Badan Hukum Pengertian : Badan Hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban (Subyek Hukum), yang bukan Manusia Yang Penting dari Badan Hukum adalah, dapat dipisahkannya, hak dan kewajiban Badan Hukum dari Hak dan Kewajiban Anggota Badan Hukum Anggota/Pengurus Badan Hukum dapat berganti –ganti, tetapi Badan Hukum tetap ada.
Bentuk Badan Hukum Korporasi : Gabungan orang yang bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum sendiri Badan Hukum yang memiliki anggota tetapi memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya Yayasan : Badan hukum yang tidak memiliki anggota, tetapi ada pengurus, yang mengelola kekayaan yang memliki tujuan tertentu. Tanggun jawab pengurus sebatas pengelolaan kekayaan yang memiliki tujuan tertentu tersebut.
Bentuk Badan Hukum Berdasarkan Pembagian Hukum Publik dan Privat, Badan Hukum dapat juga dibagi : Badan Hukum Privat, PT., CV., dll, yang tunduk pada ketentuan hukum perdata Badan Hukum Publik, Negara, Propinsi, Kota, BUMN, BHPMN, dll, yang diatur dengan ketentuan Hukum Publik.
Teori Badan Hukum Teori Fiksi, Von Savigny, Semua Badan hukum, kecuali Negara, sebenarnya tidak ada, hanya rekaan dalam pemikiran manusia yang diciptakan oleh pemerintah, untuk menerangkan sesuatu hal Teori Organ, Otto van Gierke, Badan hukum, suatu badan yang membentuk kehendaknya melalui alat-alat kelengkapannya yang berfungsi seperti anggota tubuh manusia (organ). Pengurus = Tubuh, tangan, kaki, Ketua = Kepala
Teori Badan Hukum Teori kepunyaan Kolektif, Mollengraf-Planiol Badan hukum suatu Konstruksi Hukum yang abstrak, dimana hak dan kewajiban anggota bersama-sama adalah hak dan kewajiban badan hukum., teori ini tidak berlaku pada yayasan Teori tujuan kekayaan, Brinz Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban suatu kekayaan, yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun, dan memiliki tujuan, teori ini hanya menerangkan dasar hukum yayasan
Teori Badan Hukum Teori Fixatie Hukum (konstruksi hukum), Utrecht memperkuat teori Organ pada hakekatnya yang bertindak bagi badan hukum adalah manusia atau gabungan manusia, dalam pergaulan subyek hukum Alat kelengkapan badan hukum (pimpinan, pengurus, direksi) yang memiliki fungsi tersendiri merupakan personifikasi beberapa hak dan kewajiban tertentu Badan hukum adalah suatu konstruksi hukum yang menerangkan sesuatu yang menjadi gejala riil.