DEPARTEMEN DALAM NEGERI PINDAH DATANG PENDUDUK DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Disampaikan Oleh : Kasubdit Perpindahan Penduduk Inter dan Intra Daerah DEPARTEMEN DALAM NEGERI DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perpindahan penduduk baik dalam wilayah NKRI maupun perpindahan penduduk ke luar negeri atau sebaliknya merupakan hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh UUD Th. 1945 dan UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun demikian negara berhak menertibkan perpindahan penduduk tersebut dengan melakukan pendaftaran yang diatur dalam UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lanj. Latar Belakang Pendaftaran perpindahan penduduk tersebut perlu dilakukan dengan pertimbangan : Banyak penduduk yang tinggal di luar DKI Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan Karawang, namun masih memiliki KTP DKI Jakarta. Hal tersebut tidak sesuai asas domisili. b. Masih banyak penduduk yang tidak mau melaporkan kepindahannya dari daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki Surat Keterangan Pindah.
Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda. Lanj. Latar Belakang Untuk memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen berupa KK dan KTP, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk. Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda. Pemerintah/Pemda memerlukan data penduduk yang valid, yang direkam dalam Database Kependudukan. f. Database Kependudukan tersebut bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik oleh sektor lain dan lain-lain.
B. PENGERTIAN Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. 3. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
Lanj. Pengertian Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 5. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Lanj. Pengertian 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 8. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
C. RUANG LINGKUP Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI (diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15 s/d Pasal 17) Warga Negara Indonesia (Pasal 15) Pindah Datang Penduduk Transmigrasi (Pasal 16) Penduduk Orang Asing (Pasal 17)
II. TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI INSTANSI PELAKSANA Daerah Asal SKPD digunakan sebagai dasar penerbitan KK / KTP Penerbitan Srt Ket. Pindah Melapor INSTANSI PELAKSANA Daerah Tujuan Melapor Pddk WNI Membawa SKP Penerbitan Srt Ket. Pindah Datang Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun.
Klasifikasi Perpindahan Penduduk : dalam satu desa/kelurahan; 2. antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan; 3. antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota; 4. antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; 5. antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis Kepindahan : Kepala Keluarga; Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga; Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga; Anggota keluarga.
Persyaratan Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI : Surat Pengantar RT/RW; KK; KTP; dan/atau Surat Keterangan Pindah (Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 hari kerja).
(dalam satu desa/kelurahan) KLASIFIKASI 1 (dalam satu desa/kelurahan) Kades / Lurah Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP), melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP. WNI Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.
(antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan) KLASIFIKASI 2 (antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan) Daerah Asal Kades / Lurah Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala desa/lurah tujuan. Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP lama.
Kades / Lurah 2. Daerah Tujuan Lanj. Klasifikasi 2 Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa : Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.
(antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota) Klasifikasi 3 (antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota) Daerah Asal Kades / Lurah Camat Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah RT/RW; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP lama.
2. Daerah Tujuan Kades / Lurah Camat Lanj. Klasifikasi 3 Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala desa/lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan Perekaman ke dalam database kependudukan.
Kepala Instansi Pelaksana D. Klasifikasi 4 dan 5 (antar kab/kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam wilayah NKRI) Daerah Asal Kepala Instansi Pelaksana Kades / Lurah Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada pddk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kab/kota dan antar provinsi; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Camat Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kab/kota dan antar provinsi; Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Pindah; Dan Surat pengantar Pindah kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana di daerah asal; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP lama.
Kepala Instansi Pelaksana Lanj. Klasifikasi 4 dan 5 2. Daerah Tujuan Kepala Instansi Pelaksana Kades / Lurah Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Camat Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa Surat Keterangan Pindah Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.
III. PENDAFTARAN PENDUDUK YANG BERTRANSMIGRASI Klasifikasi Perpindahan Penduduk : antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan ; antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan : Surat Pengantar RT/RW; KK; KTP; Kartu Seleksi Calon Transmigran; Surat Keterangan Pindah; dan Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang diterbitkan paling lambat 14 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan (Pasal 69 ayat (1) butir b dan c, Undang-Undang No. 23 Th. 2006) . Pendaftaran pindah datang penduduk WNI yang bertransmigrasi wajib diselenggarakan oleh Instansi Pelaksana (Pasal 16 Undang-Undang No. 23 Th. 2006).
Membawa SKPD paling lambat 30 hari sejak terbit SKPD IV. TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI INSTANSI PELAKSANA Daerah Asal SKPD digunakan sebagai dasar penerbitan KK/KTP atau SKTT Melapor Penerbitan Srt Ket. Pindah Datang INSTANSI PELAKSANA Daerah Tujuan Pddk OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/ Izin Tinggal Tetap Melapor Menandatangani Srt Ket. Pindah Datang Membawa SKPD paling lambat 30 hari sejak terbit SKPD
Klasifikasi Perpindahan Orang Asing (OA) : dalam kabupaten/kota; 2. antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan 3. antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia. Persyaratan pelaporan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : KK; KTP; foto copy Paspor; foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap; dan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian. Persyaratan pelaporan OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : Surat Keterangan Tempat Tinggal; foto copy Paspor; foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian.
A. Dalam satu Kabupaten/Kota Kepala Instansi Pelaksana Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas merekam data dalam database kependudukan dan menyampaikan lembar ke 2 Surat Keterangan Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal. Setelah mendapat Surat Keterangan Tempat Tinggal, KK dan KTP dengan alamat baru, melaporkan kepindahannya kepada camat, kepala desa/lurah dan RT/RW OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Pencabutan KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
Kepala Instansi Pelaksana B. Antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi 1. Daerah Asal Kepala Instansi Pelaksana Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; Petugas merekam data dalam database kependudukan. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang tidak pindah; Pencabutan KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana di daerah asal; Surat Keterangan Pindah Datang berfungsi sebagai pengganti KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal lama.
Lanjutan Pindat OA antar Kab/Kota dan antar Prov 2. Daerah Tujuan Kepala Instansi Pelaksana Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas merekam data dalam database kependudukan. Setelah mendapat Surat Keterangan Tempat Tinggal, KK dan KTP dengan alamat baru, melaporkan kepindahannya kepada Camat dan kepala desa/lurah di daerah tujuan OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa Surat Keterangan Pindah Datang Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki KTP; Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI V. PENUTUP SEMOGA TUHAN YME MEMBERKAHI KITA DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.