AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46) Oleh : Ruston Tambunan
Akuntansi Pajak Penghasilan (PSAK46) Mengatur perlakuan akuntansi PPh Recognize terhadap “future tax effects” yg timbul sbg. akibat adanya perbedaan temporer (Temporary Differences) antara Accounting Base dan Tax Base Future tax effect dari Sisa Kompensasi Kerugian diakui jika persyaratan tertentu dipenuhi Pengakuan future tax effects dilakukan dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan (def. tax asset) dan kewajiban pajak tangguhan (def. tax liability) dengan menggunakan “Balance Sheet Method” Mengatur penyajian PPh pada Laporan Keuangan serta pengungkapan informasi yg relevan (disclosure)
Mulai Berlaku 1 Jan 1999 : Perusahaan Go Public 1 Jan 2001 : Perusahaan lainnya
TERMINOLOGY Laba Akuntansi (Accounting Profit) Laba Fiskal (Taxable Profit) DPP atau Nilai Buku Fiskal (Tax Base) Nilai Buku Akuntansi (Accounting Base) Perbedaan Temporer (Temporary Difference) Pajak Kini (Current Tax) Pajak Tangguhan (Deferred Tax) Beban Pajak (Tax Expense) Penghasilan Pajak (Tax Income) Kewajiban Pajak Tangguhan (Def. Tax Liability) Aktiva Pajak Tangguhan (Def. Tax Asset)
Pokok-Pokok Pemahaman PSAK 46 Untuk dapat menghitung dan mengakui pajak tangguhan harus memahami konsep tentang Temporary Difference (TD) Apabila jumlah TD pada tanggal neraca telah diketahui dari pembandingan antara saldo menurut buku dan saldo menurut fiskal maka pada tanggal neraca dapat dihitung jumlah Aktiva Pajak Tangguhan (Def. Tax Asset – DTA) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Def. Tax Liability – DTL) sebagai akibat TD tersebut. Di samping itu, dilakukan juga adanya pengakuan DTA atas sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasi apabila persyaratan dipenuhi. Apabila saldo akhir DTA dan DTL yang berasal dari perbedaan temporer per tanggal neraca telah diketahui, maka dengan membandingkannya terhadap saldo awal, dapat segera diketahui perubahan (kenaikan/penurunan) DTA/DTL. Jumlah kenaikan / penurunan DTA/DTL merupakan Beban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Exp.) atau Penghasilan Pajak Tangguhan (Def. Tax Income) yang harus diperhitungkan dalam Laporan Laba-Rugi periode berjalan. Di samping itu, pengakuan DTA yang dilakukan terhadap rugi fiskal akan mempengaruhi jumlah beban pajak Dengan berlakunya PSAK 46, jumlah beban pajak (tax expense) yang harus diakui terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu :a) Pajak Kini (current tax) dan b) Pajak Tangguhan (Def. tax) Current Tax : Jumlah PPh Terutang atas Ph Kena Pajak periode berjalan
Jumlah agregat current tax dan deferred tax dapat (mungkin) menghasilkan beban pajak (tax expense) suatu periode atau sebaliknya dapat juga menghasilkan penghasilan pajak (tax income) yang menjadi unsur penambah Net Income Before Tax Hal ini berbeda dengan tax payable method yang sebelumnya lazim oleh perusahaan di Indonesia, dimana selalu dihasilkan “tax expense” dalam bentuk Provision for Income Tax sebagai pengurang Net Income Before Tax, dengan jumlah minimal NIHIL
Bagi perusahaan yang menghitung taksiran PPh berdasarkan angka SPT (tax payable method), taksiran akan diakui nihil apabila pada suatu tahun perusahaan mengalami kerugian fiskal atau apabila jumlah sisa kompensasi kerugian masih lebih besar dari Ph Kena Pajak tahun berjalan Rugi fiskal th berjalan (current tax loss) dan sisa kerugian tahun sebelumnya (tax loss carryforward) tidak diakui sebagai aktiva dalam neraca, dan future tax effect atas rugi fiskal tersebut juga tidak diakui dalam Laporan Laba-Rugi PSAK 46 menghendaki agar dilakukan pengakuan terhadap future tax effect atas rugi fiskal tsb. dalam Laporan Keuangan apabila besar kemungkinan laba fiskal periode mendatang cuckup memadai untuk dikompensasi
Accounting Profit Vs Taxable Profit PT ABC Accounting Profit Vs Taxable Profit 1999 *) asumsi: premi asuransi 10,000 yang dibayar tgl. 30/12/99 untuk jangka waktu 1 tahun masih merupakan prepaid expense menurut accounting, tetapi sudah merupakan biaya menurut fiskal (cash basis)
TEMPORARY DIFFERENCE As Def. Tax Libility on 31/12/1999 Future Taxable Amount Cummulative temporary diff. 2000 1999 10.000 10.000 Taxable in 2000 Deductible in 1999 As Def. Tax Libility on 31/12/1999 Future Tax Liability = 3.000
Deferred Tax Liability DTL merefleksikan adanya future tax liability dalam bentuk kenaikan PPh terutang pada periode mendatang akibat adanya Taxable Temporary Differences Jurnal : (D) Tax expense-Current Tax Expense 12.000 (D) Tax Expense-Deferred Tax Expense 3.000 (K) Income Tax Payable 12.000 (K) Deferred Tax Liability 3.000
Jika DTL merupakan expense Jika DTL merupakan income
Computation of Deferred Tax Liability – 31/12/1999 Laba Fiskal > Laba akuntansi
I/S Presentation Catatan : Penghitungan deferred tax tidak dilakukan per masing-masing account, tetapi secara keseluruhan account Ilustrasi hanya untuk simplifikasi
Deferred Tax Asset DTA merefleksikan adanya jumlah PPh yang dapat diperoleh kembali (refundable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya “deductible temporary different” pada tanggal neraca Contoh Kasus : PT ADB menjual televisi dengan memberikan jaminan purna jual (Warranty). Total Waranty Cost atas penjualan tahu 1999 Rp 2.000.000. Diperkirakan akan dikeluarkan sebesar Rp 500.000 selama 2 tahun mendatang. Untuk tujuan akuntansi, taksiran warranty cost tersebut diakui sebagai beban dan dibukukan sebagai kewajiban dalam neraca per 31/12/99. Untuk tujuan fiskal, warranty cost akan dikurangkan sebagai biaya pada saat penngeluaran terjadi (cash basis – actual cost) Diasumsikan realisasi warranty cost terjadi masing-masing Rp 250.000 pada tahun 2000 dan 2001
COMPUTATION OF DEFERRED TAX ASSET 31/12/99
COMPUTATION OF CORPORATE INCOME TAX 1999
COMPUTATION OF TAX EXPENSE 1999
Jika DTA merupakan income Jika DTA merupakan expense
I/S Presentation