INDEPENDENSI BANK SENTRAL DAN GOOD GOVERNANCE Presentasi Sosialisasi BSBI INDEPENDENSI BANK SENTRAL DAN GOOD GOVERNANCE BADAN SUPERVISI BANK INDONESIA (BSBI) Makassar, 8 Mei 2008
1. Independensi Bank Sentral Dalam tatanan politik negara demokrasi sejak tahun 1990-an terdapat kecenderungan untuk memisahkan antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan bank sentral sebagai otoritas moneter; pemerintah terdiri atas partai atau partai-partai pemenang pemilu. Bank sentral bertujuan memelihara kestabilan moneter yang berjangka panjang sedangkan pemerintah mementingkan tujuan jangka pendek di bidang fiskal. Sebagian besar para ahli ekonomi moneter berpendapat bahwa tingkat inflasi dapat dikendalikan dengan baik apabila bank sentral dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tidak dicampuri oleh pemerintah. Oleh karena itu, perlu bank sentral diberi independensi yaitu bebas dari pengaruh kebijakan pemerintah yang bersifat popular (misalkan: kebijakan ekonomi pemerintah menjelang pemilu). BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
2. Sejarah Independensi Bank Indonesia Ketika De Javasche Bank dinasionalisasikan pada 1953, Gubernur Syafrudin Prawiranegara telah mempertanyakan tentang kedudukan Bank Indonesia. Ia berpendapat bahwa bank sentral harus mempunyai kebebasan didalam menentukan kebijakannya sebab kalau tidak, BI hanya akan menjadi kasir pemerintah. Kedudukan BI perlu setara dengan pemerintah. Namun usul tersebut ditolak dan pemerintah membentuk Dewan Ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
2. Sejarah Independensi Bank Indonesia (lanjutan) Pada tahap ini, BI mempunyai INDEPENDENSI RELATIF terhadap pemerintah dan hanya independen penuh didalam mengurus urusan internalnya. Pada 1963, pemerintah menyatukan seluruh bank milik pemerintah, termasuk BI; Gubernur BI diangkat menjadi Menteri Urusan Bank Sentral. Pada tahap ini, BI secara politis (bukan secara yuridis) TIDAK INDEPENDEN karena merupakan bagian dari pemerintah. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
2. Sejarah Independensi Bank Indonesia (lanjutan) Pada 1967, BI dikembalikan pada kedudukan semula dan menjadi anggota Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Jadi, kedudukan BI kembali menjadi INDEPENDEN RELATIF terhadap pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI memperoleh INDEPENDENSI PENUH terhadap pemerintah dengan mengambil pola Bundesbank Jerman. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
3. Good Governance BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia Governance atau tata kelola adalah bagaimana suatu organisasi, baik sektor publik maupun korporasi, mengelola dirinya sendiri. Tata kelola ini akan dipengaruhi oleh budaya, sistem hukum, dan sistem ekonomi yang meliputinya. Good Governance (tata kelola yang baik) didalam perekonomian kapitalis menjadi sangat penting karena dipisahkannya kepemilikan (shareholders) dengan pengelola (management). Pemilik mempunyai hak (rights) tetapi tidak mempunyai kekuasaan (power) dalam mengelola perusahaan; pengelola tidak mempunyai hak tetapi mempunyai kekuasaan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
3. Good Governance (lanjutan) Good governance diperlukan karena pengelola cenderung tidak menjalankan amanah dengan baik tetapi lebih mendahulukan kepentingan sendiri. Ada dua paham yang dikenal dalam konteks ini. Pertama, paham good stewardship yang beranggapan bahwa seseorang yang diberi amanah akan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Kedua, paham agency problem yang beranggapan bahwa seseorang yang diserahi amanah akan lalai dalam melaksanakan amanahnya. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
3. Good Governance (lanjutan) Good corporate governance adalah tata kelola yang mempunyai lima pilar yaitu: 1. Transparency 2. Accountability 3. Responsibility 4. Independency 5. Fairness BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
3. Good Governance (lanjutan) BSBI dibentuk atas rekomendasi suatu tim atau panel yang dibentuk oleh pemerintah dan IMF pada tahun 2001 berdasarkan pemikiran bahwa untuk suatu bank sentral yang memiliki independensi, termasuk Bank Indonesia, harus dilengkapi dengan suatu supervisory board (badan supervisi) untuk memastikan agar independensi bank sentral tidak menyimpang dari good governance. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Mengapa diperlukan adanya suatu badan supervisi (supervisory board) bagi bank sentral yang independen? 2. Sampai seluas apa ruang lingkup tugas dan wewenang badan supervisi (supervisory board)? BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
4. Supervisory Board (Badan Supervisi) di Beberapa Bank Sentral Di negara-negara yang bank sentralnya telah independen, badan supervisi (supervisory boards) didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan agar independensi bank sentral tidak melanggar prinsip-prinsip good governance sehingga bank sentral terjaga dan bahkan makin meningkat kredibilitasnya, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Badan supervisi (supervisory board) tersebut terdiri atas anggota-anggota yang mewakili pihak-pihak yang bukan para pemilik bank sentral; anggota-anggota tersebut dapat berupa anggota parlemen atau partai politik, dan atau para ahli yang mewakili pihak-pihak yang independen. Tugas, kewajiban, dan wewenang badan-badan supervisi (supervisory boards) berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Luas dari tugas, kewajiban, dan wewenang tersebut harus efektif sesuai dengan tujuan dibentuknya badan supervisi itu sebagaimana telah dikemukakan diatas namun tidak boleh sampai dapat mengurangi atau mengganggu independensi tugas dan wewenang bank sentral di bidang moneter. Untuk membandingkan tugas, kewajiban, dan wewenang BSBI dengan badan-badan supervisi di negara-negara lain, berikut ini akan dikemukakan tugas, kewajiban, dan wewenang badan supervisi di beberapa negara. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia Bank of England (BOE) Dalam Bank of England Act 1998, BOE memiliki Court of Directors yang terdiri atas 1 gubernur, 2 deputi gubernur dan 16 Non Executive Directors. Adapun yang dimaksud dengan Non Executive Directors (NEDS) adalah orang diluar BOE yang merupakan tokoh-tokoh atau pimpinan-pimpinan atau ahli-ahli di bidang perbankan, industri maupun dari kalangan akademik. 16 anggota Non Executive Directors (NEDS) mempunyai tanggung jawab yang spesifik yakni memberikan review atas kinerja BOE. Didalam NEDS terdapat 2 (dua) sub-komite yang membantu NEDS untuk mencapai tujuannya : (i) The Audit Committee, tugasnya membantu The Court of Directors untuk memenuhi tanggung jawabnya yang berkaitan dengan pelaporan keuangan serta menyediakan saluran komunikasi langsung antara Internal Auditor, External Auditor dan The Court of Directors; (ii) The Remuneration Committee, berfungsi untuk memberikan rekomendasi perihal pembayaran-pembayaran atau imbal jasa untuk Executive Team (terdiri atas 3 Governors, 6 Executive Directors dan Legal Advisor). Executive Team merupakan pembuat keputusan utama dalam struktur manajemen BOE. . BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia Bank of England (BOE) The Court of Directors mempunyai hak untuk mempersilahkan Governors mengelola BOE tapi Governors tidak bisa melakukan sekehendaknya sendiri melainkan harus berdiskusi dan berkonsultasi dengan The Court of Directors untuk memperoleh persetujuan. Isu-isu yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Governor kepada The Court of Directors, yaitu (1) Perubahan bisnis yang signifikan; (2) Transaksi di luar bisnis normal. Masa tugas untuk gubernur dan deputi gubernur adalah 5 (lima) tahun sedangkan ke-enambelas Non Executive Directors dipilih untuk masa tugas 3 (tiga) tahun. Dibawah Court of Directors terdapat Monetary Policy Committee yang terdiri atas sembilan orang anggota yaitu : 5 dari internal (1 gubernur, 2 deputi gubernur, 1 direktur eksekutif analisis kebijakan moneter, 1 direktur eksekutif operasi kebijakan moneter) dan 4 dari eksternal. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia Bank of England (BOE) Sebagai pelaksana, BOE memiliki Executive Team yang terdiri atas 3 Governors, 6 Executive Directors dan Legal Advisor. Executive Team merupakan pembuat keputusan utama dalam struktur manajemen. 16 anggota Non Executive Directors (NEDS) mempunyai tanggung jawab yang spesifik yakni memberikan review atas kinerja BOE. Didalam NEDS terdapat 2 (dua) sub-komite yang membantu NEDS untuk mencapai tujuannya : (i) The Audit Committee, tugasnya membantu The Court of Directors untuk memenuhi tanggung jawabnya yang berkaitan dengan pelaporan keuangan serta menyediakan saluran komunikasi langsung antara Internal Auditor, External Auditor dan The Court of Directors; (ii) The Remuneration Committee, berfungsi untuk memberikan rekomendasi perihal pembayaran-pembayaran atau imbal jasa untuk Executive Team. The Court of Directors mempunyai hak untuk mempersilahkan Governors mengelola BOE tapi Governors tidak bisa melakukan sekehendaknya sendiri melainkan harus berdiskusi dan berkonsultasi dengan The Court of Directors untuk memperoleh persetujuan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia De Nederlandsche Bank Bank sentral Belanda adalah De Nederlandsche Bank yang memiliki badan supervisi sebagai bagaian dari struktur organisasinya, yaitu The Supervisory Board of De Nederlandsche Bank. Tugas Utama The Supervisory Board of DNB adalah: Melakukan supervisi terhadap manajemen dan general affairs DNB Fokus terhadap non-policy. Tugas Spesifik The Supervisory Board of DNB adalah: Menyangkut masalah remuneration policy of governing board Menyetujui anggaran tahunan Menyetujui annual accountability report yang dinamakan dengan public body activity, yaitu laporan (report) khusus dimana The Supervisory Board of DNB memberikan review atas apa yang telah dilakukan dalam aktivitas-aktivitas yang tidak terkait dengan kebijakan moneter; Menyetujui laporan-laporan (reports) penting yang terkait dengan infrastruktur, misalnya : pembelian material dalam jumlah besar; The Supervisory Board of DNB juga dapat memberikan rekomendasi. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia De Nederlandsche Bank Anggota The Supervisory Board of DNB dipilih oleh Rapat Umum Kementerian Keuangan dari orang-orang yang dinominasikan oleh The Supervisory Board of DNB itu sendiri berdasarkan rekomendasi dari Dewan Eksekutif DNB (Governing Board of DNB). Keanggotaan The Supervisory Board of DNB paling sedikit berjumlah 9 orang dan paling banyak berjumlah 12 orang yang dipilih untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) periode. The Supervisory Board of DNB bertemu minimal 6 (enam) kali dalam setahun. Dalam struktur The Supervisory Board of DNB terdapat Audit Committee. Adapun fungsi dari Audit Committee, antara lain : Menyiapkan segala keputusan di bidang finance yang diperlukan oleh The Supervisory Board of DNB Mendiskusikan dan menangani 5 (lima) orang dalam committee Memeriksa apakah anggaran yang diusulkan DNB sudah wajar. Jika menurut Audit Committee anggaran tersebut sudah cukup baik, baru kemudian anggaran tersebut diusulkan ke The Supervisory Board of DNB dan The Supervisory Board of DNB kemudian akan mengambil keputusan. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia Sveriges Riksbank (The Swedish Central Bank) Bank sentral Swedia adalah Sveriges Riksbank (The Swedish Central Bank) dan badan supervisinya disebut The General Council. The General Council terdiri atas 11 anggota yang diplih oleh parlemen dan menggambarkan kekuatan dari mayoritas partai politik The General Council memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Executive Board (Dewan Gubernur), menentukan gaji dan tunjangan para anggota Executive Board. The General Council melakukan pengawasan terhadap bank sentral atas nama parlemen yang merupakan pemilik bank sentral. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia Denmarks Nationalbank (The National Bank of Denmark) Bank sentral Denmark adalah Denmarks Nationalbank (The National Bank of Denmark) yang memiliki dua badan supervisi yaitu The Board of Directors dan the Committee of Directors. Kedua badan tersebut merupakan badan-badan yang memiliki tugas supervisi (supervisory boards) dalam hubungannya dengan Board of Governors. The Board of Directors terdiri atas 25 anggota yaitu : 8 anggota Parlemen 1 Ekonom 1 Pengacara/advokat 15 anggota lainnya yang memiliki pengetahuan dalam perdagangan (trade) The Board of Directors paling sedikit setiap tiga bulan bertemu (rapat). The Committee of Directors adalah suatu badan yang terdiri atas 7 orang anggota yang diambil dari para anggota Board of Directors. The Committee of Directors paling sedikit setiap bulan bertemu (rapat). The Board of Directors dan The Committee of Directors melakukan pengawasan terhadap bank sentral. The Board of Directors dan the Committee of Directors berwenang mengambil keputusan, antara lain : memilih gubernur dan anggota dewan gubernur dan menentukan gajinya. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Presentasi Sosialisasi BSBI Bank of Finland Bank sentral Finlandia disebut Bank of Finland dan memiliki badan supervisi yang disebut The Parliamentary Supervisory Committee. The Parliamentary Supervisory Committee terdiri atas 9 anggota yang dipilih oleh parlemen. The Parliamentary Supervisory Committee memiliki kewenangan untuk mengangkat wakil ketua (Deputy Chairman) Dewan Gubernur, mengeluarkan peringatan terhadap anggota dewan gubernur, mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur, dan menentukan prinsip-prinsip untuk menentukan gaji anggota Dewan Gubernur. The Parliamentary Supervisory Committee melakukan pengawasan terhadap bank sentral The Parliamentary Supervisory Committee membuat dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Parlemen. BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia
Presentasi Sosialisasi BSBI TERIMA KASIH BSBI Badan Supervisi Bank Indonesia