Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
PENGERTIAN KAUSALITAS “keadaaan sebab akibat diantara suatu peristiwa- peristiwa” Dalam Hukum Pidana Paham Kausalitas ini mencari jawaban atas pertanyaan bilamana ada suatu perbuatan yg dpt dipandang sbg akibat dari suatu peristiwa yang dilarang oleh Undang-undang Pidana Khususnya dalam hal delik-delik Materiil.
Pendapat para pakar pada umumnya : “perbuatan yang segera dan langsung menimbulkan akibat merupakan sebab dari suatu akibat” “kecermatan dan ketelitian diperlukan untuk menemukan sebab-akibat” Manfaat Ajaran Causaliteit : - Dapat membantu para hakim untuk dapat lebih cermat dalam menjatuhkan putusan. Karena dalam persidangan pastinya terjadi argumentasi antara penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa
Pengertian Delik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “perbuatan yang dpt dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana” Istilah Delik Straafbaar Feit (suatu peristiwa atau perbuatan yang dapat dipidana) Van Hattum antara perbuatan dan org yang melakukannya tidak dapat dipisahkan.
MACAM-MACAM DELIK 1. DELIK FORMIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. (rumusan dari perbuatannya jelas) misal : Pasal 362KUHP ttg Pencurian 2. DELIK MATERIIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.(rumusan dari akibat perbuatan). Misal : pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan)
PEMBUNUHAN -Dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara dan perbuatan. Dimana antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya dengan akibat yang dilarang oleh Undang-undang. -hubungan sebab inilah yg merupakan syarat bagi akibat yang dapat dihukum - Satu akibat bisa merupakan suatu hasil dari beberapa perbuatan Contoh :
A meminjamkan pistolnya kepada B B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh, untuk membunuh D dengan pistol tersebut. Karena takut dengan ancaman B maka C menembak D, dan terkena di dadanya. D terluka lalu dibawa ke Rumah Sakit, ditengah perjalanan menuju RS, mobil ambulans yang mengangkut D ditabrak oleh truck,sehingga D mendapat tambahan luka yakni kepalanya retak Di RS oleh Dokter D diberi suntikan, dan ternyata obat yang disuntikkan pada D adalah obat yang salah sehingga berakibat D meninggal dunia. Perbuatan yang manakah yang mengakibatkan meninggalnya D?
VON BURI “tiap-tiap syarat (perbuatan) dpt dijadikan sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang” Disebut juga dengan Adaequat theorie atau Equivalentie theorie tiap-tiap perbuatan dalam rangkaian itu sama artinya dan tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yg lain yang menimbulkan akibat. Pembahasan kasus diatas menurut Teori Von Buri???