HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
Keadaan memaksa (overmacht) Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Unsur-unsur keadaan memaksa : Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan objek perikatan Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi debitur u/ berprestasi Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
Keadaan Memaksa (Overmacht) Suatu keadaan atau peristiwa yang terjadinya tidak dapat diduga dan tidak disengaja yang mengakibatkan debitor terhalang melaksanakan prestasinya. Keadaan Memaksa merupakan salah satu alasan dibebaskannya debitor dari wanprestasi Bila terjadi keadaan memaksa maka debitor harus membuktikan.
SYARAT OVERMACHT Harus peristiwa yg tidak terduga oleh para pihak Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak debitur Penyebab peristiwa tersebut diluar kesalahan pihak debitur Penyebab peristiwa tersebut bukan disengaja oleh debitur Debitur tidak dalam keadaan itikad buruk Jika terjadi overmacht, kontrak gugur Para pihak tidak dapat menuntut ganti rugi
Pelaksanaan Force Majeur SASARAN : - SUBYEKTIF - OBYEKTIF KEMUNGKINAN PELAKSANAAN - ABSOLUT - RELATIF JANGKA WAKTU BERLAKUNYA KEADAAN PENYEBAB OVERMACHT - PERMANENT - TEMPORER
SOMASI Adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati Ketentuan somasi dalam pasal 1238 dan pasal 1243 BW Ada 3 cara terjadinya somasi : Debitur melaksanakan prestasi yang keliru Debitur terlambat memenuhi prestasi Prestasi yg dilaksanakan tidak berguna
Isi yang harus dimuat dalam surat somasi adalah : Apa yang dituntut Dasar tuntutan Tanggal paling lambat memnuhi prestasi Somasi tidak diperlukan apabila : Kreditur menolak pemenuhan Debitur mengakui kelalaian Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi Debitur telah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya
Ganti rugi dalam Wanprestasi Menurut pasal 1244, 1245 dan 1246 BW,ganti rugi menggunakan istilah biaya, rugi dan bunga Rugi adalah kerugian nyata yang dapat diduga atau dapat diperkirakan pada saat perikatan itu diadakan, yang timbul akibat wanprestasi
Syarat-syarat ganti rugi Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat Kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi (mempunyai hubungan kausal)
siapa yang menanggung ? R i s i k o
Bila terjadi keadaan memaksa tentu akan terjadi suatu kerugian. Siapa yang harus menanggung kerugian diatur dalam RISIKO RISIKO Adalah kewajiban memikul kerugian akibat salah satu pihak tidak memenuhi prestasi/terjadinya peristiwa yang tidak dapat diduga atau disengaja.
PERJANJIAN TIMBAL BALIK DASAR HUKUM PERJANJIAN SEPIHAK -Psl. 1237, 1245, 1444,1445 BW PERJANJIAN TIMBAL BALIK - Psl. 1545, 1246, 1563 BW DASAR HUKUM PERJANJIAN SEPIHAK -Psl. 1237, 1245, 1444,1445 BW PERJANJIAN TIMBAL BALIK - Psl. 1545, 1246, 1563 BW