NAMA: ZHAINUDDIN AL-TAMIMI NIM: KELAS: 3-E JURUSAN: AKUNTANSI
Pajak dibagi menjadi 2, yaitu :
PAJAK PUSAT PPN ( PAJAK PERTAMBAH AN NILAI ) PAJAK PERTAMBANGAN Pph ( pajak penghasilan ) BEA MATERAI
PAJAK DAERAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PAJAK HOTEL & RESTAURANT RETRIBUSI PAJAK HIBURAN
Gaji SebulanRp xxx Tunjangan JamsostekRp xxx Tunjangan KeluargaRp xxx + Total TunjanganRp xxxRp xxx + Penghasilan BrutoRp xxx Biaya Jabatan Rp xxx Iuran PensiunRp xxx +Rp xxx+ Penghasilan Netto SebulanRp xxx Penghasilan Netto Setahun Rp xxx * 12BulanRp xxx PTKPRp xxx ( Rp xxx ) Pajak SetahunRp xxx Pajak Sebulan Rpxxx / 12 Bulan Rpxxx
PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) ditetapkan Oleh Dirjen Pajak Sebesar 10 % Harga Beli Rp xxx TKLRp xxx + Harga PokokRp xxx LabaRp xxx + Harga Jual Rp xxx PPN 10%Rp xxx PPn-BmRp xxx + Harga Penyerahan Rp xxx