Nikah Arti Nikah; Bahasa: الضم و الجمع (bergabung dan berkumpul), terkadang kata-kata ‘Nikah’ sebagai ungkapan berhubungan dan juga kata ini dimaksudkan adalah ‘A’qad’. Secara Syar’i: A’gad yang mengandung bolehnya berhubungan seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang dihalalkan secara syar’i. Dari Definisi ini; Antara laki-laki dan wanita (tidak dinamakan pernikahan bila sesama jenis atau belum jelas jenis kelaminnya) Bukan Muhrim, tidak lain Agama, bukan dari jenis jin, binatang.. Allah swt: وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs.ar-Rum, 21)
Hukum Nikah al-Qur’an فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja..(Qs.An-Nisa, 3) As-Sunnah يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ Wahai Para pemuda, siapa yang telah mampu al-Ba’ah maka hendaknya dia menikah, sungguh pernikahan itu lebih dapat menjaga pandangan dan membentengi kemaluan, siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa sungguh baginya menjadi benteng (HR.Bukhari, dari Ibnu Mas’ud ra) Ijma’ bahwa, pernikahan itu merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam
Hikmah Pernikahan Menjaga kemuliaan diri dari perbuatan yang haram Jabir ra, Rasul saw: إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ، فَوَقَعَتْ فِي قَلْبِهِ، فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ Jika seorang wanita membuat salah seorang diantara kalian kagum dan terjadi dalam hatinya, mka hendaknya dia mendatangi istrinya sungguh hal itu dapat menolak apa yang ada pada dirinya. (HR.Muslim) Membentuk keluarga dan memperkuat hubungan silaturrahim antara keluar suami dan istri Menumbuhkan saling membantu antara suami dan istri Menjaga nasab dan keturunan …
Bila khawatir tetapi belum sampai derajat yakin menyakiti wanita.. Sifat Pernikahan Fardhu Seluruh ulama mengatakan; Nikah menjadi wajib bagi seseorang bila diyakini akan terjatuh pada perzinaan jika tidak menikah, sedang dia mampu untuk melakukan pernikahan itu (al-Ba’ah) dan dia tidak dapat membentenginya dengan berpuasa. Haram Menikah menjadi haram bila diyakini dengan pernikahan itu dia akan mendzalimi atau menyakiti wanita, baik karena ketidak mampuannya dalam al-Ba’ah. Atau yakin tidak mampu untuk berlaku adil bila dia menikah dua. Makruh Bila khawatir tetapi belum sampai derajat yakin menyakiti wanita.. Istihbab (Sunnah) Jumhur: Bila keadaannya seimbang (tidak takut jatuh pada perzinahaan jika tidak menikah dan tidak takut mendzalimi istrinya bila dia menikah), hal seperti ini yang banyak terjadi manusia.
Anas bin Malik ra; جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: «أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi Muhammad saw, mereka bertanya tentang ibadahnya Nabi Muhammad saw, ketika diberitahukan, mereka seakan-akan menganggap kecil, seraya berkata: Di mana kita dari Nabi Muhammad saw ? Sungguh dia telah diampuni baginya apa yang telah lalu dan yang akan datang dari dosanya. Berkata salah seorang diantara mereka: Adapun aku, akan terus mendirikan sholat malam selamanya. Yang lain berkata; Aku akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan membatalkannya. Dan yang lain berkata; Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah. Maka datang Rasul saw kepada mereka dan berkata: Kalian yang mengatakan begini dan begitu ?, demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepadanya, tetapi aku berpuasa dan berbuka, sholat di malam hari dan juga tidur dan aku menikahi wanita. Siapa yang benci kepada sunnahku maka dia bukan dari golonganku. (HR.Bukhari)