DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
Sektor Sosial Menu Utama.
M. K : Seminar Manajemen Pemasaran Dosen : Johannes Simatupang Topik : Pemulihan Layanan Publik Judul : Pelayanan Pembuatan KTP di Kota Jambi.
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Surat Keterangan Keimigrasian
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
SOSIALISASI SITU.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ALUR MENGURUS SURAT PINDAH
ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Presented by: Cempaka Paramita,
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

DEPARTEMEN DALAM NEGERI PINDAH DATANG PENDUDUK DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Disampaikan Oleh : Kasubdit Perpindahan Penduduk Inter dan Intra Daerah DEPARTEMEN DALAM NEGERI DITJEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perpindahan penduduk baik dalam wilayah NKRI maupun perpindahan penduduk ke luar negeri atau sebaliknya merupakan hak asasi manusia yang sudah dijamin oleh UUD Th. 1945 dan UU No. 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun demikian negara berhak menertibkan perpindahan penduduk tersebut dengan melakukan pendaftaran yang diatur dalam UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lanj. Latar Belakang Pendaftaran perpindahan penduduk tersebut perlu dilakukan dengan pertimbangan : Banyak penduduk yang tinggal di luar DKI Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok dan Karawang, namun masih memiliki KTP DKI Jakarta. Hal tersebut tidak sesuai asas domisili. b. Masih banyak penduduk yang tidak mau melaporkan kepindahannya dari daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki Surat Keterangan Pindah.

Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda. Lanj. Latar Belakang Untuk memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen berupa KK dan KTP, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk. Untuk mencegah adanya kepemilikan KK dan KTP ganda. Pemerintah/Pemda memerlukan data penduduk yang valid, yang direkam dalam Database Kependudukan. f. Database Kependudukan tersebut bermanfaat untuk perumusan kebijakan perencanaan pembangunan, pelayanan publik oleh sektor lain dan lain-lain.

B. PENGERTIAN Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. 3. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

Lanj. Pengertian Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 5. Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Lanj. Pengertian 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 8. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

C. RUANG LINGKUP Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI (diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15 s/d Pasal 17) Warga Negara Indonesia (Pasal 15) Pindah Datang Penduduk Transmigrasi (Pasal 16) Penduduk Orang Asing (Pasal 17)

II. TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI INSTANSI PELAKSANA Daerah Asal SKPD digunakan sebagai dasar penerbitan KK / KTP Penerbitan Srt Ket. Pindah Melapor INSTANSI PELAKSANA Daerah Tujuan Melapor Pddk WNI Membawa SKP Penerbitan Srt Ket. Pindah Datang Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 tahun.

Klasifikasi Perpindahan Penduduk : dalam satu desa/kelurahan; 2. antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan; 3. antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota; 4. antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; 5. antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis Kepindahan : Kepala Keluarga; Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga; Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga; Anggota keluarga.

Persyaratan Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI : Surat Pengantar RT/RW; KK; KTP; dan/atau Surat Keterangan Pindah (Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 hari kerja).

(dalam satu desa/kelurahan) KLASIFIKASI 1 (dalam satu desa/kelurahan) Kades / Lurah Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP), melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP. WNI Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.

(antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan) KLASIFIKASI 2 (antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan) Daerah Asal Kades / Lurah Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala desa/lurah tujuan. Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP lama.

Kades / Lurah 2. Daerah Tujuan Lanj. Klasifikasi 2 Pddk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Pddk melaporkan kepada Kades/Lurah membawa : Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.

(antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota) Klasifikasi 3 (antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota) Daerah Asal Kades / Lurah Camat Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah RT/RW; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP lama.

2. Daerah Tujuan Kades / Lurah Camat Lanj. Klasifikasi 3 Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kepala desa/lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan Perekaman ke dalam database kependudukan.

Kepala Instansi Pelaksana D. Klasifikasi 4 dan 5 (antar kab/kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam wilayah NKRI) Daerah Asal Kepala Instansi Pelaksana Kades / Lurah Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada pddk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kab/kota dan antar provinsi; Petugas registrasi mencatat dalam BIP dan BMP; Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Camat Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar kab/kota dan antar provinsi; Petugas menyampaikan Formulir Permohonan Pindah; Dan Surat pengantar Pindah kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah. Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Perekaman ke dalam database kependudukan; Pencabutan KTP lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana di daerah asal; Surat Keterangan Pindah berfungsi sebagai pengganti KTP lama.

Kepala Instansi Pelaksana Lanj. Klasifikasi 4 dan 5 2. Daerah Tujuan Kepala Instansi Pelaksana Kades / Lurah Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang. Peduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP, melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Kades/Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke camat. Camat Pddk melaporkan kepada Kades/ Lurah membawa Surat Keterangan Pindah Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; Perekaman ke dalam database kependudukan.

III. PENDAFTARAN PENDUDUK YANG BERTRANSMIGRASI Klasifikasi Perpindahan Penduduk : antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan ; antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan : Surat Pengantar RT/RW; KK; KTP; Kartu Seleksi Calon Transmigran; Surat Keterangan Pindah; dan Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.

Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang diterbitkan paling lambat 14 hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan (Pasal 69 ayat (1) butir b dan c, Undang-Undang No. 23 Th. 2006) . Pendaftaran pindah datang penduduk WNI yang bertransmigrasi wajib diselenggarakan oleh Instansi Pelaksana (Pasal 16 Undang-Undang No. 23 Th. 2006).

Membawa SKPD paling lambat 30 hari sejak terbit SKPD IV. TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI INSTANSI PELAKSANA Daerah Asal SKPD digunakan sebagai dasar penerbitan KK/KTP atau SKTT Melapor Penerbitan Srt Ket. Pindah Datang INSTANSI PELAKSANA Daerah Tujuan Pddk OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/ Izin Tinggal Tetap Melapor Menandatangani Srt Ket. Pindah Datang Membawa SKPD paling lambat 30 hari sejak terbit SKPD

Klasifikasi Perpindahan Orang Asing (OA) : dalam kabupaten/kota; 2. antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan 3. antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia. Persyaratan pelaporan OA yang memiliki Izin Tinggal Tetap : KK; KTP; foto copy Paspor; foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap; dan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian. Persyaratan pelaporan OA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : Surat Keterangan Tempat Tinggal; foto copy Paspor; foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian.

A. Dalam satu Kabupaten/Kota Kepala Instansi Pelaksana Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas merekam data dalam database kependudukan dan menyampaikan lembar ke 2 Surat Keterangan Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal. Setelah mendapat Surat Keterangan Tempat Tinggal, KK dan KTP dengan alamat baru, melaporkan kepindahannya kepada camat, kepala desa/lurah dan RT/RW OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Penerbitan KK bagi yang tidak pindah; Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; Pencabutan KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

Kepala Instansi Pelaksana B. Antar Kabupaten/Kota dan Antar Provinsi 1. Daerah Asal Kepala Instansi Pelaksana Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; Petugas merekam data dalam database kependudukan. OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang tidak pindah; Pencabutan KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal lama dilakukan oleh Instansi Pelaksana di daerah asal; Surat Keterangan Pindah Datang berfungsi sebagai pengganti KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal lama.

Lanjutan Pindat OA antar Kab/Kota dan antar Prov 2. Daerah Tujuan Kepala Instansi Pelaksana Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; Petugas merekam data dalam database kependudukan. Setelah mendapat Surat Keterangan Tempat Tinggal, KK dan KTP dengan alamat baru, melaporkan kepindahannya kepada Camat dan kepala desa/lurah di daerah tujuan OA yg memiliki Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap melapor kepada Instansi Pelaksana membawa Surat Keterangan Pindah Datang Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar : Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki KTP; Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal.

DEPARTEMEN DALAM NEGERI V. PENUTUP SEMOGA TUHAN YME MEMBERKAHI KITA DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.