PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN 2015 Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Pamekasan, 2015
AGENDA A B C D PENDAHULUAN MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN MANFAAT BSM/INDONESIA PINTAR D MONITORING DAN EVALUASI
A PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga Negara Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, maka diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya ) 4
Umum Khusus B. TUJUAN Membantu biaya operasional sekolah program BSM bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan Siswa Miskin yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Rintisan Program Pendidikan Menengah Universal. Umum Khusus Membantu biaya operasional sekolah Mengurangi angka putus sekolah Siswa Miskin Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Siswa Miskin Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu 5
C. LANDASAN HUKUM a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya; b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; c. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; d. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; e. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Penmanfaatan Pendidikan; f. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar; g. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara; h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif; i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan penanggulangan Kemiskinan; j. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; k. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Struktur Organisasi Kementerian Agama; l. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga; n. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; o. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama. 6
D. SASARAN DAN SATUAN BIAYA Sasaran Program BSM/Indonesia Pintar untuk siswa madrasah adalah siswa MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kepada setiap siswa yang menerima KIP/KKS/KPS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berhak menerima bantuan dengan besaran : - Siswa Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/siswa/semester, atau Rp. 450.000,-/siswa/tahun - Siswa Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/siswa/semester, atau Rp. 750.000,-/siswa/tahun - Siswa Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/siswa/semester, atau Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 7
E. PERSYARATAN PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR 1/2 Persyaratan/Kriteria Umum : Penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: a. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); b. Siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2014; c. Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya memiliki KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2014; 8
E. PERSYARATAN PENERIMA MANFAAT PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR 2/2 Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS KKS dengan kriteria sebagai berikut : d. Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan); e. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial; f. Siswa Yatim dan/atau Piatu; g. Siswa yang berasal dari rumah tangga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa; h. Siswa korban musibah bencana alam; i. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau; j. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). 9
pendidikan siswa yang meliputi: a. Pembelian buku dan alat tulis; G. PENGGUNAAN MANFAAT Manfaat bantuan Program BSM/Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi: a. Pembelian buku dan alat tulis; b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah; c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah. Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat bantuan Program Indonesia Pintar sesuai peruntukannya. 10
MEKANISME PELAKSANAAN B MEKANISME PELAKSANAAN
1. PENETAPAN PENERIMA PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR 1/3 1. Madrasah Swasta a. Menginformasikan kepada siswa yang memiliki KIP/KKS untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa salinan/foto copy KIP/KKS. b. Menginformasikan kepada siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS/KPS dan belum menerima BSM tahun 2014 untuk membawa salinan KKS/KPS nya ke Madrasah beserta bukti tambahan seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Dusun Setempat yang menerangkan bahwa siswa adalah anggota keluarga (anak/cucu) dari orangtua yang tercantum namanya di KPS/KKS. c. Merekapitulasi siswa yang telah melaporkan KIP/KKS/KKS serta data siswa sesuai kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. d. Menetapkan daftar calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (Form PIP-01C)
1. PENETAPAN PENERIMA PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR 2/3 e. Apabila pendataan pengusulan siswa yang memiliki KIP/KKS/KPS telah selesai dan kuota masih tersedia, madrasah dapat mengusulkan calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dengan memprioritaskan siswa yang orang tuanya peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial, siswa yatim dan/piatu, Siswa dari Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau; serta pertimbangan lain sesuai kriteria di atas. f. Membuat SK Penetapan Siswa Calon Penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan berita acara surat keputusan daftar siswa calon penerima manfaat Program BSM/ Indonesia Pintar (Form PIP-01, 01B) g. Mengirim seluruh salinan form PIP (01, 01B, 01C) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dapat diusulkan sebagai penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. h. Membuat pengumuman penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (Form PIP-04) apabila telah menerima salinan keputusan siswa penerima manfaat program BSM/Indonesia Pintar.
1. PENETAPAN PENERIMA PROGRAM BSM/INDONESIA PINTAR 3/3 g. Mengirimkan seluruh salinan form PIP (01, 01B, 01C) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk dapat diusulkan sebagai penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. h. Membuat pengumuman penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (Form PIP-04) apabila telah menerima salinan keputusan siswa penerima manfaat program BSM/Indonesia Pintar.
2. PEMBATALAN PENERIMA Pemberian manfaat Program BSM Indonesia Pintar dapat dibatalkan jika siswa: a. Berhenti sekolah; b. Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal dan atau perbuatan asusila; c. Mengkonsumsi minuman keras/narkoba atau sejenisnya; d. Mengundurkan diri sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar; e. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin; f. Meninggal dunia.
C PENYALURAN MANFAAT BSM/INDONESIA PINTAR
1. Mekanisme Penyaluran Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dapat disalurkan dengan 2 cara Yaitu: a. Pemindahbukuan dari rekening bank/lembaga penyalur ke rekening siswa penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar; b. Pemberian uang tunai dari rekening bank/lembaga penyalur kepada penerima Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar oleh petugas bank/lembaga penyalur. 17
2. Pengambilan Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar Dalam pengambilan manfaat tersebut, siswa mendatangi Bank/lembaga Penyalur terdekat dengan ditemani orangtua/guru bila diperlukan. Pengambilan manfaat dapat dilakukan secara kolektif dengan memberikan kuasa kepada madrasah apabila mengalami kendala: a. Bank/lembaga penyalur berada jauh dari madrasah/rumah siswa sehingga membutuhkan biaya yang terlalu mahal; b. Faktor geografis daerah yang dapat mengancam keselamatan menuju Bank/lembaga Penyalur. 18
D MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
1. MONITORING Monitoring kegiatan Program BSM/Indonesia Pintar dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Komponen yang dimonitor : a. Informasi Program BSM/Indonesia Pintar. b. Alokasi anggaran dan jumlah siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. c. Penentuan calon siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar di madrasah. d. Pengajuan usulan siswa penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. e. Penyaluran dan pengambilan Program manfaat BSM/Indonesia Pintar baik secara langsung ataupun melalui Bank/lembaga Penyalur. f. Realisasi pencairan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar. g. Pelaporan.
2. EVALUASI Evaluasi pelaksanaan Program BSM/Indonesia Pintar dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau Madrasah Negeri sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan : h. Hasil monitoring yang dilakukan. i. Masukan mengenai pelaksanaan program. j. Pengamatan yang dilakukan selama program berlangsung. k. Laporan dari Bank/lembaga Penyalur. l. Pengaduan atau laporan dari masyarakat
3. PELAPORAN Pelaporan disusun sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BSM/Indonesia Pintar dan dibuat oleh Madrasah yaitu: Kepala Madrasah membuat laporan tentang penerimaan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mencakup: a. Kuota penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dan alokasi anggaran. b. Data siswa calon penerima manfaat Program BSM/Indonesia Pintar (seluruh salinan form usulan). c. Realisasi penerimaan manfaat Program BSM/Indonesia Pintar yang menjelaskantentang jumlah siswa yang menerima manfaat berikut jumlah manfaat yang diterima.
TERIMA KASIH