amidjojo, Pak Hutabarat serta dua calon promo-vendus, Drs. Zainul Jasni.
Politik dan hukum agraria
Pendapat Tentang Sarjana
Sebagai Wartawan Sebagaimana dengan Bung Karno, Bung Hatta meyakini pentingnya peranan pers. Tidak banyak orang yang mengetahui betapa ampuhnya senjata.
Taat pada Aturan Main Beberapa waktu kemudian dapatlah saya berkesempatan melihat lagi sikap disiplinnya dan kejujurannya dalam memegang prinsip-prinsip.
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
SURAT PAKSA.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dialog Seputar KMB Segala sesuatu yang diungkapkan di atas bukan berarti bahwa Bung Hatta tidak pernah marah terhadap saya, ataupun dalam hubungan antara.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
Penyelundupan Bung Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada waktu itu selalu memberikan wejangan bagi warga negara Indonesia, dengan tujuan.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Filosofi Wibawa Setelah pengakuan kedaulatan pada akhir tahun 1949, saya telah kembali dari gerilya ke Jakarta melanjutkan pekerjaan mengkonsolidir kedudukan.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Prolog Sang Sekretaris
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
SURAT NIAGA Oleh: Mohammad Rahadian Auladi Abrori/
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
ASAL MULA PEMBENTUKAN NKRI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Ulangan Harian Kenaikan Kelas (UKK) PKn 5/2 SENIN, 21 MEI 2018.
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Boleh Mandi di Sini Walaupun tugas rutin saya sejak Bapak menjabat sebagai wakil presiden adalah mengurus administrasi di Sekretariat dan mengurus perpustakaan,
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
KELOMPOK 3 NAMA ANGGOTA: DYNA JELITA NURUL SHABRINA STEPHANIE ZAHRA.
Transcript presentasi:

Membawa Orang Lapangan Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, sering kali saya bertemu dengan Bung Hatta dalam rangka tugas pekerjaan saya di Kementrian PPPK. Saya sering pula diajak beliau untuk melakukan perjalanan peninjauan ke daerah-daerah di Indonesia. Jika beliau membuat perjalanan peninjauan ke daerah tertentu, selalu beliau membawa suatu rombongan yang bukan hanya terdiri dari pejabat-pejabat. Biasanya atas dasar kedudukan mereka, para pejabat akan menambah semarak pemunculan beliau di muka rakyat, seperti lazimnya kita lihat jika seorang pembesar mengadakan tatap muka dengan rakyat. Tetapi Bung Hatta membawa orang-orang lapangan dalam rombongannya. Bahkan juga beberapa orang mahasiswa, biasanya dari Universitas Gajah Mada, diminta untuk ikut serta di dalam rombongan. Semua mengandung arti dan maksud bagi Bung Hatta. Pada tahun 1954, waktu Bung Hatta mengadakan perjalanan ke Sumatra Selatan dan Lampung, kemudian ke daerah Riau. Rombongan terdiri dari Saudara Ir. Gunung Iskandar, seorang senior dalam bidang pertanian, Saudara Sofyan yang mengenal baik tentang dunia perkoperasian, Saudara Pranyoto dari perikanan laut, dua orang mahasiswa dari Universitas Gajah Mada (seorang diantaranya adalah Saudara Supoyo), dan saya sendiri dari dunia pendidikan yang pada waktu itu menjabat sebagai inspektur jendral dan kepala Jawatan Pengajaran Kementrian PPPK, dan terakhir Saudara Soemarman, Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri dan bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan peninjauan Bung Hatta. Di hadapan rakyat Lampung, sekonyong-konyong Bung Hatta minta Saudara Sofyan untuk memberikan keterangan tentang koperasi. Karena memang Saudara Sofyan itu adalah orang lapangan, maka ia sangat komunikatif dengan rakyat dan memuaskan. Pada waktu singgah di Bengkalis, rakyat ‘menagih’ pemenuhan UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat I yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dan tanpa lebih dahulu ada pembicaraan, Bung Hatta melihat ke arah saya dan berkata, “Mas Gardo jawab.” Sebagai pelaksana program pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia, memang saya siap menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang demikian itu. Dengan kehadiran Bung Hatta, Wakil Presiden Republik Indonesia, saya dengan mantap mengatakan: “Memang sesuai dengan Pasal 31 ayat I, tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dan Pemerintah sungguh berhasrat memenuhinya sesuai dengan kemampuannya. Karena banyaknya permintaan yang harus dipenuhi, maka Pemerintah terpaksa membuat suatu urutan perioritas. Mana yang lebih mendesak, itulah yang didahulukan. Kita mempunyai guru dan persediaan alat-alat dan perlengkapan yang cukup, tetapi kita tidak mempunyai gedung sekolah dan untuk membangunnya diperlukan banyak waktu. Dan jika Saudara-saudara dapat menyediakan sebuah gedung sekolah atau tempat yang layak untuk dipergunakan sebagai gedung sekolah, maka besok pun sekolah dapat dibuka.” Ketegasan ini diterima dengan tepuk tangan yang riuh dan memang kemudian masyarakat bekerja keras untuk membangun sebuah gedung sekolah. Berita gembira ini segera tersebar di seluruh Indonesia dan di banyak tempat berkembang usaha untuk membangun secara bergotong-royong gedung-gedung sekolah. Tetapi sayang bahwa kemudian timbul suatu tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (yang pada waktu itu dikenal sebagai parlemen) yang tidak menguntungkan. Badan legislatif ini melihat dalam usaha ini suatu pemberian beban yang lebih berat kepada rakyat dan menuntut agar Pemerintah membayar kembali semua biaya yang telah dikeluarkan rakyat. Akhirnya Pemerintah menerima baik tuntutan ini dan pelaksanaannya diserahkan kepada Kementrian Pekerjaan Umum. Kementrian Pekerjaan Umum termasuk kementrian yang sangat ketat dalam melaksanakan peraturan-peraturannya. Dan karena menurut peraturan PU gedung- gedung yang didirikan oleh rakyat tidak memenuhi syarat, maka pembayaran kembali biaya yang dikeluarkan rakyat, tidak dapat dilakukan. Tetapi dengan campur tangan DPR ini, usaha pengembangan pendidikan dan pengajaran dengan partisipasi rakyat menjadi terhambat. Soegarda Poerbakawatja, Pribadi Manusia Hatta, Seri 8, Yayasan Hatta, Juli 2002