Hukum Adat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian
Advertisements

KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
Pertemuan 02: CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
Adlin Syahputra Angkasa Siregar, S.Pd, M.Si
Hak Ulayat dan Hukum Adat
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM ADAT KETATANEGARAAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Hak Penguasaan atas Tanah
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Hukum Agraria.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Hukum adat Sebuah Pengantar
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Hukum Perdata Pertemuan II
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Hukum Perdata.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM ADAT.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Hukum Adat.
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
MANUSIA DAN BUDAYA Doris Febriyanti, M.Si.
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
HUKUM KEBENDAAN & PERIKATAN ADAT
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum Waris Adat igedeabw.
KERAGAMAN SUKU BANGSA DAN BUDAYA INDONESIA
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
PEMBIDANGAN HUKUM.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Hukum Waris Adat.
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUKUM WARIS ADAT.
SISTEM HUKUM Suatu negara menganut suatu sistem hukum. Negara-negara didunia saat ini menerapkan sistem hukum yang berbeda-beda satu sama lainnya.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
REVIEW 1. Kemukakan beberapa perbedaan Jual Beli tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Barat 2. Siapakah yang dimaksud dengan Subjek Hukum menurut Hukum Adat?.
HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
SOCIAL INSTITUTION Pertemuan Keempat TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
SIFAT-SIFAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Hukum Adat

Hukum Adat Hukum Adat menurut Hazairin: Suatu endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dlm masyarakat itu

Hukum Adat Ciri-Corak Masyarakat Hukum Adat Magis religius: Bahwa masyarakat hukum adat dalam kehidupannya, berfikir dan bertindak selalu mengkaitkan dengan adanya kekuatan di luar dirinya yang mengendalikan dirinya & lingkungannya

Hukum Adat Komunal: Bahwa masyarakat hukum adat lebih mengutamakan & mendahulukan kepentingan masyarakat luas. Walau demikian hak-hak individual masih tetap diakui. Terdapat kebersamaan yang kuat diantara warga masyarakat adat

Hukum Adat Kontan: Tindakan hukum berakhir secara serempak. Contoh: dalam hal terjadinya jual-beli, terjadi secara kontan Konkret/Visual: Suatu hal yang dikehendaki ditransformasikan dalam wujud suatu benda.

Hukum Adat Hukum adat mengalami banyak resapan dari hukum Islam: Contoh pelaksanaan tahlilan kematian merupakan upacara pasca kematian yang merupakan budaya asli yang diresapi oleh nilai-nilai Islam

Hukum Adat Hukum Tanah Adat: Merupakan bagian dari hukum kebendaan adat. Tanah bagi masyarakat adat sangat bernilai magis religius dan bukan sekedar bernilai materi Tanah adat disebut juga sebagai tanah ulayat Dimana tanah secara komunal dikuasai oleh masyarakat adat, dan ada hak pribadi atas tanah adat yg dikuasai: kepentingan rumah tinggal

Hukum Adat Hak Ulayat berlaku ke dalam dan keluar: Ke dalam: bahwa hanya masyarakat adat pemilik tanah tersebut yang dapat mengolah tanah adat. Persekutuan menetapkan tanah ulayat utk kepentingan bersama Ex: padang penggembalaan ternak, sekolah, pemakaman

Hukum Adat Ke luar: Larangan pihak luar adat utk menggunakan, mengusahakan tanah yang dikuasainya. Hubungan hak ulayat dengan hak pribadi: Semakin kuat hak ulayat, semakin lemah hak pribadi. Semakin kuat hak pribadi semakin lemah hak ulayat

Hukum Adat Hukum Waris Adat: Sistem Kewarisan Adat: Sistem Waris Individual Sistem Waris Kolektif Sistem Waris Mayorat

Hukum Adat Sistem waris individual: Bahwa harta diwariskan dengan cara dibagi secara individu diantara ahli waris Contoh: masyarakat Jawa dan Sunda Sistem waris kolektif: Harta waris tdk dibagikan secara individu kpd ahli waris, melainkan diwarisi untuk dikelola oleh sekumpulan ahli waris, ex: Minangkabau

Hukum Adat Sistem Waris Mayorat: Harta waris dikuasai oleh salah satu pihak saja, atau salah satu pihak menguasai harta waris terbesar dibanding pihak yang lain. Contoh: Masyarakat Bali