Metode Perbandingan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DRA. TRISAKTI HANDAYANI, MM DRA JUDIAH, M.PSI
Advertisements

ready to go: memahami visi pembelajaran teori komunikasi
LAHIRNYA TEORI HUKUM DAN HAKEKAT TEORI HUKUM (BAGIAN I)
1 PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
? AB SYSTEM OR NOT Greek “systema” means a group of components related each other [interrelated] regularly and to form a [unity], having given objectives/goals/targets].
Pemilihan Topik dan Perancangan Penelitian Suminar Setiati Achmadi Departemen Kimia Institut Pertanian Bogor.
MODUL 11 BASIC CONCEPT OF CAPITAL INVESTMENT Pendahuluan
PROSES PENELITIAN ILMIAH
PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK)
Tinjauan Kepustakaan.
Sampling.
Rencana Penelitian.
KAPITA SELEKTA: “Teknik Pengumpulan Data” Shinta P. STMIK MDP 2009.
PENGENALAN PENELITIAN
Obyek Penelitian Hukum
METODOLOGI PENELITIAN.
ORGANISASI YANGEFEKTIF, BERKEMBANG DAN MAPAN
Perumusan Masalah Metpen 2.
Riset Bisnis.
Validitas & Reliabilitas
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Center of Young Scientists Mummy Method for Determination of 3D Irregular Body Surface Area Pasca Nadia Fitri, et. al. Pandapotan Harahap, M.Pd., M.P.Fis.
Resiko/bahaya perbandingan hukum (The perils of comparative law) dan Keuntungan/nilai lebih perbandingan hukum(The virtues of comparative law) R. Herlambang.
ABSTRACT IN DEPOK for further detail, please visit
MATERI I PENDAHULUAN 27 FEBRUARI 2011 ©mochamad_rismawan.
Metode PenelitianStudi Kasus (Case Study)
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Population and sample. Population is complete actual/theoretical collection of numerical values (scores) that are of interest to the researcher. Simbol.
Masalah Transportasi II (Transportation Problem II)
Seputar Wacana Kritis Teguh Setiawan
9.3 Geometric Sequences and Series. Objective To find specified terms and the common ratio in a geometric sequence. To find the partial sum of a geometric.
Prof. Ratno Lukito, MA., DCL.. “There is hardly any kind of intellectual work which so much needs to be done, not only by experienced and exercised minds,
Topik 4 PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
METODE KUALITATIF Oleh Dr. Yusuf Olang, M.Pd
PENGENALAN KONSEP ANALISIS BIAYA-MANFAAT DAN LINGKUNGAN
Model Proses Analisis Bisnis
PARADIGMA BARU KEAKSARAAN
EPISTEMOLOGI ADMINISTRASI
Testing & Implementasi Sistem -Pengenalan
R. Nety Rustikayanti RESEARCH CRITIQUE R. Nety Rustikayanti
Cara olah data kualitatif sesuai pendekatan
Proses astrofisika i SENSITIVITY TO INITIAL CONDITIONS
PERTEMUAN 4 HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
Filsafat Hak Asasi Manusia
PENDAHULUAN Prinsip tersebut dihubungkan dalam lingkup intelektual dengan suatu pemikiran tertentu yang dinamakan dengan formalism dalam ilmu-ilmu sosial.
Perbandingan hukum sebagai metode penelitian/Keilmuan
O N T O L O G I I L M U ONTOLOGI : onto yang berarti wujud (being) dan logi yang artinya ilmu jadi ontologi berarti ilmu tentang wujud atau ilmu tentang.
UNIVERSITAS MERCU BUANA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TRADISI BESAR TRADISI BARU PENGUASAAN HUKUM POSITIF “THEORY BUILDING”
PENDEKATAN PENELITIAN (Strategi Penelitian) KUALITATIF
ETIKA DALAM EKONOMI POLITIK
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
IDENTIFIKASI DAN PERUMUSAN MASALAH
IDENTIFIKASI DAN PERUMUSAN MASALAH
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Pertemuan 4 Menentukan Class
Introduction to Sociology
Sosiologi Hukum: Pengantar
PENGANTAR ANTROPOLOGI BUDAYA
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
KONSEP DASAR RISET Dr. Sri Wahyuni, S.E., M.Si.
Break - even and Contribution
How Can I Be A Driver of The Month as I Am Working for Uber?
Chapter 05 DESAIN RISET 11/11/2018.
O N T O L O G I I L M U ONTOLOGI : onto yang berarti wujud (being) dan logi yang artinya ilmu jadi ontologi berarti ilmu tentang wujud atau ilmu tentang.
PENYAJIAN HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN (Menyusun Bab 4 Penelitian)
ARGUMENTASI HUKUM (LEGAL OPINION) Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Provinsi Maluku.
METODE RISET (Research Method)
FIGURATIVE LANGUANGE By Mainike Silvi Rety B. S.Pd,M.Li.
Transcript presentasi:

Metode Perbandingan Hukum R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. Fakultas Hukum Universitas Airlangga E. herlambang@unair.ac.id P. +6281357819129

Pertimbangan dalam Perbandingan Hukum Masalah bahasa dan terminologi Perbedaan budaya antara sistem-sistem hukum Potensi asal-asalan (arbitrariness) dalam pemilihan obyek studi Kesulitan-kesulitan dalam menggapai ‘kelayakan membandingkan’ dalam perbandingan Keinginan untuk melihat sebuah ‘common legal pattern’ dalam suatu sistem hukum – teori mengenai pattern perkembangan secara umum Bahaya ketika menolak/menghindari ‘extra-legal rules’.

Metode secara umum Macro comparison Membandingkan 2 atau lebih sistem hukum Micro comparison Kajian mengenai lembaga atau masalah khusus yang eksis dalam sistem-sistem hukum dengan menggunakan perbandingan materi hukum

Micro Comparison Institusi atau konsep-konsep khusus/aneh terhadap sistem Sumber-2 hukum, sistem peradilan dan kehakiman, profesi hukum dan bahkan struktur sistem hukum Berbagai cabang hukum nasional dan domestik Perkembangan sejarah dari sistem hukum Dasar ideologi, socio-legal dan ekonomi dari suatu sistem

Ferdinand Stone (1951: 332) We must study the history, the politics, the economics, the cultural background in literature and the arts, the religions, beliefs and practices, the philosophies, if we are to reach sound conclusions as to what is and what is not common

Zweigert and Kotz Menguji fungsionalitas (the test of functionality) The presumption of similarity of results [praesumptio similitudinis]

Menguji fungsionalitas (the test of functionality) Every investigation in comparative law begins with the posing of a question or the setting of a working hypothesis – in brief, an ‘idea’. (Zweigert and Kotz) The basic methodological principle of all comparative law is that of functionality. From this basic principle stem all the other rules which determine the choice of laws to compare, the scope of the undertaking, the creation of system of comparative law… in law, the only things which are comparable are those which fulfil the same function.

The presumption of similarity of results [praesumptio similitudinis] Kajian melalui segala hal /materi yang relevan yang mengarah pada kesimpulan bahwa sistem yang ia perbandingkan memperlihatkan kesamaan atau hasil sama, namun bila ia mendapati bahwa ada perbedaan besar atau secara diametrik hasilnya bertentangan, maka [upaya perbandingan] itu harus dicek kembali apakah pengistilahan [terms] yang ia ajukan memang fungsional, dan apakah ia telah memperluas jangkauan penelitiannya secara cukup. (Zweigert and Kotz: 31)

Kamba (1974) Ada tiga tahapan dalam membandingkan The descriptive phase mendeskripsikan norma, konsep dan kelembagaan dari sistem yang dikaji. Sekaligus memahami masalah sosial-ekonomi dan masalah hukumnya. The identification phase identifikasi persamaan dan perbedaan antara sistem hukum The explanatory phase upaya untuk melihat /mengkaji ulang kemiripan, ketidakmiripan antara sistem hukum, konsep dan kelembagaannya

Cruz’s Methods (1) Tahap Pertama: mengidentifikasi masalah dan menyatakannya sebisa mungkin secara tepat (sama dengan Zweigert dan Kotz di dalam mengawali perbandingan hukum) Tahap Kedua: asumsi bahwa ‘home’ jurisdiction adalah sebuah jurisdiction yang sedang diperbandingkan, mengidentifikasi foreign jurisdiction, bila mungkin, identifikasi kategori keluarga sistem hukum mana yang terdekat, kemudian melihat sumber, latar belakang pemikiran hukum, ideologi, dll. Tahap Ketiga: menentukan sumber tama hukum yang diperlukan.

Cruz’s Methods (2) Tahap Keempat: mengumpulkan dan menentukan bahan-bahan yang relevan untuk diperbandingkan, baik sumber primer maupun sekunder. Tahap Kelima: mengorganisasikan bahan terkait dengan ‘headings’ yang merefleksikan filsafat dan ideologi hukum dari suatu sistem hukum yang diselidiki. Tahap Keenam: memetakan kemungkinan-kemungkinan jawaban atas problem, membandingkannya secara hati-hati pendekatan2 yang berbeda, dan menggali faktor-faktor non-legal (kebiasaan, tradisi, ekonomi, dll.)  Pertanyaan kunci: bagaimana aturan/institusi secara nyata bekerja di lapangan?

Cruz’s Methods (3) Tahap Ketujuh: secara kritis menganalisis prinsip hukum dalam pengertian intrisik-nya dripada sekadr mengacu standar lain/Barat. Tahap Kedelapan: menentukan kesimpulan dalam suatu kerangka perbandingan, dengan komentar kritis. Misalnya: menilai berdasar tipe sistem hukum, cabang hukum nasional, isu sejauh mana aturan tersebut berlaku dalam sistem hukum A, tujuan-2.

Legal Transplant Apakah legal transplant? Paradox dalam legal transplant Law is the reflection of the spirit of the people Categories voluntary major legal transplant

Categories voluntary major legal transplant First: when a people moves into a different territory where there is no comparable civilization, and takes law with it. Second: when a people moves into a different territory where there is a comparable civilization, and takes its law with it. Thirdly, when a people voluntarily accepts a larger part of the system of another people or peoples. Watson 1993: 29-30

Perbandingan Hukum: Catatan untuk Metode Untuk memahami latar sejarah suatu ketentuan, melacak jejak dari sumber-sumber utama, perkembangannya , pembentukannya, hingga penerimaannya [dalam masyarakat], memperhatikan hubungan-hubungannya dengan bagian-bagian dalam sistem, …..lebih penting dari semuanya, adalah mempelajari bagaimana sesungguhnya operasional nyata dari situasi/subtansi tersebut, …..melihat apakah berbeda dengan apa yang dinyatakan, melalui konsultasi, komentar dan lebih pentingnya, melalui pengujian keputusan-keputusan nyata peradilan yang menjadi bagian analisis penting dalam suatu sistem hukum, mengklasifikasi dan mendiskusikan , menemukan dan menentukan persamaan dan perbedaan solusi-solusi yang ada, …..kemudian membuat ringkasan dari hasil secara keseluruhan, dengan suatu pandangan setidaknya sebagian dan sementara perkiraan valid sebagaimana kecenderungan doktrin dan garis keputusan, yang secara benar menegaskan tujuan nyata perbandingan hukum. Hug 1931