PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A MATERI HUKUM PAJAK PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A Oleh : BETRI
PENGERTIAN DAN TUGAS HUKUM PAJAK Hukum Pajak : Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak TUGAS HUKUM PAJAK Siapa-siapa wajib pajak dan subjek pajak Objek-objek apa yang dikenakan pajak (Objek pajak) Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah Timbul dan hapusnya hutang pajak Cara penagihan pajak Cara mengajukan keberatan dan banding
DEFENISI PAJAK DEFENISI PAJAK Mr.Dr.N.J.Feldmann, prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa Prof.Dr.M.J.H.Smeets Prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakannya, tanpa adanya kontra-prestasi yang dapat ditujukan hal yang idividual. Dr.Soeparman Soemahamidjaja Iruan wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusa berdasarkan norma-norma hukum Prof.Dr.Rochmat Soemitro,S.H Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
FUNGSI PAJAK Fungsi Penerimaan ( Budgeter ) Sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah Fungsi Mengatur ( Regulernd ) Alat untuk mengatur atau melaksanakan dibidang Sosial dan Ekonomi
HUKUM KEDUDUKAN PAJAK HUKUM TATA NEGARA HUKUM NEGARA HUKUM ADM NEGARA HUKUM PAJAK HUKUM PERDATA HUKUM HUKUM PIDANA
PERLAWANAN TERHADAP PAJAK Perlawanan Pasif Perlawanan pasif ini berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat dinegara yang bersangkutan dan merupakan hambatan yang mempersulit pemungut pajak Perlawanan Aktif Perlawanan aktif ini merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar a. Penghindaran pajak (tax avoidance) b. Pengelapan pajak ( tax evasion )
ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK Merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal seseorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh Asas Tempat Tinggal Asas Kebangsaan Asas Sumber
DASAR DAN TEORI PEMUNGUTAN PAJAK TEORI ASURANSI Teori asuransi diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh negara. Teori Kepentingan Sebagai negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatiakan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya Teori Gaya Pikul Teori ini adalah azas keadilan yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya Teori Gaya Beli Teori ini merupakan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara dimaksudkan untuk memelihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan Teori Bakti Teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL Ketentuan Hukum Pajak Formil dimuat dalam UU tersendiri Ketentuan Hukum Pajak Material dimuat dalam UU tersendiri UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ( KUP ) UU No.17 Tahun 2000 tentang Badan penyelesaian Sengketa Pajak ( BPSP ) UU No.19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa ( PPSP ) UU No.14 tahun 2000 tentang pengadilan pajak ( PP ) UU No.12 Tahun 1994 tentang PBB UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD ) UU No.20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) Tentang : Subjek Pajak, Wajib Pajak, Objek Pajak, Tarif Pajak
JENIS PAJAK 1 MENURUT SIFATNYA a, Pajak Langsung b. Pajak tdk Langsung 2 MENURUT SASARAN / OBJEK a. Pajak Subjektif b, Pajak Objektif 3 MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTNYA a.Pajak Pemerintah Pusat b.Pajak Pemerintah Daerah
PEMUNGUTAN PAJAK 1 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK a, official assesment system b. self assesment system c. Withholding System d. Semi self system 2. CARA PENGENANG UTANG PAJAK a, Pengenaan didepan b. Pengenaan dibelakang c. Pengenaan cara campuran
TARIF PAJAK 1 Tarif Progresif ( Meningkat ) a, Untuk WP Orang pribadi b. Untuk WP Badan dan BUT 2 Tarif Degresif ( Menurun ) 3 Tarif Proportional ( Sebanding ) UU No.18 Th 2000 ( UUPN & PPn BM ) 4 Tarif Tetap UU No.13 Th.1985 ( BM ) 5 Tarif Advalorem 6. Tarif Spesifik
TIMBULNYA UTANG PAJAK Ada dua pendapat yang berbeda timbulnya utang pajak 1 Pendapat pertama yaitu ada dan diberlakukan UU Pajak 2. Pendapat kedua yaitu utang pajak timbul pada saat dikeluarkannya SKP oleh pemerintah cq Dirjend Pajak
SANKSI PAJAK Terbagi dua 1. Sanksi administrasi a. Sanksi bunga b. Denda Administrasi 2. Sanksi Pidana a. Denda Pidana b. Pidana kurungan c. Pidana penjara
PENAGIHAN PAJAK PASIF DAN AKTIF PENAGIHAN PAJAK AKTIF PENERBITAN SKP a. SKPKB b. SKPKBT c. STP d. SPPT PENRBITAN a, Surat teguran b. Surat Paksa c. Surat penyitaan
TERIMA KASIH