Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Doktrin-doktrin adanya “Hukum” Von Savigny ”Das Recht ist nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke” yang berarti Hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama (dengan adanya) masyarakat. Cicero ubi societas, ibi ius” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum). Ajaran ini kemudian dikembangkan menjadi dua dalil lain yakni: ”ubi ius, ibi poena” (dimana ada hukum, disitu ada penghukuman) dan ”ubi poena, ibi remedium” (dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan).
Hukum Belum ditemukan kata sepakat mengenai definisi tunggal dari kata “hukum” Hipotesa Immanuel Kant menyatakan: “Noch suchen die Yuristen eine Definition zu Ihrem Begriffe von Recht” (Masih saja para sarjana hukum mencari definisi tentang pengertian hukum) L.J. van Apeldoorn menyatakan: “Adalah tidak mungkin untuk memberikan definisi yang sebenarnya tentang hukum. Sungguhpun sejak ribuan tahun orang asyik mencarinya, belum pernah mendapatkan hasil yang memuaskan.”
Definisi “Hukum” menurut beberapa pakar Hans Kelsen: “Hukum merupakan pengaturan yang ditetapkan dan dipaksakan oleh kekuasaan negara, yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan pada suatu wilayah tertentu.” Abul A’la Al Maududi: “Hukum adalah tindakan yang seharusnya dilakukan manusia dalam kehidupan pribadi dan kelompoknya”
Definisi “Hukum” menurut beberapa pakar Van Vollenhoven: “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala yang lainnya” . Padmo Wahjono: “Hukum ialah sarana untuk ketertiban dan kesejahteraan atau dalam bahasa nenek moyang kita hukum mencerminkan tata tenteram karta raharja”
Definisi “Hukum” menurut beberapa pakar Utrecht: “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata-tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk-petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah” Mochtar Kusumaatmadja: “Hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu dalam masyarakat”
Benang Merah Definisi “Hukum” sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara, di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu”.
Tata Hukum Berasal dari kata dalam Bahasa Belanda (recht orde) yang berarti susunan hukum, yakni memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. “Memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu.
Bidang Hukum dan Sistem/Stelsel Hukum Bidang hukum ialah bagian kehidupan tertentu manusia dalam hidup bermasyarakat yang semuanya sudah ditata dan diatur dengan hukum. Sistem/stelsel hukum ialah suatu pola tata cara pengaturan hukum dalam bidang hukum tertentu.
Perbedaan Bidang Hukum dan Sistem/Stelsel Hukum hanya terdiri dari 4 besar, yakni: (HTN, Hukum Administrasi, Perdata, Hukum Pidana) Keempat bidang hukum di atas berlaku baik bagi hukum material maupun hukum formal/acaranya. Dalam sistem/stelsel hukum manapun, bidang hukum itu hanya 4, baik hukum material maupun hukum formalnya . Sistem/stelsel hukum tidak terhitung jumlahnya, karena setiap negara umumnya memiliki sistem/stelsel hukumnya sendiri yang khas yang mencerminkan kepribadian, kebudayaan dan falsafah hidup bangsanya Bahkan khusus untuk bidang hukum perdata, bisa saja dalam satu negara berlaku lebih dari satu sistem/stelsel hukum Contoh: Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, sistem Hukum Internasional, sistem Hukum Anglo Saxon, sistem Hukum Kontinental dan sebagainya .
Pembagian bidang hukum berdasarkan kriterium Berdasarkan fungsi, terbagi antara: Hukum Materiil Hukum Formil. Berdasarkan saat berlakunya, terbagi antara: Ius Constitutum Ius Constituendum Berdasarkan daya kerjanya, terbagi antara: Dwingen Recht (memaksa) Aanvulen Recht (mengatur)
Pembagian bidang hukum berdasarkan kriterium Berdasarkan bentuk, terbagi antara: Tertulis (terdiri dari kodifikasi dan bukan kodifikasi) Tidak tertulis Berdasarkan wilayah berlakunya, terbagi antara: Nasional Internasional Berdasarkan isi, terbagi antara: Hukum Umum (lex generalis) Hukum Khusus (lex specialis)
Pembagian bidang hukum berdasarkan kriterium Berdasarkan kepentingan, terbagi antara: Hukum Publik Hukum Privat Berdasarkan hubungan antar aturan hukum satu dengan yang lain, terbagi antara: Hukum seragam Hukum tidak seragam (hukum antar tata hukum)
Hubungan antara PIH dan PHI PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian- pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya, pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh konkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Sekian.......