ANALISIS DANA TALANGAN HAJI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI DAN REASURANSI
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
Bersihkan Perbankan Syariah?
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH
Flowchart Deposito Di Bank
Sumber-sumber Dana Bank
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
STUDI ANALISIS PRAKTIK AKAD QARDH DAN AKAD IJARAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN TALANGAN DANA HAJI KOSPIN JASA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Skripsi oleh:
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Sumber-sumber Dana Bank
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
LAPORAN KEUANGAN B U N G A
BANK SYARIAH.
Tabungan iB THI Hasanah
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
PEMBIAYAAN KPR Kelompok 6 Tugas SOBS ke-5
Sumber-sumber Dana Bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Flowchart Deposito Di Bank
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Mandiri Tabungan Haji Mandiri Tabungan Haji.
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Sumber-sumber Dana Bank
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
NAMA KELOMPOK Anita Sari ( ) Nida Rizky Aulia ( )
Dana Talangan BNI SYARIAH Rp Syariah Catatan :
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Tugas ke-3 Produk Qord.
ADMINISTRASI PERBANKAN
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Sumber-sumber Dana Bank
Implementasi Produk Perbankan
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
PEGADAIAN SYARIAH.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS DAN TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM TANGGAL, ……………….. PT BANK PEMBANGUNAN.
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
TABUNGAN HAJI AL- HAROMAIN DAN UMROH AL- HASANAH Pelatihan Calon Karyawan Semeru Park Hotel, 18 Maret s.d 08 April 2011.
Transcript presentasi:

ANALISIS DANA TALANGAN HAJI

MENGHALALKAN DANA TALANGAN HAJI Pihak yang menghalalkan mendasarkan produk ini kepada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor No.  29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002  tentang pembiayaan pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan  Syariah).  Di dalam fatwa tersebut DSN MUI mengemukakan dalil-dalil umum mengenai kebolehan akad al-qardh dan al-ijārah sebagai akad yang menjadi komponen produk ini. Fatwa tersebut berisikan sebagai berikut : Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

permasalahan dua akad dalam satu transaksi atau yang lebih populernya yaitu dengan istilah two in one. Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan. Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi. Ada tiga buah hadits Nabi Saw yang menunjukkan larangan penggunaan hybrid contract. Ketiga hadits itu berisi tiga larangan : Pertama, larangan  bay’ dan salaf, (Imam Malik:tt: II:657). ان رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن بيع وسلف Kedua, larangan bai’ataini fi bai’atin (at-Tirmidzi: 1999: III: 533). عن أبي هريرة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيعتين في بيعة  Ketiga, larangan shafqataini fi shafqatin (al-Bashri: 1998: V: 384) نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ

Ketiga hadits itulah yang selalu dijadikan rujukan para konsultan dan banker syariah tentang larangan two in one. Namun harus dicatat, larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah  mendefinisikan hybrid contract yaitu “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah, dst. Sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad.”

MENGHARAMKAN DANA TALANGAN HAJI Di antara hujjah dan dalil tentang haramnya dana talangan haji ini karena pada hakikatnya uang pinjaman itu mengharuskan adanya bunga. Dan bunga pinjaman itu adalah riba yang telah diharamkan. Bukan Ujrah Tetapi Bunga Pinjaman Menurut pihak yang mengharamkan akad ini, meski bunyi akadnya bukan pinjam uang pakai bunga, namun secara subtantif yang terjadi sebenarnya tidak bisa lepas dari transaksi pinjam uang pakai bunga. Adapun akad ujrah atau upah atas jasa pengurusan yang disebut-sebut itu, tidak lain hanya sekedar 'hilah' atau alibi yang dibuat-buat. Karena 'jasa pengurusan' itu memang tidak pernah dilakukan oleh pihak bank. Sebab dalam undang-undang dan ketentuannya, bank tidak dibenarkan melakukan 'jasa-jasa pengurusan',

b. Tidak Punya Uang 25 Juta Berarti Tidak Mampu dan Tidak Wajib Haji Upaya bank meminjamkan calon haji uang sebesar 25 juta tentu sebuah niat baik. Namun karena sifatnya pinjaman, tetap saja ada kewajiban untuk mengembalikannya, itupun masih harus dengan tambahannya. Maka pihak yang dipinjamkan itu pada hakikatnya bukan orang yang mampu untuk berangkat haji. Kalau pun mereka berangkat haji dan menjalankan semua syarat dan rukunnya, memang hukumnya sah. Tetapi kalau dilihat dari sisi syarat wajib, sebenarnya mereka ini belum termasuk kelompok yang wajib melaksanakan ibadah haji. Sementara Al-Quran dengan tegas mensyaratkan bahwa hanya mereka yang mampu saja yang diperintahkan untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan mereka yang tidak mampu, tidak diwajibkan bahkan bisa gugur kewajibannya.

Flowchat Dana Talangan Haji, NASABAH BANK KEMENAG Permohonan Qard , nasabah memberikan fee ujrah dan tabungan mabrur, dan data diri Mendaftarkan seat nasabah menggunakan akan ijarah Memberikan informasi Bank sebagai informator

Penjelasan flowchart Nasabah datang ke bank untuk memohon pinjaman dana talangan haji dengan membawa tabungan mabrur, FC KTP Pemohon, FC KTP Calon Haji, FC KK dan surat nikah, Asli slip gaji terakhir, Asli surat keterangan kerja, Copy rekeningkoran 3 bulan terakhir, Pas foto berwarna 3×4 @1lembar. Pihak bank mendaftarkan nasabah ke KEMENAG untuk menyewa seat haji. KEMENAG mengurus segala sesuatu berknaan dengan haji kemudian memberikan informasi kepada bank. Bank memberikan informasi kepada nasabah. (dengan ini nasabah memberikan upah sewa jasa kepada bank sebagai penjembatan antara nasabah dengan KEMENAG).

CONTOH APLIKASI PERBANKAN Bank Syariah Mandiri 1 skripsi Nur uyun,UIN MALANG “Analisis manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. BSM cabang Malang” Didalam Bank syaraiah Mandiri aplikasinya tidak sesuai dengan fatwa DSN karena semakin tinggi dan qard maka semakin tinggi pula fee ujrah sedangkan seharusnya fee ujrah tidak mengalami perubahan walaupun jumlah dana qard berbeda-beda anatar nasabah. Syarat yang ditentukan oleh Bank Syariah Mandiri untuk mendapatkan dana talangan haji sangat mudah, hanya melampirkan copy KTP suami/isteri, copy kartu keluarga, copy Akta Nikah dan membuka Tabungan Mabrur. Contoh A: Permohonan pembiayaan: Pemohon : Ibu Nur Alamat : Jl. KH. Abdul Hamid A-7 Malang Perihal : Permohonan dana talangan haji Dana talangan : Rp. 10.000.000. Tanggal pengajuan : 03-Mei-2010 Batas pembayaran : 04-April-2011 Biaya-biaya: Modal : Rp. 10.000.000 Fee ujroh : Rp. 1.000.000 Tabungan mabrur : Rp. 500.000 Total biaya : Rp. 11.500.000 Contoh B: Permohonan pembiayaan: Pemohon : Pak Jufri Alamat : Jl. Mujair No:19 Pasuruan Perihal : Permohonan dana talangan haji Dana talangan : Rp. 18.000.000. Tanggal pengajuan : 08-Agustus-2011 Batas pembayaran : 06-Juli-2012 Biaya-biaya: Modal : Rp. 2.000.000 Fee ujroh : Rp. 1.500.000 Tabungan mabrur : Rp. 500.000 Total biaya : Rp. 4.000.000 Contoh C: Permohonan pembiayaan: Pemohon : Pak Lukman Alamat : Jl. Mawar No:19 Batu Perihal : Permohonan dana talangan haji Dana talangan : Rp. 15.000.000. Tanggal pengajuan : 08-Agustus-2011 Batas pembayaran : 06-Juli-2012 Biaya-biaya: Modal : Rp. 5.000.000 Fee ujroh : Rp. 1.300.000 Tabungan mabrur : Rp. 500.000 Total biaya : Rp. 6.800.000

Bank Negara Indonesia Syariah 2skripsi Zainal Arifin, UIN Jakarta,” analisis ijarah pada pembiayaan talangan BPIH pada BNI Syariah”.   Berbeda dengan BSM, di BNI Syariah ada simulasi Dana Talangan Haji dengan angsuran tetap, mulai dari 1 tahun sampai 5 tahun, besarnya angsuran dimulai dari Rp. 564.063 sampai dengan Rp. 2.147.396,- dan jumlah dana awal yang harus dimiliki oleh calon jamaah juga sangat bervariasi sesuai dengan dana yang dimiliki oleh calon jamaah dan tentu saja dana talangan yang diperoleh adalah selisih dari dana awal. Dana talangan yang akan diperoleh calon jamaah adalah mulai dari Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 23.750.000,- sedangkan dana awal yang harus dimiliki calon jamaah adalah mulai dari Rp. 2.600.000,- sampai dengan Rp. 16.750.000,- dan waktu pengembalian dana tersebut adalah 1-5 tahun dengan angka yang tetap (sudah ditentukan). Dana awal dipergunakan untuk : Uang muka setoran awal BPIH, Setoran awal THI, Biaya administrasi + materai dan cadangan 1x angsuran Syarat yang ditentukan oleh Bank BNI Syariah untuk mendapatkan dana Talangan adalah : FC KTP Pemohon Asli surat keterangan kerja FC KTP Calon Haji Copy rekeningkoran 3 bulan terakhir FC KK dan surat nikah Pas foto berwarna 3×4 @1lembar Asli slip gaji terakhir

KESIMPULAN Sebenarnya dana talangan haji itu dihalalkan hanya saja bagaimana aplikasi dalam perbankan itu sendiri diterapkan. Apabila dilihat dari penggunakan akad sebenarnya dana talangan haji menggunakan satu akad yang dapat menimbulkan hukum akad yang lain bukan dua akad dalam satu transaksi. Dan mengenai fatwa DSN tentang besarnya qard tidak akan mengubah besarnya ujrah atau fee.