Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara Pertemuan 13 Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
Kebijakan Penanaman Modal Bila kita perhatikan Indonesia dengan UU No.1 tahun 1967 dan UU No.6 tahun 1968 jo UU No.11 tahun 1970 dan UU No.12 tahun 1970 yang tidak berlaku lama terhadap iklim investasi (penanaman modal) di Indonesia dan sekaligus tidak banyak membawa perubahan dalam ekonomi. Seiring dengan kondisi demikian maka ditetapkanlah Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang lebih
,yang lebih akomodatif, sifat international dan mengatasi hambatan dalam undang-undang penanaman modal. Kemudian bila kita lihat negara di luar Indonesia, juga meningkat pertumbuhan investasinya seperti Vietnam, India, dan Cina dan menjadi tugas Indonesia untuk dapat menarik perhatian investor. Negara Indonesia kebijakan penanaman modal
International mengacu kepada WTO (World Trade Organization) dan Trims (Agreement on Trade Related Investment Measures) dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : Non discrimination (perlakuan sama terhadap penanaman modal di negara tempat penanaman modal dilakukan), Most Favoured Nations (MFN)= perlakuan yang sama dari negara host terhadap penanaman
modal dari negara asing yang satu dan negara asing yang lain dalam melakukan aktivitas penanaman modal di negara mana penanaman modal tersebut dilakukan. National Treatment = negara host tidak bedakan perlakuan antara penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di negara host.
Adapun paradigma universal (tidak ada dalam WTO/TRIMS) sebagai berikut ; Prinsip Transparansi (Transparancy Principle) yaitu ada keterbukaaaan dan kejelasan mengenai aturan main penanaman modal dari aspek pre invesment hingga post invesment; 2. Prinsip HAM (Human Rights Principle) yaitu kewajiban penanaman modal untuk selalu memperhatikan aspek HAM baik dalam perusahaan atau diluar perusahaan termasuk perhormatan terhadap hak-hak tenaga kerja
dan perioritas penggunaan tenaga kerja lokal untuk kegiatan penanaman modal suatu negara. 3. Prinsip keberlangsungan lingkungan hidup (Environmental Sustainability Principle) yaitu agar sumber daya alam yang terbarukan baik di darat, laut maupun udara menjadi perhatian utama dan tidak dapat dipisahkan dari suatu penanaman modal di suatu negara.
Suatu hal yang perlu diperhatikan yaitu standar-standar penanaman modal meliputi sebagai berikut : Admission (perizinan harus jelas & pasti, prosedur,persyaratan, biaya dan waktu dikelola secara terpadu oleh suatu instansi penanaman modal dalam suatu negara; Penberitahuan tentang aturan main penanaman modal (media yang dapat diakses, mudah dan cepat untuk semua pihak dalam
dan luar negeri; Perlakuan terhadap investasi asing ( perlakuan akan jaminan eksistensi keberlangsungannya di suatu negara, misalnya jaminan hak milik,TKA, izin kerja sangat bantu stimulasi masuknya dan bertahannya suatu penanaman modal; Konsesi ( proses tender terbuka,adil dan efisien) guna mencegah korupsi karena high cost economy;
Transper dana (tersedia kesempatan secara bebas meninvestasi dan mere investasi modalnya dalam negeri ataupun mengeluarkan setiap hasil investasinya berupa bunga,deviden royalti ke negara lain); Nasionalisasi (ambil alih) yaitu dalam hal ini tidak diizinkan tempat investasi ditanam (host country) untuk menasionalisasi perusahaan investasi kecuali alasan-alasan
yang sah (aktivitas terbukti merugikan keuangan negara, keamanan negara, kesehatan masyarakat dengan cara-cara yang sah pula seperti dilakukan berdasar undang-undang dan dengan konpensasi untuk prompt, adequate dan effective; 7. Penyelesaian sengketa dari setiap penanaman modal yaitu dengan penyelesaiannya secara negosiasi, pengadilan nasional atau bentuk APS (Arbitrase,Mediasi dan Konsiliasi)
Disamping itu didukung pula dengan undang-undang tentang ketenagakerjaan, anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, lingkungan hidup, HAM, pasar modal, perpajakan dan agraria.
Jadi kebijakan penanaman modal harus : Merupakan kebijakan investasi yang bersifat terbuka, Perlakuan sama bagi penanam modal asing atau penanam modal dalam negri, Daftar negatif investasi perlu dirampingkan, Dilonggarkannya ekuitas lokal,kandungan lokal, ekspor dan pendudukan jabatan menejemen oleh warga negara setempat ditinggalkan,
Khusus kebijakan penanaman modal Indonesia harus diharmoniskan dengan perubahan2 besar melalui di regulasi sifat pragmatik. Contoh Negara Indonesia yang telah merubah kebijaknya yaitu : Perlakuan yang sama, Kemudahan dan kecepatan proces pelayanan penanaman modal.
Tugas Mahasiswa : Jelaskan bagaimna kebijakan penanamam modal Indonesia saat ini dan apa saja yang terkandung dalam WTO tersebut ? Bagaimana suatu paradigma universal dalam kaitan penanaman modal tersebut ? Jelaskan standar-standar dalam penanaman modal tersebut ? Bagaimana dalam penanaman modal itu seharusnya kebijakan dilaksanakan ?