Nikah Arti Nikah; Bahasa: الضم و الجمع (bergabung dan berkumpul), terkadang kata-kata ‘Nikah’ sebagai ungkapan berhubungan dan juga kata ini dimaksudkan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HADITS KEDUAPULUH DUA.
MENATA LANGKAH MENUJU WALIMAH
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
Hukum Berpacaran Menurut Islam
SEBAB BERTAMBAHNYA IMAN
LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA
HOME ASPEK SYARI’AH MUNAKAHAT.
Izinkan Aku Menikahimu O. Solihin Blog: Mengapa (perlu) menikah? Persiapan Before Married Hidup Setelah.
MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
METODOLOGI EKONOMI ISLAM
SMAN 1 YOGYAKARTA Kelas XII SEMESTER 1 oleh: NURUL YAQIN
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Free Powerpoint Templates
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
KELUARGA SEJAHTERA TINJAUAN AGAMA
PRA NIKAH ANITA RAHMAWATI / 5 NUR FAUZIAH / 10 FADHIL ABIYYU YOFI / 16.
ESENSI PUASA DARI SUDUT PANDANG HADITS
BUSANA MUSLIM BAB 2 KELAS X.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PUTERI-PUTERI TERSAYANG
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
REDAKSI AYAT يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
عدم الخوف أو التخوف من هذه الليلة
RENUNGAN.
Etos (motivasi) Kerja Unggulan
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM ISLAM TENTANG HUKUM KELUARGA (MUNAKAHAT)
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
ETIKA Berumah Tangga.
Cinta yang membawa ke surga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KELOMPOK 1 PERNIKAHAN ADITYA BUSTAMI AMAR ARIZA KURNIAWAN
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Oleh : Dr. Octaria Saputra SABAR dan BERSYUKUR.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Cinta yang membawa ke surga
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Izinkan Aku Menikahimu
Cinta yang membawa ke surga
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
Esensi Puasa dari sudut pandang Hadits Ust H. Abdurrahman Makatita, Lc MA Materi Kajian Islam Ramadhan (KISRA) Hari-2.
Makanan Halal يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Nikah Arti Nikah; Bahasa: الضم و الجمع (bergabung dan berkumpul), terkadang kata-kata ‘Nikah’ sebagai ungkapan berhubungan dan juga kata ini dimaksudkan adalah ‘A’qad’. Secara Syar’i: A’gad yang mengandung bolehnya berhubungan seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang dihalalkan secara syar’i. Dari Definisi ini; Antara laki-laki dan wanita (tidak dinamakan pernikahan bila sesama jenis atau belum jelas jenis kelaminnya) Bukan Muhrim, tidak lain Agama, bukan dari jenis jin, binatang.. Allah swt: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs.ar-Rum, 21)

Hukum Nikah al-Qur’an فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja..(Qs.An-Nisa, 3) As-Sunnah يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Wahai Para pemuda, siapa yang telah mampu al-Ba’ah maka hendaknya dia menikah, sungguh pernikahan itu lebih dapat menjaga pandangan dan membentengi kemaluan, siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa sungguh baginya menjadi benteng (HR.Bukhari, dari Ibnu Mas’ud ra) Ijma’ bahwa, pernikahan itu merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam

Hikmah Pernikahan Menjaga kemuliaan diri dari perbuatan yang haram Jabir ra, Rasul saw: إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ Jika seorang wanita membuat salah seorang diantara kalian kagum dan terjadi dalam hatinya, mka hendaknya dia mendatangi istrinya sungguh hal itu dapat menolak apa yang ada pada dirinya. (HR.Muslim) Membentuk keluarga dan memperkuat hubungan silaturrahim antara keluar suami dan istri Menumbuhkan saling membantu antara suami dan istri Menjaga nasab dan keturunan …

Bila khawatir tetapi belum sampai derajat yakin menyakiti wanita.. Sifat Pernikahan Fardhu Seluruh ulama mengatakan; Nikah menjadi wajib bagi seseorang bila diyakini akan terjatuh pada perzinaan jika tidak menikah, sedang dia mampu untuk melakukan pernikahan itu (al-Ba’ah) dan dia tidak dapat membentenginya dengan berpuasa. Haram Menikah menjadi haram bila diyakini dengan pernikahan itu dia akan mendzalimi atau menyakiti wanita, baik karena ketidak mampuannya dalam al-Ba’ah. Atau yakin tidak mampu untuk berlaku adil bila dia menikah dua. Makruh Bila khawatir tetapi belum sampai derajat yakin menyakiti wanita.. Istihbab (Sunnah) Jumhur: Bila keadaannya seimbang (tidak takut jatuh pada perzinahaan jika tidak menikah dan tidak takut mendzalimi istrinya bila dia menikah), hal seperti ini yang banyak terjadi manusia.

Anas bin Malik ra; جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi Muhammad saw, mereka bertanya tentang ibadahnya Nabi Muhammad saw, ketika diberitahukan, mereka seakan-akan menganggap kecil, seraya berkata: Di mana kita dari Nabi Muhammad saw ? Sungguh dia telah diampuni baginya apa yang telah lalu dan yang akan datang dari dosanya. Berkata salah seorang diantara mereka: Adapun aku, akan terus mendirikan sholat malam selamanya. Yang lain berkata; Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan membatalkannya. Dan yang lain berkata; Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah. Maka datang Rasul saw kepada mereka dan berkata: Kalian yang mengatakan begini dan begitu ?, demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepadanya, tetapi aku berpuasa dan berbuka, sholat di malam hari dan juga tidur dan aku menikahi wanita. Siapa yang benci kepada sunnahku maka dia bukan dari golonganku. (HR.Bukhari)