Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

PUTUSAN PENGADILAN.
Subyek Hukum Internasional
Hukum Internasional Kelautan
Putusan Arbitrase.
TEORI TERJADINYA NEGARA
Prosedur Beracara Arbitrase
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hukum Laut Indonesia.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
PENGADILAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Eksekusi HT.
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PUTUSAN PENGADILAN.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
EKSEKUSI.
Materi 12.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Kunjungan Pengadilan Pajak
Federasi Serikat Buruh
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Subyek Hukum Internasional
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pert Hukum internasional.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Hukum Internasional 10/03/12.
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
Materi 12.
Subyek Hukum Internasional
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
ACARA PEMERIKSAAN.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
Transcript presentasi:

Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani ( ) Anita Marianche ( ) Haris Sukamto ( ) Harry Gunawan ( ) Maidah Purwanti ( ) Nurillah Amini ( ) Ratna Aditia ( ) Soeistanto P D ( )

Pendahuluan

Klausul pada kesepakatan menyatakan bahwa pemerintah Iceland akan terus melaksanakan Resolusi Althing 5 Mei 1959, yang berisi mengenai perluasan jurisdiksi zona penangkapan ikan melewati batas 12 mil, akan tetapi harus memberi tahukan kepada Kerajaan Inggris dalam waktu enam bulan mengenai adanya perluasan tersebut. Dalam kasus sengketa yang berkaitan dengan perluasan tersebut, kedua pihak dapat mengajukannya ke Pengadilan.

Pengadilan memberitahukan bahwa pada 31 Agustus 1971, Iceland telah memberitahukan Kerajaan Inggris bahwa Iceland bermaksud untuk memperluas jurisdiksi zona penangkapan ikannya hingga melewati landas kontinen dan batas baru tersebut akan diberlakukan selambat- lambatnya tanggal 1 September Pada tanggal 27 September 1971, Kerajaan Inggris menanggapi bahwa perluasan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan Kerajaan Inggris meminta kembali hak-haknya berdasarkan Exchange of Notes 1961, termasuk hak untuk mengajukan sengketa tersebut ke Pengadilan.

Yang menjadi pertanyaan bagi Pengadilan adalah apakah sengketa yang muncul saat ini, yang berkaitan dengan perluasan zona penangkapan ikan oleh Iceland melewati batas 12 mil, sebagai bahan pemikiran dari Resolusi Althing 1959, diatur pada klausul kesepakatan dalam Exchange Notes serta berada di bawah yurisdiksi Pengadilan? Prima facie Ini tampaknya merupakan kasusnya. Oleh karena itu, dalam kondisi normal Pengadilan cukup mengikuti praktik yang sudah berjalan asalkan sumber daya yang digunakan untuk pekerjaan persiapan itu dapat dikesampingkan pada saat isi teks sebuah konvensi sudah cukup jelas.

Melihat kondisi pada proses yang tengah berlangsung – ketidakhadiran Islandia - dan dalam rangka untuk memahami secara komprehensif ruang lingkup dan tujuan dari Exchange Notes 1961, Pengadilan tetap meneliti pekerjaan persiapan. Pemeriksaan ini memperkuat pandangan bahwa sengketa yang terjadi saat ini dicakup dalam ketentuan pada klausul kesepakatan. Hal ini mengungkapkan lebih lanjut bahwa klausul ini adalah inti dari keseluruhan perjanjian dan bukan hanya sebuah kondisi akhir: Kerajaan Inggris telah diberikan hak untuk menolak melalui Pengadilan terhadap perluasan kawasan perairan Islandia melewati landas kontinen diatas batas 12 mil.

Hasil Putusan Iceland mengirimkan sebuah telegram dan surat kepada pengadilan yang sering digunakan dan dimuat dalam pernyataan PBB serta di tempat lain. Seluruh pernyataan tersebut menyita perhatian Pengadilan dalam cara tertentu. Menjadi suatu keberhasilan apabila hal ini tidak dibuat, disatu sisi, untuk menempatkan Iceland pada posisi yang baik karena telah muncul sebelum Pengadilan dan, disisi lain untuk memungkinkan tidak diakuinya legitimasi dari cara kerja atau dari hasil yang dikeluarkan, karena telah dilakukan sehubungan perintah Pengadilan sementara. Masih ada waktu bagi Iceland untuk menunjukkan bahwa hal ini adalah interpretasi yang salah.

Dissenting Opinion M. Padilla Nervo 1. Exchange of Note 1961 menunjukan UK dan Jerman secara implisit mengakui hak Iceland untuk memperluas jurisdiksi perikanan dan hal itu tidak bertentangan dengan hukum internasional. Iceland wajib untuk memberitahukan dalam enam bulan segala hal mengenai perluasan.

2. Konsep “patrimonial sea” dan pengakuan hak terhadap perluasan wilayah laut atau zona penangkapan ikan, disusun oleh beberapa negara dan dideklarasikan pada konferensi regional, yang ditujukan untuk membuat hukum kebiasaan baru. Peraturan ini, mengakui hak juridiksi zona penangkapan ikan pada landas kontinen, dan membawa perubahan mendasar yaitu mengakhiri berlakunya klausul kesepakatan mengenai objek dan tujuan.

3. M. Padilla Nervo akhirnya memeriksa Exchange of Note 1961 dan sengketa- sengketa yang terjadi. Ia beranggapan bahwa Exchange of Note 1961 dibuat dibawah paksaan. Dia menyatakan ada kemungkinan untuk memperoleh kesepakatan UK membawanya ke pengadilan dan terlihat jelas dalam negosiasi UK dan Republik Federal jerman menyiratkan bahwa mereka mengakui perluasan Icleand terhadap jurisdiksi zona penangkapan ikan.