Kelompok IV: Alfrida Liyanti Pane I.G.A Ayu Kania Marini Clementin Nestia Aritonang
Industrialisasi wanita Wanita sebagai tenaga kerja migran
Migrasi dalam arti luas ialah perubahan tempat tinggal secara permanen maupun sementara dan tidak ada pembatasan baik pada jarak perpindahan maupun sifatnya. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pasal 1 angka 1 tahun 2004 Migrasi Tenaga Kerja adalah perubahan tempat tinggal sementara maupun semi permanen warga negara ke luar negeri untuk melakukan hubungan kerja dengan menerima upah.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat,dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak- haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Kenapa condet? Faktor Sosial dan Budaya - Orang Arab di condet - Alasan Naik Haji - Gaji lebih besar
Wanita direkrut dan dikirim untuk bekerja sebagai TKW di Luar Negeri, namun tidak dibekali dengan pendidikan dan pengetahuan yang layak Jumlah TKW di luar negeri saat ini sekitar 4,2 juta (suaramerdeka.com, 3 okt 2012) Di tempat penampungan, sarana tidak layak
1. Agen Pengerah Tenaga Kerja 2. Sarana Kesehatan 3. Balai Latihan Kerja 4. Penampungan
Syarat-syarat agen pengerah tenaga kerja. Pasal 12 dan 13 UU PPTKI Penyelewengan 1.Numpang Proses: Penyelundupan izin melanggar pasal 22 UU PPTKI 2.Oknum kepolisian melakukan pungutan liar seakan mendukung keberadaan agen pengerah tenaga kerja.
3. Simbolis Mutualisme dengan warga sekitar. Pekerja yang belum diberangkatkan dipekerjakan di rumah-rumah warga sekitar. Pekerja mendapat uang tambahan, warga terbantu dalam mengurus rumah. Melanggar pasal 46 UU 39/2004. “Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan”
Pasal 49 ayat 1 UU PPTKI: setiap calon pekerja migran harus menjalani tes kesehatan dan psikologis. Penyelewengan: - Perizinan jasa layanan kesehatan belum ada - Penetapan tarif yang tidak sesuai - Pemberian sertifikat kesehatan palsu (jual beli sertifikat kesehatan palsu)
UU PPTKI : agen pengarah tenaga kerja wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon pekerja migran. Tujuan: memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai keterampilan kerja berdasarkan jenis pekerjaan, situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama, resiko bekerja, bahasa negara tujuan, hak serta kewajiban pekerja migran.
Agen Tenga kerja tidak memiliki Balai Latihan Kerja Informasi Perjanjian Kerja kurang disampaikan Informasi jika terkena masalah kurang Informasi mengenai budaya masyarakat negara tujuan tidak disampaikan dengan baik (gegar budaya)
Keadaan di penampungan: - Tertutup - Gerak Para Calon TKI dibatasi: jam besuk, pagar tinggi, tidak boleh keluar bebas - Asupan konsumsi - Melarikan diri
Kegiatan-kegiatan Sarana Hiburan Hukum dan Kesadaran Hukum calon pekerja migran Perempuan di condet - Pengetahuan yang sedikit sekali - Hanya mementingkan informasi gaji,waktu kerja dan izin berkomunikasi dengan keluarga - Perjanjian Kerja - Pentingnya tes kesehatan - Tes kontrasepsi
TUJUAN Mengidentifikasi dan menganalisis isu legal yang dihadapi pekerja domestik. Pemajuan studi migrasi internasional perempuan dari sektor buruh yang paling murah. PERMASALAHAN Kemanusiaan, sebagai latar penelitian terhadap keadilan bagi pekerja domestik.
Perempuan dilarang untuk dipotret Studi tentang perempuan tidak terbuka Inpresi yang negatif terhadap pekerja domestik, tidak ada empati atas pekerjaan mereka Hierarki kelas sangat terlihat antara hubungan pekerja domestik dan majikan Politik hukum di lingkungan makro, identik dengan perbudakan perempuan Laki-laki punya otoritas berbincang tentang seksualitas, tidak dengan perempuan Istri tidak boleh bertemu dengan tamu laki-laki
Lingkungan Fisik Lingkungan Sosial : pemaknaan perilaku individu atau masyarakat melalui interpretasi orang lain/mediator
Kondisi pekerja domestik di penampungan (pasal 70 ayat (3) No. 39 Tahun 2004) Perlakuan Direktur Agensi Kisah Ony (pekerja domestik yang terluka dalan usaha kabur) Penganiayaan pekerja domestik Pemerkosaan Jamilah Fitnah kebakaran yang dialami pekerja domestik Kekerasan terhadap Sari Komunitas Arab-Indonesia
Pengalaman Mesy ttg pekerja domestik Filipina. Aktifitas penyerahan dokumen dan sajian profil. Penelitian dan hubungan diplomatik. Hubungan baik dengan pekerja domestik di rumah aman.
Pengawasan terhadap penerapan One Stop Recruitment Process. Informasi dan pengetahuan pada perempuan calon pekerja migran. Perangkat peraturan hukum tidak memihak perempuan pekerja migran.