HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
2.Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan dgn ketetapan waktu – adl perikatan yg pemenuhan prestasinya dikaitkan pd waktu yg tertentu atau dg peristiwa tertentu yg pasti terjadi. Ketetapan waktu dibedakan atas dua: – Ketetapan waktu yang menangguhkan (Ps ) Ketetapan waktu yg menangguhkan tdk menangguhkan perikatannya tapi menangguhkan pelaksanaannya. 4/15/2015 3
– Ketetapan waktu yg memutuskan atau membatalkan Perjanjian kerja utk waktu satu tahun, atau sampai meninggalnya buruh Perikatan dpt sekaligus ditentukan mulainya dan berakhirnya, yaitu sewa menyewa dimulai Desember yg akan datang sampai satu tahun lamanya. Jika tdk ditentukan mulainya kapan, maka perikatan segera berlaku dan kreditur segera minta pemenuhannya. 4
Perbedaan perikatan dgn ketetapan waktu dgn perikatan bersyarat adl adanya kepastian waktu itu akan datang. Ketetapan waktu dapat tetap. – penyerahan barang dilakukan tanggal 14 Maret yg akan datang atau 5 hari lagi. Ketetapan waktu dapat tidak tetap. – A akan memberikan rumah kpd B kalau A mati. Kematian A adl pasti, tapi kapan itu terjadi adl tdk dpt ditetapkan. Soal: – A dan B berjanji akan memberikan rumahnya masing- masing kpd yg lain berdasarkn siapa yg meninggal duluan 5
Akibat hukum dari perikatan ini bermacam- macam. UU menentukan bahwa ketetapan waktu adalah utk keuntungan dari debitur, kecuali ditentukan lain (Ps.1270). – Pada umumnya, pembayaran sebelum waktunya dari debitur tdk dpt dituntut oleh kreditur juga tidak akan ditolak oleh kreditur. – Tapi apabila ketentuan waktu itu utk keuntungan kreditur, maka pembayaran sebelum waktunya akan merugikan kreditur. 6
– utang piutang dgn bunga. – Debitur behak utk tdk digugat sebelum waktunya dan kreditur jg berhak utk tdk dibayar sebelum waktunya. Dalam perikatan dengan ketetapan waktu, pembayaran sebelum waktunya tdk dpt diminta kembali.dan ini berbeda dgn perikatan bersyarat. Ketetapan waktu menangguhkan disebut terme de droit. Harus dibedakan dgn terme de grace dlm pasal yg pertama menangguhkan pelaksanaan prestasi, yg kedua debitur minta penangguhan pemenuhan prestasi krn telah ditagih oleh kreditur. 7
Kehilangan hak untuk memanfaatkan ketetapan waktu. Debitur tidak lagi dapat menarik manfaat dari suatu ketetapan waktu jika ia telah dinyatakan pailit (dinyatakan tidak mampu lagi) atau karena kesalahan debitur jaminan yg diberikan kpd kreditur telah berkurang atau merosot nilainya. – Artinya, meskipun batas ketetapan waktu yg ditentukan itu belum tiba, namun kreditur sudah dapat menagih karena debitur dinyatakan pailit atau krn kesalahan debitur jaminan yg diberikan kpd kreditur telah berkurang atau merosot nilainya. 8
Perbedaan perikatan bersyarat dan perikatan dengan ketetapan waktu Debitur yg belum waktunya datang telah memenuhi prestasi. Dalam perikatan bersyarat prestasinya dpt dimintakan lagi dan merupakan pembayaran tdk terutang Berlakunya pemenuhan prestasi. – Dlm perikatan bersyarat pemenuhan prestasi itu berlaku surut sejak perjanjian itu dibuat krn syaratnya belum pasti terjadi. – Dlm perikatan dgn ketetapan waktu pemenuhan prestasi itu tdk berlaku surut. Ketetapan waktu tdk menangguhkan perikatan melainkan menangguhkan pelaksanaan. 9