1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELESAIAN AUDIT & TANGGUNGJAWAB PASCA AUDIT
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Direktorat Perbankan Syariah
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.
Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
PERSEROAN TERBATAS.
Teori tentang Rahasia Bank
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Penerapan Manajemen Risiko
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Manajemen Bank Syariah
ORGANISASI & MANAJEMEN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Pengelolaan Proyek Sistem Informasi
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
sebagai bank sentral bahan - 5
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
Organisasi Manajemen Risiko
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Universitas Esa Unggul
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
KILAS BALIK KEPENGAWASAN Ketua Pengawas Puskopdit BAG
BANK SYARIAH.
KONVENSIONAL PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
MANAJEMEN RESIKO ROSIDA DWI A ERIN DWI S
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
PASAR MODAL ISLAM PERTEMUAN 2: KERANGKA REGULASI PASAR MODAL ISLAM Tim Pengajar PMI Selasa, 13 Februari 2018.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KEUANGAN: 1. SEMUA YANG BERNILAI UANG (SURAT BERHARGA, PIUTANG, TABUNGAN DLL) 2. URUSAN MENGENAI UANG (KURS MATA UANG, KREDIT, PEMBUKUAN DLL)
PENYELESAIAN AUDIT & TANGGUNGJAWAB PASCA AUDIT
ORGANISASI AGRIBISNIS
Pengantar Teori Ekonomi Makro
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)
PERANCANGAN PEMENTASAN. 1. Pembentukan Panitia Inti Pembentukan panitia inti dalam sebuah rencana kegiatan adalah hal penting yang harus dilakukan.Dengan.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Pengembangan Sistem Informasi Erliyan Redy Susanto.
Transcript presentasi:

1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan atas fatwa- fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia oleh kalangan ulama lain, karena fatwa tersebut diputuskan oleh kalangan ulama juga. 3. Bila fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN dijadikan Peraturan Bank Indonesia, maka akan mendapatkan 2 otoritas; syari’ah dan moneter 4. DSN-nya memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten di bidang syari’ah dan mendapatkan pengakuan masyarakat 5. Fatwa DSN adalah hasil ijtihad jama’i (keputusan kolektif) yang melibatkan ulama-ulama yang juga merupakan representasi dari ormas-ormas Islam seluruh Indonesia. 6. DSN mempunyai hubungan dan jalur komunikasi yang sangat erat dengan kalangan ormas Islam untuk mengkomunikasikan hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syari’ah 7. DSN menjadi jembatan antara komunitas syari’ah yang berada di luar struktur dengan komunitas perbankan yang berada di dalam struktur F- Fatwa-fatwa DSN memiliki kekuatan dan landasan hukum (Syri’ah) yang dapat dipertanggung jawabkan kepada MUI KELEBIHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR MUI

KELEMAHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR MUI 1. Cenderung lebih memihak pada bank, karena sebagian anggota DSN adalah anggota DPS 2. Proses pengambilan keputusan lambat, karena anggota DSN bekerja paruh waktu (Hasil penelitian membuktikan untuk memutuskan satu fatwa memerlukan waktu 2 bulan sejak masuknya surat permohonan) 3. Tidak memiliki dana, selama ini keuangan berasal dari BI 4. Penguasaan anggota DSN atas aspek teknis operasional bank tidak seperti kemampuan bankir 5. DPS tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan internal audit syari’ah, sehingga DPS tidak dapat mengecek kebenaran informasi yang disampaikan direksi bank kepada DPS 6. DSN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit eksternal syari’ah, sehingga sulit untuk mengecek kebenaran prinsip syari’ah yang diterapkan di bank. 7. Saat ini DPS dan DSN belum memiliki Sumber Daya Manusia untuk melakukan aduit syari’ah.

KELEBIHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR BANK INDONESIA 1. Fatwa yang dikeluarkan akan lebih mengikat dan memiliki kekuatan hukum 2. Efektif, efisien, dan independsi akan lebih terjamin 3. Tidak ada kecenderungan untuk memihak pada salah satu bank, karena anggota DSN bukan anggota DPS 4. Proses pengambilan keputusan akan lebih cepat, karena anggota DSN bekerja full time 5. Pendaanaan memadai, sehingga anggota DPS tidak digaji oleh bank yang bersangkutan 6. Penguasaan anggota DSN atas aspek teknis operasional bank akan lebih memadai 7. DPS dan audit internal --tentang keuangan-- akan bersama- sama melakukan pengawasan, dan mempunyai kewenangan untuk menanyakan kepada direksi tentang laporan keuangan

KELEMAHAN DSN BERADA DALAM STRUKTUR BANK INDONESIA Mayoritas masyarakat mengakui Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai moneter bukan syari’ah 2. Terbuka peluang bantahan dari kalangan ulama lain, karena DSN yang ada di BI tidak merupakan representasi dari komunitas ulama, melainkan hanya personal saja. 3. Fatwa yang akan dikeluarkan sekalipun menjadi Peraturan Bank Indonesia, hanya akan mendapatkan 1 otoritas; yakni moneter 4. Sumber Daya Manusianya terbatas, dan tidak mendapatkan pengakuan dari masyarakat luas. 5. Fatwanya tidak merupakan ijtihad jama’i karena hanya diputuskan oleh orang perorangan, dan tidak merepresentasikan dari ormas-ormas seluruh Indonesia 6. Tidak memiliki jalur komunikasi yang erat dengan ormas- ormas Islam, dalam hal sosialisasi fatwa-fatwa mengenai perbankan syari’ah 7. Tidak akan menjadi jembatan antara komunitas syari’ah dan komunitas perbankan, karena berada hanya dalam struktur (management) perbankan. 8. Kekuatan hukum fatwanya lemah karena hanya diketahui dan dipertanggung jawabkan ke Bank Indonesia.

ALASAN PENEMPATAN DSN DI DALAM STRUKTUR MAJLIS ULAMA INDONESIA (MUI ) pertama, bank syari ’ ah masih membutuhkan dukungan masyarakat muslim, kedua, bank syari ’ ah masih harus berjuang keras untuk berkompetisi dengan bank konvensional, ketiga, bank muamalat masih sangat membutuhkan dukungan politis baik dari legislatif maupun eksekutif. Dalam konteks ini peran MUI sangat strategis sebagai lembaga yang dapat menjembatani kepentingan di atas baik hubungan antara Bank Syari ’ ah dengan masyarakat muslim maupun dengan lembaga legislatif dan eksekutif.

STRUKTUR DSN & DPS: SEBUAH USULAN BANK INDONESIA BIRO SYARI’AH MUI DSN DPSDEWAN KOMISARIS DIREKSI BANK SYARI’AH 1.Anggota DSN Diangkat oleh Dewan Pimpinan MUI setelah terlebih dahulu lulus uji kelayakan yang dilaksanakan oleh MUI dengan melibatkan BI. 2. Anggota DPS diangkat oleh DSN setelah lulus tes uji kelayakan yang dilaksanakan oleh DSN dengan melibatkan Bank Syari’ah tempat anggota DPS tersebut akan bertugas. 3.DSN bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan MUI. 4.DPS bertanggung jawab penuh kepada DSN.

1.Konsultan Bank Sentral dalam hal-Hal Yang Berkaitan dengan Aspek Syari’ah 2.Mengangkat DPS 3.Pembuatan Regulasi Standart Bank Syari’ah: produk dan jasa perbankan, akuntansi syari’ah dll. MUI DSN 1.Mengangkat dan memberhentikan DSN 2.Memberikan Saran dan masukan terhadap hal-hal yang terkait dengan aspek Syari’ah kepada DSN DPS 1.Pengawasan Syari’ah Terhadap produk & Operasional bank Syari’ah 2.Konsultan dan penasehat Syari’ah (pengembangan produk) 3.Melaporkan secara periodik ke DSN 4.Merumuskan Permasalahan- permsalahan syari’ah untuk di bawa ke DSN TUGAS DAN WEWENANG MUI, DSN, DAN DPS

HUBUNGAN KERJA BI, DSN DAN DPS BI DSN/DPS Pengawas Bank Syari’ah Aspek Kesesuaian produk dan manajemen operasional dengan syari’ah oleh DSN/DPS Aspek Administrasi dan Keuangan oleh BI Peningkatan Kualitas SDM DSN dan BI Pembuatan fatwa produk dan jasa perbankan Fatwa dijadikan sebagai peraturan BI DSN DPS Pengawas Syari’ah Pada PS Regulator Supervisor.

PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP SYARI’AH DAN LEMBAGA YANG BERHAK MEMASTIKAN/MEMUTUSKAN ADANYA PELANGGARAN Dewan Pimpinan/Pleno MUI DSN DPS PENGURUS BANK DEWAN PIMPINAN DSN BI

MEKANISME PENGANGKATAN DPS DEWAN DIREKSI DSN PENDAFTARAN CALON DPS FIT & PROPER TEST DSN & D. DIREKSI DPS TERPILIH DIANGKAT DSN PENGAJUAN PERMOHONAN DPS