HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 7
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
KONSINYASI.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Universitas Esa Unggul
Pemasukan (inbreng).
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.

Hapusnya Perikatan/perjanjian Pembayaran Penawaran pembayaran, diikuti dengan penitipan Pembaharuan utang ( novasi ) Perjumpaan Utang Percampuran utang Pembebasan utang Musnahnya barang yang terutang Pembatalan perikatan Rp

BERAKHIRNYA PERJANJIAN Pembayaran Penawaran Pembayaran disertai penitipan Perjumpaan utang Pembaharuan utang Percampuran utang Pembebasan utang Musnahnya Barang Batal/Pembatalan Berlakunya Syarat Batal Daluwarsa

1. PEMBAYARAN Yang wajib membayar suatu utang bukan saja si berutang (debitur) tetapi juga seorang kawan berutang dan seorang penanggung utang (borg). Menurut Ps. 1332 BW bahwa suatu perikatan dapat dipenuhi juga oleh pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan asal saja orang pihak ketiga bertindak atas nama dan untuk melunasi utangnya si berutang, atau jika ia bertindak atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan hak-hak si berpiutang.

Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seorang yang dikuasakan hakim atau oleh Undang-undang untuk menerima pembayaran-pembayaran bagi si berpiutang. Pembayaran yang dilakukan kepada seorang yang tidak berkuasa menerima bagi si berpiutang adalah sah, sekedar si berpiutang telah menyetujuinya atau nyata-nyata telah mendapatkan manfaat karenanya. Si debitur tidak boleh memaksa krediturnya untuk menerima pembayaran utangnya sebagian demi sebagian, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penitipan suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran. Caranya sebagai berikut : barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang juru sita pengadilan. Notaris atau juru sita membuat suatu perincian dari barang-barang atau uang yang akan dibayarkan itu dan pergilah ia ke rumah atau tempat tinggal kreditur, kepada siapa ia memberitahukan bahwa ia atas perintah debitur datang untuk membayar utangnya debitur tersebut, pembayaran mana akan dilakukan dengan menyerahkan (membayarkan) barang atau uang yang telah diperinci itu.

Notaris atau juru sita tadi sudah menyediakan suatu proses verbal. Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu, maka selesailah perkara pembayaran itu. Apabila kreditur menolak yang biasanya memang sudah dapat diduga maka Notaris/juru sita akan mempersilahkan kreditur itu menanda-tangani proses verbal tersebut dan jika kreditur tidak suka menaruh tanda-tangannya maka hal itu akan dicatat oleh notaris/juru sita di atas surat proses verbal tersebut. Dengan demikian terdapatlah suatu bukti yang resmi bahwa si berpiutang telah menolak pembayaran.

Langkah yang berikutnya ialah : si berutang (debitur) di muka pengadilan negeri dengan permohonan kepada pengadilan itu supaya pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang telah dilakukan itu. Setelah penawaran pembayaran itu disahkan maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpankan atau dititipkan kepada panitera Pengadilan Negeri dengan demikian hapuslah utang-piutang itu. Barang atau uang tersebut di atas berada dalam simpanan di kepaniteraan Pengadilan Negeri atas tanggungan atau risiko si berpiutang. Si berutang sudah bebas dari utangnya.

3. Pembaharuan Utang / Novasi pasal 1413 BW ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi yaitu : a. apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang akan mengutangkan kepadanya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. b. apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya. c. apabila, sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.

novasi obyektif yang diperbaharui adalah obyeknya perjanjian novasi subyektif yang diperbaharui di situ adalah subyek-subyeknya atau orang-orangnya dalam perjanjian. novasi subyektif pasif, Jika yang diganti debiturnya. novasi subyektif aktif, apabila yang diganti itu krediturnya.

4. Perjumpaan Utang atau Kompensasi adalah suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur. Perjumpaan terjadi dengan tidak dibedakan dari sumber apa utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah dilahirkan, terkecuali: apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya. apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan. terdapat sesuatu utang yang bersumber kepada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi). Demikianlah dapat dibaca dari pasal 1429 KUHPerd Maksudnya adalah terang jika kita memperkenankan perjumpaan dalam hal-hal yang disebutkan di atas.

5. Percampuran utang Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang yang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang piutang itu dihapuskan. Misalnya, si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh kreditumya atau si debitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin. Hapusnya utang-piutang dalam hal percampuran ini, adalah betul-betul "demi hukum" dalam arti otomatis.