Dalam Perdagangan Internasional (8) Regulasi Antidumping Dalam Perdagangan Internasional (8) Praktik dagang yg dilakukan oleh pengekspor dng menjual komoditi di psr internasional dng harga yg kurang dr nilai wajar atau dng harga yang lbh rendah dr harga di negerinya sendiri. Hasil persetujuan Putaran Uruguay article VI dari GATT 1994 yg menyatakan bahwa setiap negara angg. GATT diperbolehkan untuk mengenakan tindakan antidumping. 1. UU No. 10 Th 1995 ttg Kepabeanan (psl 18-20 ttg bea msk antidumping dan Bea masuk Imbalan 2. UU No. 17 Th 2006 ttg Perubahan UU No. 10 Th 1995 ttg Kepabeanan 3.PP No. 34 Th 1996 ttg Bea msk Antidumping dan Bea Msk Imbalan 4. Kep Men Prindag No. 136/MPP/Kep/6/1996 ttg Pembentukan Komite Antidumping Indonesia 5. Kep Men Prindag No. 172/MPP/Kp/6/1996 ttg organisasi dan cara kerja Tim Organisasi Antidumping 6. Kep Men Prindag No. 427/MPP/Kep/10/2000 ttg Komite Antidumping Indonesia 7. Kep Men Prindag No. 428/MPP/Kep/10/2000 ttg Pengangkatan Anggota Komite Antidumping Indonesia Dumping Dasar hk
3. State Traiding Dumping. Akuisisi 8. Kep Men Prindag No. 216/MPP/Kep/7/2001 ttg Perubahan Kep Men Prindag No. 261/MPP/Kep/9/1996 ttg Tata Cara Persyaratan Pengajuan Penyelidikan Atas Brg Dumping dan Barang Mengandung Subsidi Adanya brg sejenis yg diekspor ke suatu negara. Harga lbh rendah, Brng yg dpt menimbulkan kerugian materiil (industri yg sdh ada maupun yg akan berdiri), ada hubungan kausal. Hrs dpt dibuktikan dng penyelidikan antidumping. 1. Market Expansion Dumping. Eksportir meraih untung dr harga yg lbh rendah di psr impor 2. Cyclical Dumping. Harga marginal yg sangat rendah krn kelebihan produksi 3. State Traiding Dumping. Akuisisi 4. Strategic Dumping. Pemotongan harga ekspor atau pembatasan msknya produk yg sama ke psr negara pengekspor 5. Predatory Dumping. Mendepak pesaing untuk memperoleh monopoli Manajerial prima, keunggulan komparatif, persaingan sehat terbuka, menghitung harga normal (biaya produksi plus keuntungan dibagi dng seluruh jml produksi). Jml produksi adl biaya u bahan baku, biaya pabrikan/ upah buruh, ongkos penjualan Kriteria Tipe Implikasi pengimpor
Berhak menjatuhkan sanksi berupa pengenaan bea masuk tambahan Berhak menjatuhkan sanksi berupa pengenaan bea masuk tambahan . Article VI section (2) GATT-WTO 1994 Prosedur penyelidikan dan pembuktian : Pemohon (industri dlm negeri) kepada pihak berwenang/Komite antidumping. Disertai bukti terjadinya dumping, menimbulkan kerugian, adanya sebab akibat. Dukungan produsen-produsen scr kolektif. Semua pihak yg berkepentinga hrs diberi kesempatan u menyampaikan semua bukti dan, mempertahankan kepentingan mrk. Prosedur penyelidikan dan pembuktian selanjutnya baca: Muhammamad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, 2012, hlm. 156- 174. 8 produk al: polyster staple fiber (Korea Selatan dan Taiwan), dll. Akibatnya produksi dalam negeri tdk laku krn pembeli condong membeli brng impor dng kualitas lbh baik, lbh murah. Dlm kasus tsb KADI mengalami kesulitan membuktikan dan blm terbukti membuat perusahaan sejenis di Indonesia merugi Upaya mengatasi Kasus
Catatan : Mhs mk HDI agar memfoto copy literatur Muhammad Sood dengan jml halaman dlm bentuk literatur adl 299 lbr. 299 lbr di fc lurus menjadi 150 lbr : 4 klpk = 38 lbr / klpok x Rp 150,00 = Rp 5.700.- Setiap klpk mengeluarkan biaya Rp 5.700,00.- Klopk D memperoleh fc halaman 1 (mulai hlm judul) s.d. halaman 66 atau setara = 38 lbr pertama. Klpk B dan C mengikuti jatah lembar berikutnya. Klpok A memperoleh fc halaman akhir 299 s.d. 233 atau setara = 38 hlmn terakhir (122- 150 lbr akhir) Pelaksanaan fc dari hari Rabu s.d. Kamis tgl 20-21 Nop 2013. Ketua Klas bertanggung jawab dlm pelaksaan fc. Literatur sy titipkan pada sdr Utari. Disarankan agar mhs memperoleh fc literatur secara utuh UAS dilaksanakan secara openbook.