Perspektif Masyarakat mengenai Hak atas Pendidikan studi kasus: Warga Tanah Merah Rawabadak Selatan Dinda Nuurannisaa Yura Program Kekhususan Hukum Masyarakat dan Pembangunan
Berawal dari sebuah keyakinan bahwa Pendidikan adalah hak seluruh warga negara
Pada tahun 2006 dari total anak usia sekolah yang ada di Indonesia sebesar anak, ada sebanyak anak usia sekolah (5-24 tahun) yang tidak bersekolah, Empat puluh enam koma delapan persen saja dari anak-anak usia pendidikan dasar yang bisa menyelesaikan sembilan tahun pendidikan Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia
Pokok permasalahan 1.Bagaimana konsep Hak atas Pendidikan diatur di dalam Peraturan Perundang- undangan di Indonesia? 2.Bagaimana perspektif penyelenggara pendidikan di daerah Tanah Merah rawabadak Selatan mengenai hak atas pendidikan? 3.Bagaimana perspektif warga Tanah Merah Rawabadak Selatan mengenai hak atas pendidikan?
Tujuan penelitian 1.Menganalisis konsep mengenai Hak atas Pendidikan yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan di indonesia. 2.Memperoleh pemahaman mengenai perspektif penyelenggara pendidikan mengenai hak atas pendidikan. 3.Memperoleh pemahaman perspektif warga masyarakat warga Tanah Merah Rawabadak Selatan mengenai hak atas pendidikan.
Metode Penelitian Metode Analitis Pengolahan Data Kualitatif
Pengumpulan Data Normatif Bahan hukum primer peraturan perundang-undangan Bahan hukum sekunder literatur terkait – Empiris
wawancara
observasi
Gambaran studi kasus Penempatan lahan yang dianggap liar Pemukiman yang padat Pekerjaan penduduk Penghasilan penduduk
1. Hak atas pendidikan di dalam peraturan perundang-undangan UUD 1945 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
UUD 1945UU Sisdiknas UU Ratifikasi Ekosob UU Guru dan Dosen UU BHP Hakikat pendidikan Mencerdas kan kehidupan Bangsa Mengemba ngkan pengetahu an dan membentu k watak perkemban gan kepribadian manusia, kesadaran akan harga dirinya, penghorma tan atas HAM berkemban gnya potensi peserta didik mampu pula menyediak an tenaga kerja yang brmutu… Komponen hak atas pendidikan Mendapatk an pendidikan dan memperole h manfaatny a, memilih pendidikan Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan, dan bantuan biaya bagi yang tidak mampu Ketersedia an, keterjangka uan, keberterim aan, dan kebersesua ian perluasan dan pemerataa n akses, peningkata n mutu dan relevansi
UUD 1945UU Sisdiknas UU Ratifikasi Ekosob UU Guru dan Dosen UU BHP Tanggungj awab penyeleng garaan pendidika n NegaraNegara dan masyarak at (termasuk orang tua) Negara (secara bertahap) Pemerinta h, pemda, dan masyarak at (sertifikasi guru) Masyarak at dan negara Tanggungj awab pendanaa n pendidika n NegaraPemerinta h, pemda, dan masyarak at Negara (secara bertahap) Pemerinta h (dana dan fasilitas khusus untuk Dosen Pemerinta h, pemerinta h daeah dan masyarak at
2. Perspektif penyelenggara pendidikan mengenai hak atas pendidikan Tentang hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara “Esensi penerimaan murid baru, yang penting dia warga Negara Indonesia kan punya hak asasi. Kemudian umur siswa cukup. Itu doang inti pokok persoalan. Klo domisili bukan nomer satu.” Tentang kewajiban negara menyelenggarakan hak atas pendidikan bagi seluruh warganya “Maunya si gratis semua buat pemerataan pendidikan. Yang miskin bisa sekolah, yang kaya juga dapat.” “Sebenernya si klo saya si diminta aja yang kaya2 gitu, tpi karna aturan main ya ga boleh,, harus gratis semua. Tiodak adil lagi anak miskin sama dengan anak dokter. Tidak adil lho itu.”
Pelaksanaan – Aturan pemerintah “Soalnya sekarang kan kita dituntut begitu selesai, masukin computer, apalagi sekarang ada NIS. Bukan kita mengadakan aturan sendiri. Memang ada juknisnya seperti itu.” – Tuntutan peningkatan mutu “Tujuan saya sering dipanggil terus itu sebenernya untuk ini. Dalam rangka aku mencari mutu.” – Masalah ketersediaan sekolah “Iya terutama di rawabadak selatan, tugu selatan,itu memang sekolah sedikit penduduknya padat. Jadi kekurangan tempat”
Akibatnya… Diutamakan kita penduduk sini dulu, yang udah punya tempat tinggal di sini Saya arahkan ke sana, karena daerah ini kan daerah padat, banyak, mengapa saya harus ngambil asal ngambil. Tpi klo kita disuruh performance berubah dsb, misalnya kayak bikin taman, laboratorium, air mancur ya nggak cukup. Karena itu dananya ga ada. Kita akal2 in aja.
3. perspektif masyarakat mengenai hak atas pendidikan Apakah sekolah harus gratis? “Ya sebenarnya mintanya si kalau memang mampu ya bayar dulu aja. Tapi kan keadaannya begini, memang ga mampu.” “Tapi kalo buat biaya sekolah kan berat. Jadi ya minta dibayarin pengurus, itu pemerintah. Kalo yang kaya ya terserah. Urusannya kan beda-beda.” “Ya itu kan yang diminta. Kepengennya tapi kan janji-janji doang. Cuma kan ga diacuhkan ke atasnya kalau kita nuntut-nuntut juga”
kesimpulan Perspektif peraturan perundang-undangan Perspektif penyelenggara pendidikan Perspektif masyarakat Terjadi inkonsistensi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Terutama di dalam masalah pendanaan, terjadi pergeseran tanggung jawab, dari Negara ke Negara (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dan masyarakat. Perbedaan mengenai sekolah gratis untuk semua: 1.sekolah seharusnya digratiskan untuk upaya pemerataan. 2.justru dengan memperlakukan antara anak yang kaya dan miskin sama (sama-sama digratiskan), merupakan suatu bentuk ketidakadilan 1.Pemahaman bahwa sekolah itu penting 2.Keinginan untuk pembiayaan sekolah dilatarbelakangi kondisi ekonomi 3.Perpektif pembiayaan sebagai bantuan bukan kewajiban pemerintah
Rekomendasi Substansi – Sinkronisasi peraturan perundang- undangan penyesuaian dengan UUD 1945 Struktur – internalisasi perspektif, nilai-nilai dan prinsip-prinsip dari hak atas pendidikan itu sendiri
Kultur masyarakat – Sosialisasi dan internalisasi oleh pemerintah Pendidikan keguruan yang ada memasukkan perspektif tentang tanggungjawab pendanaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah untuk masyarakat umum perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah mengenai hak atas pendidikan, dan aturan-aturan yang menjamin hak-hak tersebut. – Community Empowerment
TERIMA KASIH
Kembalikan hak atas pendidikan kepada seluruh warga negara