PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN 1. PAJAK ADALAH PUNGUTAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN UU TANPA BALAS JASA SECARA LANGSUNG BAGI YG MEMBAYARNYA DAN DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA. 2. MENURUT PRTOF. DR. ROCHMAT SOEMITRO, SH PAJAK ADALAH IURAN RAKYAT KEPADA KAS NEGARA BERDASAR KAN UU YANG DAPAT DIPAKSAKAN DENGAN TIADA MENDAPAT JASA TIMBAL BALIK (KONTRA PRESTASI) YANG LANGSUNG DAPAT DITUNJUKKAN DAN DIGUNAKAN UNTUK PENGELUARAN UMUM.
3. PENGERTIAN TSB MENGANDUNG MAKNA: a. IURAN RAKYAT TERTENTU BERUPA UANG KEPADA NEGARA DILAKSANAKAN PEMERINTAH (TIDAK DALAM BENTUK LAIN) b. PUNGUTAN DAPAT DIPAKSANAKAN PEMERINTAH BERDASARKAN UU SERTA PERATURAN LAINNYA DAPAT DIPAKSANAKAN. c. TANPA BALAS JASA SECARA LANGSUNG ATAU KONTRA PRESTRASI DARI NEGARA KEPADA INDIVIDUAL YANG MEMBAYARANYA. d. DIGUNAKAN UTK MEMBIAYAI RUMAH TANGGA NEGARA TERUTAMA PENGELUARAN RUTIN.
B. FUNGSI PAJAK 1. FUNGSI BUDGETAIR (ANGGARAN) PAJAK MERUPAKAN SUMBER DANA BAGI PEMERINTAH UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN TERUTAMA RUTIN MELIPUTI GAJI PN, PEMELIHARAAN PRASARANA DASAR, DLL. CONTOH PPH, PPN, PPNBM DAN BEA METERAI. 2. FUNGSI REGULEREND (PENGATURAN) PAJAK MERUPAKAN ALAT PENGATUR MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DLM BIDANG SOSIAL EKONOMI, CONTOH: a. TARIF TINGGI DIKENAKAN KEPADA/UNTUK CUKAI MINUMAN KERAS ALKOHOL DENGAN MAKSUD MENGURANGI MASYARAKAT MENGKONSUMSINYA.
AGAR PENERIMAAN NEGARA DARI PAJAK BERJALAN DENGAN . TARIF TINGGI DIKENAKAN TERHADAP BARANG MEWAH DGN MAKSUD MENGURANGI GAYA HIDUP KONSUMTIF DAN RASA KEADILAN. c. TARIF RENDAH DIKENAKAN KEPADA MATA DAGANGAN EKSPOR UNTUK MENDORONG PENINGKATAN EKPOR KE LN DALAM RK MENINGKATKAN PENDAPATAN NEGARA MELALUI DEVISA. 3. SYARAT PENARIKAN PAJAK AGAR PENERIMAAN NEGARA DARI PAJAK BERJALAN DENGAN BAIK ATAU JANGAN SAMPAI ADA PERLAWAN WP MAKA PAJAK DITARIK HARUS MEMENUHI SYARAT SBB. a. EQUALITY (ADIL) PUNGUTAN PAJAK HARUS DISESUAIKAN DG KEMAMPUAN MASY UMUM DAN WP KHUSUSNYA. ADILNYA PENARIKAN PAJAK DPT DILIHAT PADA PENERAPAN TARIF PPN, PPH DAN PBB. BILA WP DIKENAKAN MEMBAYAR MELEBIHI KEMAMPUAN SHG KEBERA- TAN DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN ATAU PENUNDAAN BAYAR. b.
b. b. KEPASTIAN (CERTAINTY) PENETAPAN PAJAK ITU TIDAK DILAKUKAN SEWENANG-WENANG OLEH KARENA ITU WP HARUS MENGETAHUI SECARA JELAS DAN PASTI PAJAK TERUTANG, KAPAN HARUS DIBAYAR SERTA BATAS WAKTU PEMBAYARAN. c. KEMUDAHAN/SEDERHANA (CONVENIENCE) WAKTU PEMBAYARAN PAJAK SEBAIKNYA TIDAK MENYULITKAN WP DENGAN CONTOH WP PAJAK PENGHASILAN (PPH) JUGA TEKNIS PENGISIAN FORMULIR DAPAT DENGAN MUDAH DILAKUKAN DENGAN MENERAPKAN METODE SELF ASSESSMENT. ECONOMY (EKONOMIS) PUNGUTAN PAJAK YANG DIWAJIBKAN KEPADA MASYARAKAT JANGAN SAMPAI MENGANGGU KELANCARAN PEREKONOMIAN ATAU PERDAGANGAN SECARA NASIONAL/INTERNASIONAL. E. FINANCIAL MENGINGAT PUNGUTAN PAJAK ITU HARUS DITATAUSAHAKAN DENGAN BAIK DENGAN SEJUMLAH BIAYA MAKA HARUS SEMINIMAL MUNGKIN ATAU HARUS LEBIH KECIL DARIPADA PENERIMAAN PAJAK. b.
D. TEORI PEMUNGUTAN PAJAK 1. ASAS MENURUT FALSAFAH HUKUM HUKUM PAJAK HARUS BERDASARKAN KEADILAN DALAM PENGE- NAAN PAJAK. UNTUK LEBIH DAPAT ADIL KEPADA HAK NEGARA MEMUNGUT PAJAK, MUNCUL BEBERAPA TEORI DASAR: a. TEORI ASURANSI DLM PERJANJIAN ASUREANSI DIPERLUKAN PEMBAYARAN PREMI. PREMI TSB UTK PEMBAYARAN ATAS USAHA MELIN- DUNGI ORANG DARI SEGALA KEPENTINGANNYA MISALNYA KESELAMATAN/KEAMANAN HARTA BENDA. TEORI ASURANSI INI DISAMAPAKAN PEMBAYARAN PREMI DENGAN BAYAR PAJAK. WALAUPUN KENYATAAN MENYAMAKAN DENGAN PREMI TSB TIDAKLAH TEPAT. b. TEORI KEPENTINGAN MEMPERHATIKAN BEBAN PAJAK YG HARUS DIPUNGUT DARI MASYARAKAT. PEMBEBANAN INI HARUS DIDASARKAN PADA KEPENTINGAN SETIAP ORANG DALAM TUGAS PEMERINTAH TERMASUK PERLINDUNGAN JIWA DAN HARTANYA. OLEH KARENA ITU PENGELUARAN NEGARA UTK MELINDUNGINYA DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT.
c. TEORI DAYA PIKUL TEORI INI MENGANDUNG MAKSUD BAHWA DASAR KEADILAN PUNGUTAN PAJAK TERLETAK DALAM JASA YANG DIBERIKAN NEGARA KEPADA MASYARAKAT BERUPA PERLINDUNGAN JIWA DAN HARTABENDANYA. OLEH KARENA ITU UNTUK KEPENTINGAN PERLINDUNGAN MAKA MASYARAKAT AKAN MEMBAYAR PAJAK MENURUT DAYA PIKUL SESEORANG. d. TEORI BAKTI TEORI BAKTI INI DISEBUT TEORI KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK. TEORI INI MENDASARKAN BAHWA NEGARA MEMPUNYAI HAK MUTLAK UNTUK MEMUNGUT PAJAK. DI LAIN PIHAK MASYARAKAT MENYADARI BAHWA MEMBAYAR PAJAK SEBAGAI KEWAJIBAN UNTUK MEMBUKTIKAN TANDA BAKTI KEPADA NEGARA. DENGAN DEMIKIAN DASAR HUKUM PAJAK TERLETAK PADA HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN NEGARA. TEORI DAYA BELI DALAM TEORI INI MENDASARKAN BAHWA PENYELENGGARAAN KEPEN- TINGAN MASYARAKAT YG DIANGGAP DASAR KEADILAN PEMUNGUTAN PAJAK YANG BUKAN KEPENTINGAN INDIVIDU ATAU NEGARA SEHINGGA LEBIH MENITIKBERATKAN PADA FUNGSI MENGATUR. C.
UNTUK MENYATAKAN SUATU KEADILAN HUKUM PAJAK HARUS 2.ASAS YURIDIS UNTUK MENYATAKAN SUATU KEADILAN HUKUM PAJAK HARUS MEMBERIKAN JAMINAN HUKUM KEPADA NEGARA ATAU WARGANYA. OLEH KARENA ITU PEMUNGUTAN PAJAK HARUS DIDASARKAN UU. LANDASAN HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA ADALAH PS 23A UUD 45. 3. ASAS EKONOMIS SEPERTI URAIAN TERDAHULU BAHWA PAJAK MEMPUNYAI FUNGSI REGULER DAN BUDGETAIR MAKA ASAS EKONOMI INI MENEKANKAN PADA PEMIKIRAN BAHWA NEGARA MENG- HENDAKI AGAR KEHIDUPAN EKONOMI MASYARAKAT TERUS MENINGKATKAT. UNTUK ITU PEMUNGUTAN PAJAK HARUS DIUPAYAKAN TIDAK MENGHAMBAT KELANCARAN EKONOMI SEHINGGA KEHIDUPAN EKONOMI NEGARA TIDAK TERGANGGU.
HUKUM PAJAK MENGATUR HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH (FISKUS) SELAKU PEMUNGUT PAJAK DENGAN WAJIB PAJAK. APABILA MEMPERHATIKAN MATERINYA MAKA HUKUM PAJAK DIBEDAKAN MENJADI: 1.HUKUM PAJAK MATERIAL MEMUAT NORMA YANG MENERANGKAN KEADAAN, PERBUATAN, PERISTIWA HUKUM YG DIKENAKAN PAJAK (OBYEK PAJAK), SIAPA YANG DIKENAKAN PAJAK (SUBYEK), BERAPA BESAR PAJAK YG DIKENAKAN, SEGALA SESUATU TTG TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK, DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMERINTAH DAN WAJIB PAJAK. CONTOH UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
2.HUKUM PAJAK FORMAL MEMUAT BENTUK/TATA CARA UNTUK MEWUJUDKAN HUKUM PAJAK MATERIAL MENJADI KENYATAAN, HUKUM PAJAK FORMAL INI MEMUAT: a. TATA CARA PENETAPAN UTANG PAJAK b. HAK-HAK FISKUS UNTUK MENGAWASI WP MENGENAI KEADAAN, PERBUATAN DAN PERISTIWA YANG DAPAT MENIMBULKAN UTANG PAJAK. c.KEADAAN WP SEBAGAI CONTOH PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN/ PENCATATAN DAN HAK-HAK WP MENGAJUKAN KEBERATAN DAN BANDING. DI INDONESIA HUKUM PAJAK FORMAL INI TELAH DIWUJUDKAN DALAM UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TTG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 1994.
PEMBAGIAN PAJAK MENURUTGOLONGAN, SIFAT DAN PEMUNGUTANNYA a. PAJAK LANGSUNG ADALAH PAJAK YANG PEMBEBANANNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN, TETAPI HARUS MENJADI BEBAN LAANGSUNG WP YBS, CONTOH PPH b. PAJAK TIDAK LANGSUNG ADALAH PAJAK YANG PEMBEBANANNYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN. CONTOH PPN 2. PAJAK MENURUT SIFAT PAJAK MENURUT SIFAT DIMAKSUDKAN PEMBEDAAN B ERDASARKAN PRINSIP: a. PAJAK SUBYEKTIF ADALAH PAJAK YANG BERDASARKAN SUBYEKNYA UTK MENCARI OBYEKNYA DLM ARTI MEMPERHATIKAN KEADAAN DIRI WP CONTOH PPH. b. PAJAK OBYEKTIF PAJAK YANG BERDASARKAN PADA OBYEKNYA TANPA MEMPERHA- TIKAN DIRI WP CONTOH PPN, PPNBM
3. PAJAK MENURUT PEMUNGUTNYA a. PAJAK PUSAT ADALAH PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH DAN DIGUNA- KAN UNTUK MEMBIAYAI RUMAH TANGGA NEGARA. CONTOH PPH, PPN, PPNBM, PBB DAN BM. b. PAJAK DAERAH ADALAH PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI RUMAH TANGGA DAERAH. CONTOH, PKB, PAJAK TONTOTAN, PAJAK REKLAME, DLL
Contoh Pajak Tontonan atau hiburan Tarif 5% obyeknya adalah: 1. Pertandingan olahraga 2.Bina Raga 3.Kesenian rakyat Tarif 10% obyeknya adalah: 1. Bioskop 2.Musik 3. T a r I 4. Peragaan Busana 5.Kontes kecantikan 6.Sirkus 7.Akrobat 8. Sulap
9. Biliar 21. Komidi putar 10.Bowling 22 Kereta pesiar 11.Seluncur es 23. Permainan ketangkasan 12.Driving range 13.Pacuan kuda 14.Kendaraan bermotor 15.Refleksi 16.Pusat kebugaran 17.Tempat wisata 18.Taman rekreasi 19.Pasar malam 20.Kolam pemancingan
Tarif 15% obyeknya adalah: Golf 1. Diskotik 2.Karaoke 3.Klub malam 4.Pub 5.Bar 6.Musik hidup 7.Musik dengan disc jokey 8.Panti Pijat 9.Mandi uap 10.SPA
METODE (SISTEM) PEMUNGUTAN PAJAK 1. OFFICIAL ASSESMENT SYSTEM ADALAH METODE PEMUNGUTAN PAJAK YANG MEMBERI WEWENANG KEPADA PEMERINTAH (FISKUS) UNTUK MENENTUKAN BESARNYA PAJAK TERUTANG. CIRINYA ADALAH: a. WEWENANG UNTUK MENENTUKAN BESARNYA PAJAK BERADA PADA FISKUS b WP BERSIFAT PASIF c. UTANG PAJAK TIMBUL SETELAH DIKELUARKAN KETETAPAN OLEH FISKUS. 2. SELF ASSESMENT SYSTEM SUATU METODE PEMUNGUTAN PAJAK YANG MEMBERI KEPERCAYAAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPADA WP UNTUK MENGHTG. MEMPERHTGKAN, MEMBAYAR/SETOR DAN MELAPORKAN SERTA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR. 3.WITHHOLDING SYSTEM SUATU METODE PEMUNGUTAN PAJAK YG MEMBERI WEWENANG KEPADA PIHAK KETIGA UNTUK MEMOTONG/MEMUNGUT BESARNYA PAJAK TERUTANG WP.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 1. ASAS TEMPA TINGGAL NEGARA MEMPUNYAI HAK UTNUK MEMUNGUT ATAS SELURUH PENGHASILAN WP BERDASARKAN TEMPAT TINGGAL WP. WP YANG BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA DIKENAKAN PPH YANG DITERIMA ATAU DIPEDROLEH BERASAL DARI INDONESIA ATAU BERASAL DARI LN PS 4 UU PPH 2. ASAS KEBANGSAAN PENGENAAN PAJAK DIHUBUNGKAN DENGAN KEBANGSAAN SUATU NEGARA. ASAS INI DIBERLAKUKAN KEPADA SETIAP ORANG ASING YANG BERTEMPAT TINGGAI DI INDONESIA UNTUK MEMBAYAR PAJAK. 3. ASAS SUMBER NEGARA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMUNGUT PAJAK ATAS PENGHA- SILAN YG BERSUMBER DARI SUATU NEGARA YANG MEMUNGUT PAJAK. DENGAN DEMIKIAN WP MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA DIKENAKAN PAJAK DI INDONESIA TANPA MEMPERHATIKAN TEMPAT TINGGAL WP