Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pokok Bahasan: Indonesia Kapitalis atau sosialis?
Advertisements

Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM
Dibalik Pembatasan Subsidi BBM
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KEGIATAN USAHA HILIR. IZIN USAHA HILIR Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. lzin Usaha.
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
Retno Endah Andayani, S. Pd
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
KEGIATAN USAHA HULU.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
Kewenangan Pengelolaan
Konsep teoritis dan karakteristik kontrak production sharing
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati
Akuntansi MIGAS Universitas Tridinanti Palembang 2014 Rizal Effendi.
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu.
PROSPEK INDUSTRI MIGAS INDONESIA
Perdagangan Internasional
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
Akuntansi Pertambangan Umum
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
Politik dan hukum agraria
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Legalitas Usaha.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
Materi EKONOMI bab 4 tentang pelaku ekonomi dan interaksinya
PERUSAHAAN.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
HAK DAN KEWAJIBAN.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Kontrak Internasional
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
Pelaku ekonomi di indonesia
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Pengantar Teknologi Mineral
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
SISTEM EKONOMI Strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Muhammadiyah Surakata
USAHA JASA PERTAMBANGAN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT:
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB VIII
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Macam - Macam Organisasi dari Segi Tujuan
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi

PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan, membentuk Badan Pelaksana (Badan Pelaksana adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi)

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: 1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup: a. Eksplorasi; b. Eksploitasi. 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: a. Pengolahan; b. Pengangkutan; c. Penyimpanan; d. Niaga. Kontrak Kerja Sama Izin Usaha

Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dan Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Mekanisme: Persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Isi: Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; Pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana; Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Pelaku Usaha MIGAS Badan Usaha yang berbentuk: Badan usaha milik negara; Badan usaha milik daerah; Koperasi; Badan usaha swasta.

Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir. Badan Usaha adalah Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peratunan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.