KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENGADILAN PAJAK.
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
KETETAPAN ADMINISTRATIF
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Universitas Esa Unggul
Keputusan Administrasi
MACAM-MACAM KETETAPAN PEMERINTAH Oleh Triyanto Prodi PKn FKIP UNS
Jenis-Jenis Perbuatan Hukum (Ketetapan) Pemerintah
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HTN DAN HAN.
Bila Anda Mencintai Hutan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA

Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum antara penguasa dan warga masyarakat, yang tidak diatur hukum perdata. Isi dari hubungan hukum administrasi negara yaitu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, hak untuk meminta, izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya dilarang, pemberian status kepada seseorang atau sesuatu. Ketetapan merupakan tindakan hukum administrasi negara yang paling sering digunakan. Isinya dapat dipergunakan bagi semua pelaksanaan hubungan hukum administrasi negara

Keputusan Administrasi Negara Menurut Prins, arti keputusan adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan, dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenangnya yang luar biasa. Sehingga unsurnya, yaitu: Tindakan hukum Bersifat sepihak Dalam bidang pemerintahan Dilakukan oleh badan pemerintah Berdasar wewenang yang luar biasa

Keputusan Administrasi Negara Berdasarkan pengertian UU No.5 Tahun 1986, Pasal 1 angka 3, Keputusan Tata Usaha Negara: “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

Keputusan Administrasi Negara Van der Port menyebutkan 4 syarat yang harus dipenuhi agar keputusan dapat berlaku sah: Dibuat oleh organ yang berwenang Pembentukannya tidak boleh memuat kekurangan yuridis Harus diberi bentuk Isi dan tujuan harus sesuai dengan peraturan dasarnya

Keputusan Administrasi Negara Keputusan harus dibuat oleh organ pemerintah yang berwenang, bukan gabta alat pemerintah yang termasuk bestuur atau administratif saja, tetapi juga meliputi legislatif dan yudikatif. Sering kali terjadi ketidakwenangan (incompetentie) untuk membuat keputusan tidak jelas sehingga timbul persoalan. Ketidakwenangan dapat terjadi karena 3 hal

Keputusan Administrasi Negara Tidak berwenang rationale materiale (isi, pokok, obyek) artinya seorang pejabat yang mengeluarkan keputusan tentang materi yang menjadi wewenang pejabat lain Tidak berwenang rationale loci (tempat), artinya dari segi wilayah atau tempat bukan menjadi kewenangan pejabat tersebut Tidak berwenang rationale temporis (waktu) artinya berlaku atau dikeluarkannya suatu keputusan yang menyimpang dari waktu seharusnya diperhatikan, baik sebelumnya (prematur) maupun sudah lewat waktu (kadaluarsa)

Keputusan Administrasi Negara Pembentukannya tidak boleh terdapat kekurangan yuridis, yang dapat berupa: Salah kira (dwaling) Paksaaan Tipuan, yang bertentangan dengan undang-undang dan kejadian yang benar-benar ada

Keputusan Administrasi Negara Keputusan harus diberi bentuk: Lisan (mondelinge beschikking). Dibuat dalam hal tidak membawa akibat lama dan tidak begitu penting bagi administrasi negara dan biasanya dikehendaki suatu akibat yang timbul dengan segera Tertulis (schiftelijke beschikking). Bentuk ini yang sering digunakan karena sudah biasa dan penting dalam penyusunan alasan/motivasi. Diktum harus jelas guna melakukan banding dila diperlukan. Bentuknya bermacam-macam karena administrasi negara yang membuatnya juga bermacam-macam

Keputusan Administrasi Negara Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar penerbitannya. Syarat ini harus dipenuhi dalam suatu negara hukum (syarat legalitas). Kranenburg-Vegtig menyebut 4 macam hal dimana isi dan tujuan suatu keputusan dapat bertentangan dengan isi dan tujuan peraturan perundang-undangan

Keputusan Administrasi Negara Jika keputusan yang dibuat mengandung peraturan yang dilarang oleh UU. Dalam hal ini yang salah adalah isi keputusan itu (de oorzaak voor de beschikking ontbrak) Jika keadaan dimana suatu keputusan dibuat, lain dengan keadaan yang ditentukan UU. Dalam hal ini salah kausa/sebabnya (valse oorzaak) Jika keadaan dimana suatu keputusan dapat dibuat menurut ketentuan UU sebetulnya tidak dapat dijadikan suatu sebab. Dalam hal ini sebab kausa yang tidak dapat dipakai (ongeoorloofde oorzaak)

Keputusan Administrasi Negara Organ pemerintah membuat keputusan, tetapi menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar wewenang tersebut (detournament de pouvoir).

Keputusan Administrasi Negara Keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil. Kekuatan hukum formil adalah pengaruh yang dapat diadakan karena adanya keputusan tersebut. Suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum formil bila tidak dapat lagi dibantah, atau ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut telah memenuhi syarat-syarat undang-undang yang berlaku, atau terhadap keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak mungkin

Keputusan Administrasi Negara Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang timbul karena isi keputusan, suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil bila keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh administrasi negara yang membuatanya. Suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum materiil pada umumnya dapat dibantah atau dapat ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan bebas, ada kemungkinan naik banding dan administrasi negara bebas untuk menolak atau menerima banding tersebut

Keputusan Administrasi Negara Keputusan yang tidak sah (niet-rechtgelding beschikking) dapat berupa bermacam-macam pembatalan: Batal (nietig) atau batal mutlak (absolut nietig). Bagi hukum akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada. Pembatalan oleh hakim karena adanya kekurangan esensial. Batal demi hukum (nietig van rechtswege). Akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang kompeten Dapat dibatalkan (vernietigbaar). Bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap sah sampai waktu pembatalan oleh hakim atau badan pemerintahan yang kompeten

Keputusan Administrasi Negara Klasifikasi keputusan Segi bentuk: lisan dan tulisan Manifestasi kehendak: unilateral, bilateral, dan multilateral Daya laku: interen dan eksteren Jangka waktu: sementara dan lama Segi cara: keputusan komisi dan omisi

Keputusan Administrasi Negara Prajudi menyebutkan 3 macam keputusan: Keputusan negatif Keputusan yang hanya berlaku sekali Keputusan positif Mencipta keadaan hukum baru pada umumnya Mencipta keadaan hukum baru hanya pada obyek tertentu Membentuk/membubarkan badan hukum, memberi beban/kewajiban Memberikan keuntungan kepada instansi, perusahaan, perorangan: dispensasi, izin, lisensi, dan konsesi

Keputusan Administrasi Negara Pencabutan keputusan harus memperhatikan 6 asas, kecuali kalau UU melarang dengan tegas untuk mencabut Keputusan yang dibuat karena adanya tipuan, maka setiap waktu dapat dinyatakan tidak berlaku secara ab-ovo (sejak awal dianggap tidak ada) Keputusan yang isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan, yang berarti belum melahirkan hubungan hukum, dapat dinyatakan tidak berlaku secara ab-ovo Keputusan yang menguntungkan yang diberikan dengan syarat-syarat dapat dicabut bila pihak yang diuntungkan lalai memenuhi persyaratan yang ditentukan

Keputusan Administrasi Negara Keputusan yang menguntungkan tidak dapat dicabut setelah jangka waktu tertentu, kalau dengan pencabutan itu menyebabkan suatu keadaan yang semula sah menjadi tidak sah. Bila sebagai akibat keputusan yang tidak benar, terjadi keadaan yang tidak sah (misalnya keputusan gaji yang salah), keadaan tidak sah ini tidak boleh ditiadakan dengan mencabut keputusan kalau pihak yang terkena akibat pencabutan akan dirugikan Pencabutan suatu keputusan harus pula memnuhi persyaratan yang sama pada waktu keputusan tersebut dibuat (asas contrarius actus)