Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
BAHASA INDONESIA HUKUM
Departemen Pengawasan Bank 3
Penyertaan Tindak Pidana
PENYIDIKAN NEGARA.
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Dasar Peniadaan Penuntutan
Deelneming (Penyertaan)
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
PERCOBAAN, PENYERTAAN DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA NUR HAYATI, SH, MKn
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Terjadinya Perbuatan Pidana
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PERCOBAAN (POGING/ATTEMPT)
Transcript presentasi:

Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN

PENGERTIAN KAUSALITAS “keadaaan sebab akibat diantara suatu peristiwa- peristiwa” Dalam Hukum Pidana Paham Kausalitas ini mencari jawaban atas pertanyaan bilamana ada suatu perbuatan yg dpt dipandang sbg akibat dari suatu peristiwa yang dilarang oleh Undang-undang Pidana Khususnya dalam hal delik-delik Materiil.

Pendapat para pakar pada umumnya : “perbuatan yang segera dan langsung menimbulkan akibat merupakan sebab dari suatu akibat” “kecermatan dan ketelitian diperlukan untuk menemukan sebab-akibat” Manfaat Ajaran Causaliteit : - Dapat membantu para hakim untuk dapat lebih cermat dalam menjatuhkan putusan. Karena dalam persidangan pastinya terjadi argumentasi antara penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa

Pengertian Delik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “perbuatan yang dpt dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana” Istilah Delik  Straafbaar Feit (suatu peristiwa atau perbuatan yang dapat dipidana) Van Hattum  antara perbuatan dan org yang melakukannya tidak dapat dipisahkan.

MACAM-MACAM DELIK 1. DELIK FORMIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. (rumusan dari perbuatannya jelas) misal : Pasal 362KUHP ttg Pencurian 2. DELIK MATERIIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.(rumusan dari akibat perbuatan). Misal : pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan)

PEMBUNUHAN -Dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara dan perbuatan. Dimana antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya dengan akibat yang dilarang oleh Undang-undang. -hubungan sebab inilah yg merupakan syarat bagi akibat yang dapat dihukum - Satu akibat bisa merupakan suatu hasil dari beberapa perbuatan Contoh :

A meminjamkan pistolnya kepada B B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh, untuk membunuh D dengan pistol tersebut. Karena takut dengan ancaman B maka C menembak D, dan terkena di dadanya. D terluka lalu dibawa ke Rumah Sakit, ditengah perjalanan menuju RS, mobil ambulans yang mengangkut D ditabrak oleh truck,sehingga D mendapat tambahan luka yakni kepalanya retak Di RS oleh Dokter D diberi suntikan, dan ternyata obat yang disuntikkan pada D adalah obat yang salah sehingga berakibat D meninggal dunia. Perbuatan yang manakah yang mengakibatkan meninggalnya D?

VON BURI “tiap-tiap syarat (perbuatan) dpt dijadikan sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang” Disebut juga dengan Adaequat theorie atau Equivalentie theorie  tiap-tiap perbuatan dalam rangkaian itu sama artinya dan tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yg lain yang menimbulkan akibat.  Pembahasan kasus diatas menurut Teori Von Buri???