HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Overmacht.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Somasi pertemuan ke 5.
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 11
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
KONSINYASI.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Perikatan Oleh: Santi Rima Melati, S.H, M.H.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Alasan mengajukan gugatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
HUKUM PERJANJIAN.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

Keadaan memaksa (overmacht) Keadaan memaksa ialah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Unsur-unsur keadaan memaksa : Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan objek perikatan Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi debitur u/ berprestasi Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan

Keadaan Memaksa (Overmacht) Suatu keadaan atau peristiwa yang terjadinya tidak dapat diduga dan tidak disengaja yang mengakibatkan debitor terhalang melaksanakan prestasinya. Keadaan Memaksa merupakan salah satu alasan dibebaskannya debitor dari wanprestasi Bila terjadi keadaan memaksa maka debitor harus membuktikan.

SYARAT OVERMACHT Harus peristiwa yg tidak terduga oleh para pihak Peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak debitur Penyebab peristiwa tersebut diluar kesalahan pihak debitur Penyebab peristiwa tersebut bukan disengaja oleh debitur Debitur tidak dalam keadaan itikad buruk Jika terjadi overmacht, kontrak gugur Para pihak tidak dapat menuntut ganti rugi

Pelaksanaan Force Majeur SASARAN : - SUBYEKTIF - OBYEKTIF KEMUNGKINAN PELAKSANAAN - ABSOLUT - RELATIF JANGKA WAKTU BERLAKUNYA KEADAAN PENYEBAB OVERMACHT - PERMANENT - TEMPORER

SOMASI Adalah teguran dari si kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati Ketentuan somasi dalam pasal 1238 dan pasal 1243 BW Ada 3 cara terjadinya somasi : Debitur melaksanakan prestasi yang keliru Debitur terlambat memenuhi prestasi Prestasi yg dilaksanakan tidak berguna

Isi yang harus dimuat dalam surat somasi adalah : Apa yang dituntut Dasar tuntutan Tanggal paling lambat memnuhi prestasi Somasi tidak diperlukan apabila : Kreditur menolak pemenuhan Debitur mengakui kelalaian Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan Pemenuhan prestasi tidak berarti lagi Debitur telah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya

Ganti rugi dalam Wanprestasi Menurut pasal 1244, 1245 dan 1246 BW,ganti rugi menggunakan istilah biaya, rugi dan bunga Rugi adalah kerugian nyata yang dapat diduga atau dapat diperkirakan pada saat perikatan itu diadakan, yang timbul akibat wanprestasi

Syarat-syarat ganti rugi Kerugian yang dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat waktu perikatan dibuat Kerugian yang merupakan akibat langsung wanprestasi (mempunyai hubungan kausal)

siapa yang menanggung ? R i s i k o

Bila terjadi keadaan memaksa tentu akan terjadi suatu kerugian. Siapa yang harus menanggung kerugian diatur dalam RISIKO RISIKO Adalah kewajiban memikul kerugian akibat salah satu pihak tidak memenuhi prestasi/terjadinya peristiwa yang tidak dapat diduga atau disengaja.

PERJANJIAN TIMBAL BALIK DASAR HUKUM PERJANJIAN SEPIHAK -Psl. 1237, 1245, 1444,1445 BW PERJANJIAN TIMBAL BALIK - Psl. 1545, 1246, 1563 BW DASAR HUKUM PERJANJIAN SEPIHAK -Psl. 1237, 1245, 1444,1445 BW PERJANJIAN TIMBAL BALIK - Psl. 1545, 1246, 1563 BW