KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

TA`LIMATUL HAJJ (PERATURAN PEMERINTAH ARAB SAUDI TENTANG PENYELENGGARAAN HAJI) Oleh : Drs. H. M. Asyhuri, MM Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
KEBIJAKAN PERHAJIAN 2013/1434 H DI INDONESIA
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI. KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H / 2013M
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
Surat Keterangan Keimigrasian
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Mandiri Tabungan Haji Mandiri Tabungan Haji.
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Manajemen Haji dan Umrah
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
PROSES PERJALANAN IBADAH HAJI DI ASRAMA HAJI. Di Asrama Haji ± 36 jam 1. Pemeriksaan dan penimbangan barang bawaan.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
TABUNGAN HAJI AL- HAROMAIN DAN UMROH AL- HASANAH Pelatihan Calon Karyawan Semeru Park Hotel, 18 Maret s.d 08 April 2011.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM Oleh : DR.HM.ZAINI,MM,MBA KEPALA SEKSI PENDAFTARAN DAN DOKUMEN HAJI BIDANG HAJI DAN UMROH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR

CURRICULUM VITAE Nama : DR.HM.ZAINI MM.MBA NIP : 196111241989031001 TTL : BLEGA,24 Nopember 1961 Pangkat/Gol : Pembina Tk I / IV b Jabatan Dinas : Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Instansi : Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Alamat Kantor/Telp.Fax : Jl. Juanda II Surabaya / 031-8686017 Alamat Rumah : Jl. Griya kebraon barat 13/CE-01Surabaya Telepon Rumah /HP : 031 – 7675113 / 081331403153 Pendidikan Terakhir : S3 MPD Riwayat Jabatan : 1. Kasi Doktik Bidang urusan Agama Islam 2. Kasi kelembagaan Bid. Mapenda 3. Kasi Permberdayaan Masjid Bid. PENAMAS 4. Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bid. Hazawa 5. Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bid. Haji dan Umroh

PELAYANAN HAJI DI JAWA TIMUR Outline : Dasar Hukum Pendaftaran Ibadah Haji Reguler Pendaftaran Haji Khusus Pelunasan Jamaah Haji Kuota Haji Dokumen Jamaah Haji Bimbingan Jamaah Haji Transportasi Penyusunan Kloter Embarkasi Penyelenggaraan Operasional Haji Tahun 2012 M

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TERDIRI DARI : Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pengelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2012 Pasal 3)

Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri INSTANSI TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MELIPUTI : Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Kesehatan Kementerian Perhubungan Kementerian Keuangan Kementerian Agama Kementerian Pertahanan (TNI dan POLRI)

A. DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2008 Peraturan Presiden RI Nomor : 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Peraturan Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2012 Tantang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

B. Pendaftaran Haji (PP Nomor 79/2012 ) Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.

PENDAFTARAN JAMAAH HAJI REGULER (Berdasarkan PMA No. 14/2012) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili Jamaah Haji sesuai KTP Pendaftaran haji sebagaimana point (1) dan (2) wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari

Persyaratan Pendaftaran Haji Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Memiliki KTP yang masih berlaku Memiliki Kartu Keluarga Memiliki Akte Kelahiran atau Surat kenal lahir/Kutipan Akta Nikah / Ijazah Memiliki tabungan pada BPS-BPIH minimal sebesar setoran awal Dalam hal calon jamaah haji berusia dibawah 17 thn dan belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas lain yang sah

Pendaftaran jemaah haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan NOMOR PORSI NOMOR PORSI sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan

PENDAFTARAN HAJI KHUSUS Pendaftaran Haji khusus dilayani di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kantor Siskohat Asrama Haji Sukolilo Surabaya CJH Khusus menunjuk salah satu PIHK (Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus) yang memiliki izin dari Kementerian Agama CJH Khusus menyetor setoran awal sebesar US$ 4000 di BPS BPIH

DAFTAR PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK) YANG MEMILIKI IZIN DARI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DAERAH OPERASI : JAWA TIMUR

Lanjutan Daftar PIHK

Berdasarkan KMA No. 14/2012 (Pasal 8) C. PELUNASAN BPIH TAHUN BERJALAN Berdasarkan KMA No. 14/2012 (Pasal 8) Jamaah haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau Kab/Kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan berhak melunasi BPIH dengan persyaratan sbb : a. Belum pernah menunaikan ibadah haji dan b. Telah berusia 18 tahun atau telah menikah Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi jamaah haji yang akan memahrami isteri, anak kandung dan/atau orang tua kandung Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kakanwil dan dimasukkan kedalam Siskohat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Pelunasan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri

(Lanjutan) Pasal 9 Dalam hal jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) tidak melunasi BPIH yang bersangkutan secara otomatis menjadi jamaah haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya Jemaah haji yang telah melunasi BPIH dan tidak berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan secara otomatis menjadi jemaah haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berangkat, maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis

(Lanjutan) Pasal 10 Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota Provinsi atau Kab/Kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan sudah pernah menunaikan ibadah haji berhak melunasi BPIH pada masa perpanjangan pelunasan musim haji tahun berjalan selama kuota masih tersedia Dalam hal pada masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia kuota, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.

D.KUOTA HAJI Penetapan Kuota Haji didasarkan pada Kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengacu pada KTT OKI Tahun 1987 yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk muslim suatu negara Menteri menetapkan kuota haji nasional, kuota haji provinsi dan kuota haji khusus dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proposionalitas Kuota haji Indonesia untuk tahun 1434H/2013M sebanyak 211.000 orang, 194.000 untuk jamaah haji biasa dan 17.000 untuk jamaah haji khusus (KMA No. 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji 1434H tanggal 5 April 2013) Alokasi porsi untuk propinsi dibagi secara proporsional dengan rumus 1 permil dari penduduk muslim masing-masing propinsi Gubernur dapat menetapkan kuota propinsi ke dalam kuota Kab/Kota

Akan Tetapi Pada hari Kamis 6 Juni 2013 diterima surat dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi tertanggal 22 Rajab 1434 H yang isinya : Ada Keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20%. Daya tampung Masjidil Haram semula 48.000 jamaah menjadi 22.000 jamaah dalam satu jam.

Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan, Pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah kuota sebesar 20% bagi seluruh dunia tanpa kecuali. Pengurangan kuota ini hanya berlaku sementara sampai selesainya proyek perluasan tempat tawaf yang diperkirakan sesudah musim haji tahun 2013.   Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota Indonesia sebanyak 20% (42.200 orang). Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah.

E. DOKUMEN HAJI Persiapan dokumen haji diawali dengan Rapat Koordinasi yang dihadiri : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Peny. Haji, Zakat dan Wakaf; Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota sejatim Kasi Peny. Haji dan Umroh se Jawa Timur Kepala Kantor Imigrasi Se Jawa Timur Dimana penerbitan passport serentak sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat

Macam-macam DOKUMEN CJH SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) Bukti Setoran Awal BPIH Bukti Setoran Pelunasan BPIH Paspor Jamaah Haji DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Haji ) Visa Haji

F. BIMBINGAN JAMAAH HAJI Pelaksanaan bimbingan mengacu pada juknis. Pembinaan jamaah Tahun 2013 dilakukan secara kelompok baik di KUA Kecamatan dilaksanakn 7 kali dan 3 kali di Kab/Kota secara massal. Mencetak Buku Manasik Haji Bagi CJH Sosialisasi haji secara komprehensif seluruh sub sistem penyelenggaraan haji melalui TV Nasional, TV Lokal, Radio dalam bentuk talkshow / dialog interaktif dan di Internet (www.kemenag.go.id) Melakukan kerjasama dengan Media cetak dan elektronik sepanjang tahun.

G. TRANSPORTASI Jamaah haji Jatim dari 38 daerah tingkat II masuk ke embarkasi dan debarkasi menggunakan transportasi bus yang dikoordinir oleh masing-masing daerah, kecuali CJH Kota Surabaya yang diatur oleh KBIH dan masing-masing jamaah (perorangan) Untuk CJH Propinsi NTT dan Propinsi Bali perjalanan ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya hampir semuanya menggunakan pesawat reguler, akan tetapi masih ada yang menggunakan bus Pada tahun 2012 seluruh jamaah haji Embarkasi SUB di angkut dengan pesawat Saudi Arabia Airlines

H. PENYUSUNAN KLOTER Tahap awal dilaksanakan Qur’ah Kloter yakni undian / urut- urutan jadwal pemberangkatan dan pemulangan per wilker (7 wilker) dari 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur. Setelah ditetapkan urutannya, sambil menyesuaikan dengan jadwal dari pusat, diadakan rapat pemantapan jadwal pemberangkatan dan pemulangan dengan Propinsi NTT dan Provinsi Bali Setelah ada kesepakatan semuanya (3 Propinsi), disusun jadwal yang disesuaikan dengan jadwal dari pihak penerbangan.

I. DI ASRAMA HAJI EMBARKASI CJH berada di Asrama Haji (1x24jam), CJH mendapatkan konsumsi 3 kali makan, 2 kali snack, akomodasi kamar full AC, pemberian gelang identitas, pemantapan manasik haji dan konsultasi, pelayanan kesehatan, pemberian uang living cost, dan passport haji Selama di Asrama Haji, CJH tidak diperkenankan meninggalkan asrama. Buku kesehatan CJH disetorkan oleh daerah tingkat II ke Embarkasi sehari sebelum pemberangkatan Pemeriksaan x-ray oleh pihak Penerbangan Pemberangkatan jamaah dari Asrama Haji ke bandara Juanda menggunakan bus full AC, dikawal foreder kurang dari 3 jam sebelum take off dengan tanggungan pihak penerbangan

Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 RENCANA JADWAL PERJALANAN HAJI (BERDASARKAN KALENDER UMMUL QURO` ARAB SAUDI TAHUN1434 H / 2013 M 1. Tgl 9 Sept 2013 : CJH masuk Asrama 2. Tgl 10 Sept 2013 Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 Closing Date (Pukul 24.00 WAS) 6 Tgl 13 Okt 2013 Hari Tarwiyah 7 Tgl 14 Okt 2013 Pelaksanaan WUKUF 8 Tgl 20 Okt 2013 Awal Kedatangan Kloter pertama 9 Tgl 19 Nop 2013 Akhir Kedatangan

PROFIL PELAKSANAAN OPERASIONAL HAJI TAHUN 2013 M / 1434 H

JUMLAH JAMAAH DAN PETUGAS HAJI YANG BERANGKAT KE TANAH SUCI EMBARKASI SURABAYA TAHUN 1434 H/2013 M DATA JAMAAH Provinsi Jawa Timur : 27.066 Provinsi NTT : 524 Provinsi Bali : 510 Provinsi Lainnya : 28 (Mutasi antar Embarkasi) Jumlah : 28.128 DATA PETUGAS TPHI dan TPIHI : 128 TKHI : 192 Jumlah : 320 TOTAL BERANGKAT (JAMAAH + PETUGAS) = 28.448

JUMLAH JAMAAH PULANG ASAL PULANG 28.448 28.090 33 NO BERANG KAT WAFAT DI ARAB TUNDA PULANG/ SAKIT RIL JAMAAH PULANG 1 JAWA TIMUR 27.066 32 5 27.029 2 NTT 524 - 3 BALI 510 509 4 PROVINSI LAIN 28 JUMLAH 28.448 33 28.090 Data per tanggal 30/11/2012

JAMAAH WAFAT DAN TERTINGGAL NO LOKASI JML JENIS KELAMIN 1 WAFAT DI ARAB 33 Pria : 22 Wanita : 14 2 WAFAT DI TANAH AIR (SAAT PEMULANGAN) 3 Pria : 2 Wanita : 1 JUMLAH 36 NO ALASAN TERTINGGAL JUMLAH 1 TUNDA PULANG KARENA LAIN-LAIN 5 2 DIRAWAT KARENA SAKIT - Catatan : Jamaah sakit asal lumajang wafat di makkah tgl 22 Nop’13 a/n Sulina binti senakun Data per tanggal 18/11/201

PROSENTASE JAMAAH WAFAT TAHUN 2011 DAN 2012 NO UMUR 2012 2013 JML % 1. 18 s/d 40 1 1,25% 0,00% 2. 41 s/d 50 5 6,25% 3 8,33% 3. 51 s/d 60 26 32,50% 10 27,78% 4. 61 s/d 70 26,50% 8 22,22% 5. 71 s/d 80 14 17,50% 13 36,11% 6. 81 s/d 90 10,00% 2 5,56% 7. 90 s/d - JUMLAH 80 100% 36 100 %

DATA PENERBANGAN BERJUMLAH = 80 KLOTER Gelombang Pertama, Kloter 1 – 28 Gelombang Kedua, Kloter : 29 – 64 Semua Jamaah di Angkut menggunakan Pesawat Saudi Arabia

PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI JENIS KELAMIN (P) = 13.520 org (48,%) (W)= 14.608 org (52,%) 28.090 org

PENDIDIKAN Pendidikan Jml % SD 10.619 37,33% SMP 3.834 13,48% SMA PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI PENDIDIKAN Pendidikan Jml % SD 10.619 37,33% SMP 3.834 13,48% SMA 6.713 23,60% SM 1.294 4,55% S1 5.074 17,84% S2 845 2,97% S3 54 0,19% lain-lain 15 0,05% Jumlah 28.448 100,%

PEKERJAAN Pekerjaan Jml % PNS 4.685 16,47% TNI/POLRI 304 1,07% PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI Pekerjaan Jml % PNS 4.685 16,47% TNI/POLRI 304 1,07% Pedagang 2.231 7,84% Petani 5.118 17,99% Swasta 9.060 31,85% IRT 5.390 18,95% Pelajar 519 1,82% BUMN 321 1,13% Lain-Lain 820 2,88% Jumlah 28.448 100,00% PEKERJAAN

BANK PENERIMA SETORAN BPS Jml % Bukopin 40 0,14% BSM 7.371 25,91% PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI BANK PENERIMA SETORAN BPS Jml % Bukopin 40 0,14% BSM 7.371 25,91% Petugas 320 1,12% Mandiri 2.393 8,41% Bank Jatim 3.771 13,26% BMI 3.748 13,17% BNI 3.917 13,77% BRI 6.402 22,50% BTN 392 1,38% Mega Syariah 3 0,01% Bank DIY - 0,00% BRIS 91 0,32% Jumlah 28.448 100,00%

PENGALAMAN HAJI Pengalaman Jml % Haji 419 1,47% Belum Haji 28.029 PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI PENGALAMAN HAJI Pengalaman Jml % Haji 419 1,47% Belum Haji 28.029 98,53% Jumlah 28.448 100,00%

KATEGORI UMUR UMUR (Th) JUMLAH % 11-20 73 0,26% 21-30 1.077 3,79% PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI KATEGORI UMUR UMUR (Th) JUMLAH % 11-20 73 0,26% 21-30 1.077 3,79% 31-40 3.957 13,91% 41-50 8.762 30,80% 51-60 8.882 31,22% 61-70 4.259 14,97% 71- 80 1.309 4,58% 81-90 133 0,47% > 91 1 0,00% Jumlah 28.448 100,00%

PROSENTASE KAPUASAN JAMAAH Untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap kinerja PPIH maka PPIH Embarkasi Surabaya membagi angket kepada jamaah haji saat kepulangan dari kloter 1 s/d 80, hasil yang didapat : A. Pelayanan secara umum NO NILAI KEPUASAN PROSENTASE 1 Memuaskan (A) 19 % 2 Baik (B) 48 % 3 Cukup (C) 26 % 4 Kurang (D) 7 %

LANJUTANPROSENTASE KAPUASAN JAMAAH A. Berdasarkan Jenis Pelayanan

ESTIMASI HAJI REGULER

ESTIMASI HAJI KHUSUS

SEKIAN DAN TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA