Nukilan Perjalanan Mahkamah Agung dari Masa ke Masa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
Lembaga Survei Indonesia - IFES Indonesia Survei Nasional Pasca Pemilihan Umum Presiden 2014 Oktober 2014.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
Ujian Tengah Semester (UTS) STIH Muhammadiyah Kotabumi Mata Kuliah Pancasila (siang) Waktu : SENIN, 17 Nopember 2014 _____________________________ 1.
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ACARA PERDATA.
PERTEMUAN 16.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PENGAJUAN GUGATAN.
Sistem pemerintahan daerah masa kerajaan nusantara
LIES RAHMAWATI HARTINI ETI KUDRATI
SUPLEMEN MODUL 11 MENGEMBANGKAN KEPEMIMPINAN
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
ISU-ISU LAIN.
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
DAN PERADILAN NASIONAL
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGAJUAN GUGATAN.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Militer dan Budaya Politik Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Transcript presentasi:

Nukilan Perjalanan Mahkamah Agung dari Masa ke Masa

dan memperoleh kembali otonomi pengadilan dari campur tangan politik Sejarah Mahkamah Agung pada dasarnya adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan dan memperoleh kembali otonomi pengadilan dari campur tangan politik

Gedung lama Mahkamah Agung peninggalan jaman kolonial

Pengadilan dalam sejarah Indonesia tidak pernah tampil di garis depan perubahan. Di zaman kolonial, hakim-hakim Indonesia bertindak sebagai pelayan setia negara kolonial dan mendapati diri mereka berhadapan langsung dengan gerakan kemerdekaan. Ketika konflik politik makin mendalam dan menghebat di tahun 1930-an dan 1940-an, tak satu pun hakim Indonesia di peradilan kolonial mengundurkan diri. Hakim justru berdiri tegak di kubu kolonial.

Pada masa kolonial, gagasan mengenai pengadilan independen sangat berjarak dengan masyarakat Indonesia. Sebab, sejatinya Mahkamah Agung kolonial sama sekali tidak melayani masyarakat Indonesia. Hal ini menjadikan Mahkamah Agung menjadi institusi yang sepenuhnya asing.

Di masa awal kemerdekaan, beberapa hakim berani berbenturan langsung dengan Soekarno dalam mendukung kepentingan kelembagaan pengadilan. Salah satu konfrontasi langsung semacam itu terjadi pada Januari tahun 1960.   “Soekarno: Apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?” “Hakim Suparni: Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu?”

Gaji awal Ketua Mahkamah Agung adalah Rp 650 dan naik menjadi Rp 700 pada tahun 1947 (dengan Rp 100 biaya hadir). Agar bisa bertahan hidup, Ketua Mahkamah Agung bahkan terpaksa menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi selama jam kerja.

Dalam periode politik revolusioner, hakim tidak hanya kehilangan status, tetapi juga kekuasaan dan independensi akibat campur tangan eksekutif. … dan sejak itu agenda pengadilan dipenuhi isu-isu fundamental menyangkut status, kekuasaan dan independensi.

Kedudukan dan peran Mahkamah Agung dalam konteks Indonesia modern sangat dipengaruhi oleh tantangan kelembagaan & kemasyarakatan untuk membawa konsep dan lembaga peradilan negara ke tataran lokal.

IKAHI Pertarungan untuk memperebutkan status hakim di tahun 1950-an telah menyatukan hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang semula tercerai-berai dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dengan sebuah fokus politik yang jelas. Ikahi memberi agenda dan momentum politik. Bagi para hakim yang terbukti penting bagi masa depan dan pada akhirnya membentuk pentas politik dan memunculkan aktor-aktor politik utama berikut dengan perannya.

Perempuan pertama masuk Mahkamah Agung terjadi pada 1968, jauh sebelum kebanyakan pengadilan tertinggi di Barat menerima hakim perempuan. Ia adalah Sri Widoyati Soekito, yang dari segi apapun adalah perempuan luar biasa, yang pada 1970-an gigih mempertahankan integritas moralnya pada saat seluruh Mahkamah Agung kandas.

“Wirjono Kusuma adalah hakim hebat “Wirjono Kusuma adalah hakim hebat. Melangkah tegap, ia berjalan melewati meja kami dengan jari mengusap meja untuk memeriksa ada debu atau tidak. Ia pergi pulang ke dan dari kantor naik sepeda, saat pulang ia akan melambai kepada Anda layaknya seorang bapak dari seberang jalan.”

Pada tahun 1972 di Tenggarong, di mana yurisdiksi Pengadilan Negeri meliputi wilayah amat luas, pengadilan harus mengandalkan dua sepeda rusak dan karena tidak punya kantor sendiri terpaksa meminjam tiga ruangan dari Pemerintah Daerah. … Para hakim pun menghadapi kesulitan besar untuk sampai ke pengadilan. Dikabarkan ada hakim yang pergi ke kantor “dengan menumpang truk yang lewat

Korupsi dan Pengadilan “Jika dahulu orang harus mencari seorang hakim yang korup dengan lentera, sekarang ia harus menggunakan lentera itu untuk mencari hakim yang jujur.”

“Dahulu korupsi adalah masalah sederhana: pada 1970-an para hakim korup karena gaji mereka rendah. Gaji mereka kelewat rendah [...] Sekarang situasinya lebih sulit. Ini bukan lagi soal materi, tetapi mental. [...] Akar korupsi modern harus dicari dalam kondisi mental masyarakat Indonesia.” (Ali Said)

Sipirok: Kota Asal para Hakim Agung SP: Apakah Anda satu-satunya orang Batak di Mahkamah Agung? Hakim: Oh tidak, kami orang Batak ada lima di sini. Bahkan empat orang dari marga Siregar: Aslamiyah, Palti Radja, Bismar dan Chaeruddin. SP: Tetapi bukankah Siregar hanyalah nama marga? Maksud saya, nama marga tidak mesti menunjukkan hubungan keluarga. Hakim: Tetapi di Mahkamah Agung begitu! Kami semua kerabat. Bahkan hakim-hakim Siregar berasal dari kota kecil yang sama: Sipirok. SP: Dan siapa Hakim Agung Batak yang kelima? Hakim: Yahya Harahap. SP: Dan dari mana dia? Hakim: [tertawa sambil mengacungkan ibu jari] Sipirok juga. Sipirok adalah tempat yang hebat.

Mesin Ketik dan Tunggakan Barangkali terasa mustahil mesin ketik bisa menyebabkan mesin keadilan rusak. Tetapi memang begitulah kenyataannya, sebab jika dikehendaki dokumen dianggap autentik, hukum mensyaratkan dokumen harus diketik. Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 1974 mengalami penunggakan perkara serius hanya karena Pengadilan cuma mempunyai satu mesin ketik yang bisa dipakai. Di Pengadilan Negeri Garut pada pertengahan tahun 1970-an situasinya lebih gawat lagi, semua mesin ketik rusak dan tidak bisa direparasi, menyebabkan pekerjaan didiamkan saja.

O P S K I S Program Opskis pada masa Mudjono meraup sukses jangka pendek, walaupun menguras habis kemampuan Mahkamah Agung, dengan para hakim pada awal tahun 1980-an bekerja kalang kabut, bahkan juga pada masa liburan “Saya bisa menyelesaikan tiga atau empat perkara ringan dalam sehari. Tetapi perkara-perkara yang berat kadang-kadang memaksa saya bekerja seharian. Kadang- kadang saya begitu letih, hingga tidak paham lagi apa yang saya baca.”

Sejarah Peradilan dalam Rangkaian Gambar

Kusumah Atmadja Ketua Mahkamah Agung pertama (tahun 1945-1951). Seorang pemberani lugas dan duri bagi Soekarno. Ia tetap menjadi teladan bagi generasi-generasi berikutnya.

Mudjono punya beberapa kualitas mengagumkan Mudjono punya beberapa kualitas mengagumkan. Gila kerja, ia tetap di kantor sampai larut malam dengan kopi kental dan rokok, biasa membawa pulang pekerjaan (empat kopor atase penuh) dan kembali ke kantor sebelum subuh. “Saya bekerja dua puluh empat jam sehari,” katanya.

Wirdjono Prodjodikoro mengukuhkan pembubaran Dewan Konstituante dengan Dekrit Presiden & kembali ke UUD 1945

Gedung Mahkamah Agung masa kini

Ketua Mahkamah Agung pertama, Kusumah Atmadja mengucapkan sumpah jabatan dipimpin oleh Soekarno di Keraton Yogyakarta, 17 Desember 1949

Foto informal langka Kusumah Atmadja dalam pernikahan putrinya 11 Nopember 1950

Presiden Soekarno memberikan selamat kepada Satochid Kartanegara pada pengangkatannya sebagai Wakil Ketua MA

Ketua MA Soerjadi (1966 – 1968) dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 21 Juni 1966

Pelantikan Soerjadi (1966), salah satu tindakan resmi terakhir Presiden Soekarno

Seminar Hukum Nasional ke 2

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta

Ali Said membangun namanya sebagai Hakim yang agresif dalam Mahkamah Militer Luar Biasa, 1966 - 1968

Ketua MA Purwoto S Gandasubrata (1992-1994) Ketua MA Purwoto S Gandasubrata (1992-1994). Berwibawa dan berwawasan, dia adalah Hakim karier pertama yang memegang jabatan Ketua setelah dua dekade kepemimpinan

Demonstrasi Aksi Kesatuan Massa di MA dan Kejagung