UPAYA PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KOTA BATAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Pasal 22
Advertisements

Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PRESS CONFERENCE Januari 2013
BAHAN MASUKAN TERHADAP BEBERAPA JUDUL DALAM LOKAKARYA FAKTOR-FAKTOR PENENTU EMISI CO2 PADA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PERKOTAAN Selasa, 15 Pebruari 2005.
BUTIR-BUTIR PEMIKIRAN UNTUK PEMECAHAN MASALAH SUBSIDI BBM
TIM REFORMASI TATA KELOLA MIGAS
PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM
Dibalik Pembatasan Subsidi BBM
Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015.
Pendahuluan Latar Belakang Tujuan dan Sasaran Keluaran Ruang lingkup.
Pajak Pertambahan Nilai
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
Aspek Hukum Minyak dan Gas Bumi
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
ANALISA HASIL SURVEI HARGA DAN KETERSEDIAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Berita Resmi Statistik
COMPANY PROFILE PT. KOH ENERGI INDONESIA Logo pt
Pengertian Anggaran; Rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk suatu periode pada masa yang akan datang . Suatu pernyataan tentang perkiraan.
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
HARGA (SELALU) BARU BBM DAN DAMPAKNYA (SELALU) BAGI KONSUMEN
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
P A P A R A N REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA RAKORDAL TRIWULAN II TA Drs. H. NURYAKIN, M.Si Kepala Badan.
Perpajakan Fiki andika A
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
PSAK 14 PERSEDIAAN.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PSAK 14 PERSEDIAAN.
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Marketing Strategy PT. PERTAMINA (Persero)
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Pity the Poor Monopolist
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PERSEDIAAN PSAK
PERSEDIAAN PSAK
PRETEST QUIZ EKONOMI Aria Susman, SE 1.
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Pajak Penghasilan PASAL 22
Oleh : Nama : WITANTO AGUNG PRAYOGI Npm : DAN Nama : RAFLI HALIM Npm :
Bahan Bakar Oleh: Fahmi Yunus
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PAJAK PENGHASILAN.
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
DEFISIT PERDAGANGAN DI INDONESIA
ANGGARAN PENJUALAN.
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Pengantar Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
PERSEDIAAN PSAK
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
Sebagai konsekuensi dari pembatasan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi, kelangkaan solar, dan premium mulai dirasakan di sejumlah daerah. Belum jelas.
Transcript presentasi:

UPAYA PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KOTA BATAM Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Kepri Batam, 28 November 2012 1

PERUNTUKAN BBM PSO SESUAI KETENTUAN PEMERINTAH Berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2012 peruntukan BBM Bersubsidi adalaH: Rumah Tangga Usaha Mikro Usaha Perikanan Usaha Pertanian Transportasi Pelayanan Umum 

Berdasarkan Permen ESDM No Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 peruntukan BBM Bersubsidi adalah sebagai berikut: Tiga (3) Hal Pokok permen ESDM No. 12 Tahun 2012 HAL POKOK URAIAN URAIAN NO.1 PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (PREMIUM DAN SOLAR) BAGI KENDARAAN DINAS PEMERINTAH BAIK PUSAT, PEMDA, BUMN MAUPUN BUMD YANG DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (SOLAR) BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN, BERLAKU SERENTAK DISELURUH INDONESIA PENGENDALIAN PENGGUNAAN JENIS BBM TERTENTU / BERSUBSIDI UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (PREMIUM DAN SOLAR) BAGI KENDARAAN DINAS PEMERINTAHAAN BAIK PUSAT, PEMDA, BUMN MAUPUN BUMD WILAYAH DAN WAKTU PELAKSANAAN : WILAYAH JABODETABEK, MULAI 1 JUNI 2012 WILAYAH JAWA BALI, MULAI 1 AGUSTUS 2012 WILAYAH SUMATERA BARAT DAN WILAYAH DILUAR JAWA-BALI LAINNYA MENUNGGU KEBIJAKAN LEBIH LANJUT DARI PEMERINTAHAAN PUSAT PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (SOLAR) BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN WILAYAH DAN WAKTU PELAKSANAAN : BERLAKU SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA MULAI TANGGAL 1 SEPTEMBER 2012 PENGENDALIAN PENGGUNAAN JENIS BBM TERTENTU / BERSUBSIDI UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK BADAN USAHA YANG DAPAT PENUGASAN DARI PEMERINTAH YANG MENYEDIAKAN TENAGA LISTRIK, DALAM HAL INI PT. PLN (PERSERO) WAJIB MELAKUKAN PENGENDALIAN VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK SESUAI DENGAN ASUMSI DALAM APBN PENGAWASAN DAN SAKSI PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KELANCARAN DAN KETEPATAN PELAKSANAAN PENDISTRIBUSIAN BBM BERSUBSIDI BAGI KONSUMEN PENGGUNA YANG DILAKUKAN OLEH BPH MIGAS PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN DALAM PERMEN AKAN DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN URAIAN NO.3 URAIAN NO.2 PENGAWASAN

LEMBAGA PENYALUR BBM SUBSIDI DI WILAYAH KOTA BATAM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 48 & 79 Lembaga Penyalur Batam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) 30 APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) 1 SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) 2 Penyaluran BBM untuk wilayah Kota Batam mainland dilakukan melalui Terminal BBM Kabil. Penyaluran untuk hinterland dilakukan melalui Terminal BBM Tg. Uban.

PENGENDALIAN SISA QUOTA BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM 2012 Sesuai Surat BPH Migas No. 943/07/Ka BPH/2012 tanggal 07 November 2012 perihal Pengendalian Distribusi Sisa Quota BBM Bersubsidi 2012. Langkang-langkah pengendalian Sisa Quota : Membagi sisa quota yang ada dengan sistem penjatahan dibagi jumlah hari bulan yang tersisa sampai dengan akhir Desember 2012. Mengurangi penyaluran (melakukan pengaturan volume/mengkitir) BBM Bersubsidi Jenis Bensin Premium (Mogas 88) dan Minyak Solar di seluruh SPBU dan menggantinya dengan BBM Non Subsidi. Sisa Bensin Premium (Mogas 88) dan Minyak Solar diutamakan/diprioritaskan hanya untuk kendaraan umum orang dan barang, sepeda motor non plat merah dan taksi non eksekutif. Melakukan langkah-langkah strategis lainnya agar quota yang tersisa masih dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun 2012. Operasi pasar penyaluran bensin premium (Mogas 88) dan minyak solar dilakukan hanya untuk memenuhi kendaraan umum orang dan barang, sepeda motor non plat merah dan taksi non eksekutif. Pelaksaan 1 hari tanpa BBM bersubsidi untuk kelas menegah atas dan angkutan untuk industri/barang.

TREND PENYALURAN BBM BULAN NOVEMBER KOTA BATAM 2012

QUOTA DAN REALISASI BBM BERSUBSIDI KEPRI S/D OKTOBER 2012 Produk Quota Realisasi Jan s/d Okt Rata 2 Per Bulan Sisa Quota % Premium 315,211 261,094 26,109 54,117 17% M.Tanah 32,952 21,225 2,123 11,727 36% Solar 150,854 123,199 12,320 27,655 18%

QUOTA DAN REALISASI BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM S/D OKTOBER 2012 PRODUCT 2012  SISA QUOTA QUOTA REALISASI (JAN s/d Okt) RATA - RATA PER BULAN KL % SOLAR 67,790 62,652 6,265 5,138 8 % PREMIUM 210,306 176,893 17,689 33,413 16 %

REALISASI PENYALURAN BBM BERSUBSIDI KE SPBU KOTA BATAM PERIODE JAN – OKT 2012

BILA PENYALURAN DILAKUKAN MENGACU REALISASI RATA-RATA BULANAN, MAKA : PRODUCT 2012  QUOTA VS REAL QUOTA ESTIMASI REALISASI KL % SOLAR 67,790 76,348 (8,558) 13 % PREMIUM 210,306 213,632 (3,326) 2 %

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI TERKAIT KETERBATASAN QUOTA BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM PERLU DILAKUKAN UPAYA STRATEGIS AGAR QUOTA BBM PSO DI 2012 TIDAK OVER QUOTA BEGITU PULA UNTUK TAHUN – TAHUN BERIKUTNYA. PERTUMBUHAN KENDARAAN SANGAT TINGGI DAN TIDAK ADA PEMBATASAN JUMLAH KENDARAAN HARGA BBM NON PSO YANG MENGACU KE MOPS YANG SANGAT FLUKTUATIF TERGANTUNG HARGA PASAR DUNIA TINGGINYA PBBKB YANG DITERAPKAN DISPENDPROV KEPRI MENJADIKAN BBM NON PSO TIDAK POPULER

UPAYA-UPAYA PENGENDALIAN YANG TELAH DILAKUKAN PERTAMINA UNTUK MENYEIMBANGKAN KUOTA DENGAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI Membuat rencana penyaluran harian dengan sistem kitir berdasarkan cluster wilayah, dengan tujuan agar jumlah penyaluran terdistribusi merata ke seluruh wilayah kota Batam

LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN PERTAMINA UNTUK MENYEIMBANGKAN KUOTA DENGAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI - Lanjutan Menambah Outlet SPBU yang menjual produk BBM Non Subsidi (Pertamax Plus) dan Solar Non Subsidi sehingga mudah diperoleh oleh konsumen. Saat ini 29 SPBU dari total 30 SPBU yang ada di Kota Batam sudah menyediakan produk Pertamax Plus, 6 SPBU sudah menyediakan Solar Non Subsidi ditambah 7 SPBU yang akan menjual Solar Non Subsidi awal Desember 2012. Membuat Surat Edaran ke Pihak SPBU sesuai Surat GM Fuel Retail Marketing Region I No. 404/F31200/2011-S0 tanggal 13 Mei 2011 perihal Penyaluran Distribusi BBM Bersubsidi, yang pada intinya : Menghimbau kendaraan pribadi memakai BBM sesuai dengan spesifikasi pabrikan khususnya kendaraan keluaran diatas tahun 2000. Mewaspadai mobil pick up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya dengan cara mengisi BBM sesuai dengan kewajarannya. Tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam 1 (satu) hari telah melakukan beberapa kali pengisian. Melarang pengisian dengan jerigen, kecuali untuk Usaha Kecil yang dilengkapi dengan Surat verifikasi/rekomendasi dari dinas terkait. Pertamina telah dan akan menindak tegas SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

SARFAS SPBU SOLAR NPSO KOTA BATAM SPBU yang Sudah Menyalurkan Solar NPSO NO NO SPBU PEMILIK ALAMAT SPBU 1 11.294.701 PT. Pertamina Retail (COCO) Jl. Baloi Taman Kota Mas Sei. Ladi 2 14.294.716 PT. Laras Era Perdana Jl. Patimura Kabil 3 14.294.725 PT. Mustika Mas Sejati Jl. Diponegoro Sei Temiang – Batu Aji 4 14.294.722 PT. Batamindo Pertiwi Jl. Gajah Mada Tiban Center 5 14.294.712 PT. Gasolin Cipta Dipta Jl. Yos Sudarso Baloi Indah 6 14.294.729 PT. Cakrawala Petro Internasional Jl. Duyung Batu Ampar

SPBU dalam proses penyiapan sarfas Solar NPSO NO NO SPBU PEMILIK ALAMAT SPBU 1 14.294.702 PT. Stevonica Fajar Sinar Surya Jl. Gajah Mada Tiban III 2 14.294.704 PT. Satria Citra Kencana Jl. RS Budi Kemuliaan No. 3 Seraya 3 14.294.719 PT. Lima Mas Sentosa Jl. Jend Sudirman Sukajadi 4 14.294.720 PT. Dumas Mitra Anugerah Bersama Jl. Letjd. Suprapto Tembesi 5 14.294.721 PT. Sinar Agung Kencana Jl. Jend Sudirman Simpang KDA 6 14.294.735 PT. waringin Mas Sentosa Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja 7 14.294.723 PT. Bintang Cipta Mandiri Jl. Letjd. Suprapto Muka Kuning

1. Jenis Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) membeli BBM bersubsidi LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN PERTAMINA UNTUK MENYEIMBANGKAN KUOTA DENGAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI - Lanjutan 5. Tetap menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Walikota Batam No. 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kota Batam. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk membatasi pembelian, yaitu : 1. Jenis Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) membeli BBM bersubsidi maksimal sebesar 20 liter perhari. 2. Jenis Kendaraan umum roda empat (Plat Kuning) membeli BBM Bersubsidi maksimal sebesar 20 liter perhari. 3. Jenis Kendaraan Umum roda enam (Plat Kuning) membeli BBM Bersubsidi maksimal sebesar 30 liter perhari. 4. Usaha kecil, usaha perikanan, dan pelayanan umum dapat membeli BBM Bersubsidi setelah diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari intansi terkait.

USULAN LANGKAH ANTISIPASI KETERBATASAN KUOTA BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM Untuk mengendalikan tingkat konsumsi Premium Bersubsidi, mengusulkan agar Pemko Batam membuat kebijakan yang melarang mobil pribadi dengan cc besar (misal diatas 1500 cc) untuk menggunakan Premium bersubsidi. Mekanismenya bisa menggunakan sticker.

MOBIL BBM NON SUBSIDI

USULAN LANGKAH ANTISIPASI KETERBATASAN KUOTA BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM 2. Mengusulkan penjualan Solar Bersubsidi dibatasi hanya di beberapa outlet SPBU dengan sistem Cluster dan hanya diperuntukan bagi KENDARAAN UMUM/ PLAT KUNING dan NELAYAN

USULAN LANGKAH ANTISIPASI KETERBATASAN KUOTA BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM 3. Mengusulkan penundaan pemberlakuan PBBKB di Kepri untuk BBM Non PSO atau menjadi SEMINIMAL MUNGKIN sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Sesuai dengan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 mengusulkan agar kendaraan Dinas dilingkungan Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD di wajibkan menggunakan BBM Non PSO. Mengusulkan BBM PSO Premium hanya untuk Kendaraan roda 2 dan Kendaraan roda 4 produksi dibawah tahun 2000 Kendaraan roda 4 produksi di atas tahun 2000 WAJIB memakai BBM Non PSO (sesuai rekomendasi pabrikan kendaraan oktan minimal 91) 5. Perlu dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara rutin, terpadu, dan terkoordinasi antara instansi terkait.

TERIMA KASIH