1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan atas fatwa- fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia oleh kalangan ulama lain, karena fatwa tersebut diputuskan oleh kalangan ulama juga. 3. Bila fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN dijadikan Peraturan Bank Indonesia, maka akan mendapatkan 2 otoritas; syari’ah dan moneter 4. DSN-nya memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang syari’ah dan mendapatkan pengakuan masyarakat 5. Fatwa DSN adalah hasil ijtihad jama’i (keputusan kolektif) yang melibatkan ulama-ulama yang juga merupakan representasi dari ormas-ormas Islam seluruh Indonesia. 6. DSN mempunyai hubungan dan jalur komunikasi yang sangat erat dengan kalangan ormas Islam untuk mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syari’ah 7. DSN menjadi jembatan antara komunitas syari’ah yang berada di luar struktur dengan komunitas perbankan yang berada di dalam struktur F- Fatwa-fatwa DSN memiliki kekuatan dan landasan hukum (Syri’ah) yang dapat dipertanggung jawabkan kepada MUI KELEBIHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR MUI
KELEMAHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR MUI 1. Cenderung lebih memihak pada bank, karena sebagian anggota DSN adalah anggota DPS 2. Proses pengambilan keputusan lambat, karena anggota DSN bekerja paruh waktu (Hasil penelitian membuktikan untuk memutuskan satu fatwa memerlukan waktu 2 bulan sejak masuknya surat permohonan) 3. Tidak memiliki dana, selama ini keuangan berasal dari BI 4. Penguasaan anggota DSN atas aspek teknis operasional bank tidak seperti kemampuan bankir 5. DPS tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan internal audit syari’ah, sehingga DPS tidak dapat mengecek kebenaran informasi yang disampaikan direksi bank kepada DPS 6. DSN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit eksternal syari’ah, sehingga sulit untuk mengecek kebenaran prinsip syari’ah yang diterapkan di bank. 7. Saat ini DPS dan DSN belum memiliki Sumber Daya Manusia untuk melakukan aduit syari’ah.
KELEBIHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR BANK INDONESIA 1. Fatwa yang dikeluarkan akan lebih mengikat dan memiliki kekuatan hukum 2. Efektif, efisien, dan independsi akan lebih terjamin 3. Tidak ada kecenderungan untuk memihak pada salah satu bank, karena anggota DSN bukan anggota DPS 4. Proses pengambilan keputusan akan lebih cepat, karena anggota DSN bekerja full time 5. Pendaanaan memadai, sehingga anggota DPS tidak digaji oleh bank yang bersangkutan 6. Penguasaan anggota DSN atas aspek teknis operasional bank akan lebih memadai 7. DPS dan audit internal --tentang keuangan-- akan bersama- sama melakukan pengawasan, dan mempunyai kewenangan untuk menanyakan kepada direksi tentang laporan keuangan
KELEMAHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR BANK INDONESIA Mayoritas masyarakat mengakui Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai moneter bukan syari’ah 2. Terbuka peluang bantahan dari kalangan ulama lain, karena DSN yang ada di BI tidak merupakan representasi dari komunitas ulama, melainkan hanya personal saja. 3. Fatwa yang akan dikeluarkan sekalipun menjadi Peraturan Bank Indonesia, hanya akan mendapatkan 1 otoritas; yakni moneter 4. Sumber Daya Manusianya terbatas, dan tidak mendapatkan pengakuan dari masyarakat luas. 5. Fatwanya tidak merupakan ijtihad jama’i karena hanya diputuskan oleh orang perorangan, dan tidak merepresentasikan dari ormas-ormas seluruh Indonesia 6. Tidak memiliki jalur komunikasi yang erat dengan ormas- ormas Islam, dalam hal sosialisasi fatwa-fatwa mengenai perbankan syari’ah 7. Tidak akan menjadi jembatan antara komunitas syari’ah dan komunitas perbankan, karena berada hanya dalam struktur (management) perbankan. 8. Kekuatan hukum fatwanya lemah karena hanya diketahui dan dipertanggung jawabkan ke Bank Indonesia.
ALASAN PENEMPATAN DSN DI DALAM STRUKTUR MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI ) pertama, bank syari ’ ah masih membutuhkan dukungan masyarakat muslim, kedua, bank syari ’ ah masih harus berjuang keras untuk berkompetisi dengan bank konvensional, ketiga, bank muamalat masih sangat membutuhkan dukungan politis baik dari legislatif maupun eksekutif. Dalam konteks ini peran MUI sangat strategis sebagai lembaga yang dapat menjembatani kepentingan di atas baik hubungan antara Bank Syari ’ ah dengan masyarakat muslim maupun dengan lembaga legislatif dan eksekutif.
STRUKTUR DSN & DPS: SEBUAH USULAN BANK INDONESIA BIRO SYARI’AH MUI DSN DPSDEWAN KOMISARIS DIREKSI BANK SYARI’AH 1.Anggota DSN Diangkat oleh Dewan Pimpinan MUI setelah terlebih dahulu lulus uji kelayakan yang dilaksanakan oleh MUI dengan melibatkan BI. 2. Anggota DPS diangkat oleh DSN setelah lulus tes uji kelayakan yang dilaksanakan oleh DSN dengan melibatkan Bank Syari’ah tempat anggota DPS tersebut akan bertugas. 3.DSN bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan MUI. 4.DPS bertanggung jawab penuh kepada DSN.
1.Konsultan Bank Sentral dalam hal-Hal Yang Berkaitan dengan Aspek Syari’ah 2.Mengangkat DPS 3.Pembuatan Regulasi Standart Bank Syari’ah: produk dan jasa perbankan, akuntansi syari’ah dll. MUI DSN 1.Mengangkat dan memberhentikan DSN 2.Memberikan Saran dan masukan terhadap hal-hal yang terkait dengan aspek Syari’ah kepada DSN DPS 1.Pengawasan Syari’ah Terhadap produk & Operasional bank Syari’ah 2.Konsultan dan penasehat Syari’ah (pengembangan produk) 3.Melaporkan secara periodik ke DSN 4.Merumuskan Permasalahan- permsalahan syari’ah untuk di bawa ke DSN TUGAS DAN WEWENANG MUI, DSN, DAN DPS
HUBUNGAN KERJA BI, DSN DAN DPS BI DSN/DPS Pengawas Bank Syari’ah Aspek Kesesuaian produk dan manajemen operasional dengan syari’ah oleh DSN/DPS Aspek Administrasi dan Keuangan oleh BI Peningkatan Kualitas SDM DSN dan BI Pembuatan fatwa produk dan jasa perbankan Fatwa dijadikan sebagai peraturan BI DSN DPS Pengawas Syari’ah Pada PS Regulator Supervisor.
PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP SYARI’AH DAN LEMBAGA YANG BERHAK MEMASTIKAN/MEMUTUSKAN ADANYA PELANGGARAN Dewan Pimpinan/Pleno MUI DSN DPS PENGURUS BANK DEWAN PIMPINAN DSN BI
MEKANISME PENGANGKATAN DPS DEWAN DIREKSI DSN PENDAFTARAN CALON DPS FIT & PROPER TEST DSN & D. DIREKSI DPS TERPILIH DIANGKAT DSN PENGAJUAN PERMOHONAN DPS