Klasifikasi & Provisioning Kredit
Klasifikasi Kredit Klasifikasi (Kualitas) Kredit ditetapkan: Lancar (L), Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL), Diragukan (D), & Macet (M)
Permasalahan Pokok Pengendalian kredit Uncertainty Pada saat kredit belum diberikan, siapa yang memegang kendali? Setelah kredit diberikan, siapa yang pegang kendali? Uncertainty Terkait kondisi internal debitur Terkait kondisi eksternal debitur
Grafik kredit lancar Baik Q Buruk t Q = credit quality, t = time
Grafik kredit karena bencana Jarang terjadi Baik Q Buruk Total loss t Q = credit quality, t = time
Grafik kredit pemburukan bertahap Sering terjadi Information A Baik Point of exit Q Information B Buruk t Q = credit quality, t = time
Yg terjadi pd kredit macet Kredit adalah present value. Jumlah PV tertentu Jumlah Future Value untuk bank jelas Nilai discount rate ada Nilai suku bunga tersedia Apabila terjadi gangguan pada pembayaran cicilan, apa yg terjadi?
Yg terjadi pd kredit macet Nilai pada saat kredit diberikan Debitur (PV) Bank (FV) 10.000,00 11.268,25 Asumsi ; Nominal kredit 10.000 Suku bunga 12% Jangka waktu 1 thn Cicilan perbulan Tidak memperhitungkan agunan Nilai pada saat kredit macet 6 bulan Debitur (PV) Bank (FV) 5.098,23 5.802,26
Yg terjadi pd kredit macet Nilai pada saat macet Keuntungan Debitur (PV) Kerugian Bank (FV) 4.901,77 5.465,99 Kesimpulan : Bagi nasabah justru mendapat keuntungan dengan adanya kredit macet. Bank harus berupaya untuk mengamankan posisi kerugian ini. Nilai pasar dari kredit harus dikurangi dan bank mengakui kerugian.
Struktur Kredit Underlying transactions Sumber pembayaran kembali Alasan dibutuhkannya kredit Sumber pembayaran kembali Sumber pendapatan Perjanjian kredit Klausul dan term & condition kredit Agunan Jaminan tambahan
Klasifikasi VS Agunan Apa yg menentukan klasifikasi kredit? Jenis proyek? Sumber pembayaran? Ketepatan Pembayaran? Kualitas perjanjian? Agunan? Kombinasi beberapa faktor
Penetuan kualitas kredit Proyek Agunan Baki Debet Kredit Rp10.000.000,- Pembayaran Yang mana penentu kualitas kredit? Bagaimana menghitung provision?
Actual Loss Dalam kredit macet, berapa kerugian bank? Seluruh jumlah yang diperjanjikan? Seluruh jumlah yang ditarik? Seluruh jumlah yang ditarik, dikurangi dengan agunan? Sejumlah opprotunity loss terhadap expected return?
Kualitas Kredit (HKMA) L (Pass) : Borrowers are meeting commitmens DPK (Special Mention) : Experiencing difficulties KL (Substandard) : Defineable weakness D (Doubtfull) : Probable of sustain loss M (Loss) : Uncollected after all
Kualitas Kredit Kualitas Kredit ditentukan berdasarkan signifikansi & materialitas faktor dan komponen, serta relevansi faktor: Prospek usaha Kinerja debitur Kemampuan membayar
Prospek Usaha Potensi Pertumbuhan Usaha Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja Dukungan dari grup atau afiliasi Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup
Kinerja Debitur Perolehan laba Struktur permodalan Arus kas Sensitivitas terhadap risiko pasar
Kemampuan Membayar Ketepatan pembayaran pokok dan bunga Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur Kelengkapan dokumentasi kredit Kepatuhan terhadap perjanjian kredit Kesesuaian penggunaan dana Kewajaran sumber pembayaran kewajiban
Ketepatan Pembayaran Pokok & Bunga Penetapan kualitas didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga untuk: kredit & penyediaan dana < 500 jt kredit usaha kecil sesuai ketentuan BI kredit & penyediaan dana dengan lokasi daerah tertentu (distressed area)
Laporan Keuangan Debitur Bank wajib memiliki ketentuan intern yang mengatur kriteria/ persyaratan debitur yang menyampaikan laporan keuangan Kriteria/persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan Wajib dicantumkan dalam perjanjian dengan debitur Debitur tidak menyampaikan laporan keuangan, kualitas turun 1 tingkat & maksimum KL
Agunan Prinsip umum: legally enforceable & fair value Yang dapat diperhitungkan: SB & saham yang aktif diperdagangkan atau memiliki peringkat investasi, & diikat secara gadai tanah,rumah tinggal,gedung, & diikat dengan hak tanggungan pesawat,kapal >20m3, & diikat dg hipotik kendaraan, persediaan, & diikat secara fidusia Kelengkapan Dokumen : dilengkapi dokumen hukum yang sah diikat sesuai peraturan dilengkapi asuransi dengan banker’s clause (perusahaan asuransi memenuhi ketentuan permodalan dan bukan pihak terkait dengan Bank atau debitur)
Agunan Perhitungan: SB & saham 50% dari nilai yang tercatat di bursa pada akhir bulan tanah, gedung, rumah, pesawat, kapal, kendaraan, persediaan : penilaian < 12 bln = 70% penilaian > 12 bln & < 18 bln = 50% penilaian > 18 bln & < 24 bln = 30% penilaian > 24 bln = 0% Penilaian dilakukan oleh penilai independen untuk AP > 5M kepada debitur/kelompok debitur
Agunan Tunai Split Classification Kualitas Lancar untuk bagian Aktiva Produktif yang dijamin Agunan Tunai (Cash Collateral) Agunan Tunai yang diakui berupa: giro,deposito,tabungan,setoran jaminan,emas SBI, SUN jaminan Pemerintah Indonesia SBLC dari prime bank
Agunan Tunai Syarat Agunan Tunai (kas & SUN/SBI) diblokir & surat kuasa pencairan (termasuk pencairan sebagian) jangka waktu pemblokiran = Aktiva Produktif pengikatan hukum kuat disimpan di prime bank atau bank penyedia
Agunan Tunai Syarat Agunan Tunai (jaminan) bersifat tanpa syarat & tidak dapat dibatalkan harus dapat dicairkan maks 7 hr sejak klaim jangka waktu agunan = jangka waktu Aktiva Produktif tidak dijamin kembali oleh Bank penyedia atau yang bukan prime bank
Agunan Tunai Prime bank sekurang-kurangnya: Memiliki peringkat investasi BBB- dari S&P Baa3 dari Moody’s BBB- dari Fitch setara di atas berdasar ketetapan BI, dan Total aset 200 besar dunia berdasar banker’s almanac
Agunan Tunai Bank wajib mengajukan klaim pencairan maks 7 hari kerja setelah debitur wanprestasi Wanprestasi tunggakan pokok/ bunga selama 90 hari meski AP belum jatuh tempo tidak diterima pembayaran saat AP jatuh tempo tidak terpenuhinya persyaratan lainnya yang mengakibatkan wanprestasi
Agunan Yang Diambil Alih Kewajiban penilaian AYDA penilaian kembali pd saat diambil alih untuk menetapkan NRV (Net Realizable Value) dengan nilai 5M/ lebih oleh penilai independen > 5M oleh penilai intern < 5M
Agunan Yang Diambil Alih Agunan Yang Diambil Alih yang dilakukan upaya penyelesaian: Lancar dimiliki < 1 th Kurang Lancar dimiliki > 1 th & < 3 th Diragukan dimiliki > 3 th & < 5 th Macet dimiliki > 5 th Agunan Yang Diambil Alih yang tidak dilakukan upaya penyelesaian: dinilai satu tingkat lebih rendah dari ketentuan di atas
Penyisihan Penghapusan Aktiva Peranan : Koreksi terhadap nilai pasar kredit Mitigasi risiko kredit Transfer beban kepada nasabah Portfolio off-setting effect Income tax reduction Income buffer
Penyisihan Penghapusan Aktiva Jenis : Cadangan Umum 1% dari total aktiva lancar Cadangan Khusus (stlh agunan) L : 0% DPK : 5% KL : 15% D : 50% M : 100%
Penyisihan Penghapusan Aktiva Outstanding Kredit Dikurangi Loss given level Agunan Faktor pengali Kualitas kredit Provision