KASUS PELANGGARAN HAM DAN UPAYA PENEGAKAN HAM 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Standar Kompetensi: menampilkan peranserta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM Kompetensi Dasar: Kasus pelanggaran HAM Upaya Penegakan HAM 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Pelanggaran HAM Sesuai dengan UU N0. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut HAM seseorang yang dijamin oleh UU, dan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) PENGERTIAN HAM Adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Makna: Hakekatnya sebagai manusia mendapatkan pengakuan oleh manusia lain Pelaksanaan hak-hak itu hanya dimungkinkan karena manusia tersebut menjadi anggota masyarakat. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Lanjutan …. Menurut UU N0. 39 Tahun 1999: seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Macam-macam HAM Hak asasi pribadi (personal rights): hak untuk memeluk agama dan beribadah, mengemukakan pendapat dsb. Hak asasi politik (political rights): hak dipilih dan memilih dalam pemilu, mendirikan parpol dsb. Hak asasi ekonomi (property rights):hak memiliki sesuatu, menjual dan membeli sesuatu dsb. Hak asasi sosial budaya (social and cultural rights): hak mendapatkan pendidikan, mengembangkan kebudayaan dsb. Hak asasi mendapatkan persamaan di depan hukum (equality before the law): hak mendapat perlindungan hukum dsb. Hak asasi mendapat perlakuan dan perlindungan tata cara dalam pembelaan hukum (procedural rights): hak mendapat prosedur yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan peradilan dsb. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Sejarah Perkembangan HAM Tahun 2500 SM -1000 SM Perjuangan nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds Nabi Musa memerdekakan bangsa Yahudi dari pendudukan Raja Firaun Hukum Hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya Tahun 600 SM di Athena (Yunani), Solon telah menyusun UU yang menjamin keadilan bagi setiap waranya. Untuk itu, ia membentuk Hekaika, yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau Eklesia. Karena ini Solon dianggap sebagai Bapak Pengajar Demokrasi dan Solon mendapat pendukung dari beberapa pemerintah di Athena Tahun 527 SM - 322 SM Kaisar Romawi Flavius Anacius Justinianus, manciptakan peraturan hukum modern yang terkondifikasi, yaitu Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan HAM Pada masa kebangkitan, Yunani telah banyak melahirkan filsuf terkenal dengan visi hak asasi seperti Plato dan Socrates. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Lanjutan …. Piagam Madinah 622 M Magna Charta,1215 Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John Lackland kepada bangsawan atat tuntutan mereka. c. Petition of Rights, 1629 M Habeas Corpus Act, 1679 M Bill of Right, 1689 UU hak mengenai parlemen Inggris yang dikeluarkan Raja Willem II f. The Declaration of America Independence, 1776 Bahwa semua orang diciptakan sama, mereka dikaruniai Tuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut padanya ialah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Declaration des droits de l’home et du citoyen, 1789 Pernyataan hak asasi manusia dan warganegara yang berisi: Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, hak keamanan dan sebagainya The Four Freedom of Rosevelt, 1941 Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech) Kebebasan beragama (freedom of religion) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear) Kebebasan dari kekurangan (freedom from want) 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
The Universal Declaration of Human Rights, 1948 Hak kemerdekaan: Hak kemerdekaan seseorang Hak perlindungan kepemilikan Hak perlindungan atas rumah kediaman Hak kemerdekaan memeluk agama Hak perlindungan atas rahasia surat Hak mengeluarkan pikiran dan perasaan Hak kemerdekaan pendidikan dan pengajaran Hak politik Hak pilih Hak untuk membela negara Hak untuk menjadi pegawai negara 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Contoh kasus pelanggaran HAM Contoh kasus pelanggaran HAM antara lain: tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI (Front Pembela Islam) terhadap pengikut aliran Ahmadiyah di Indonesia, pelecehan seksual yang dilakukan seseorang di dalam kendaraan umum, tindakan pembunuhan dalam kasus Cebongan dan sebagainya. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Dalam kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah yang dilakukan FPI yaitu kurang optimalnya aparat penegak hukum dalam mengelola kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Ahmadiyah. Dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan seseorang di dalam kendaraan umum yaitu marajalelanya krisis moral warganegara dalam menyikapi harkat dan martabat manusia. Dalam kasus pembunuhan di LP Cebongan yaitu pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer. 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Upaya pemerintah dalam menegakan HAM Langkah strategis pemerintah dalam upaya penegakan HAM yaitu dengan mengeluarkan produk peraturan perundang-undangan dan atau meratifikasi konvensi internasional . Peraturan perundang-undang antara lain: Keppres N0. 50/1993 tentang Komnas HAM UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM Tap MPR N0. XVII/MPR/1998 tentang HAM Pasal 28A s.d. 28J UUD 1945 UU N0. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM UU N0. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Keppres N0. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Inpres N0.26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Lanjutan …. Peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi antara lain: Konvensi Jenewa, 12 Agustus 1949 diratifikasi dengan UU N0.59 Tahun 1958 Konvensi tentang hak politik kaum perempuan (Convention of Political Rights of Women) diratifikasi dengan UU N0. 68 Tahun 1958 Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on The Elmination of Discrimination againts Women) diratifikasi dengan UU 7 tahun 1984 Konvensi hak anak (Convention on the Rights on the Child) diratifikasi dengan Keppres N0. 36 Tahun 1990 dan sebagainya 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Dasar Hukum HAM di Indonesia Pembukaan UUD 1945 Pasal 28A sampai dengan 28J UU N0. 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU N0. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU N0. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Keppres N0. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM Kovenan internasional hak-hak sipil dan politik (UU N0 12 Tahun 2005) Kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (UU N0 11 Tahun 2005) 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Peran masyarakat dalam penegakan HAM Peranserta secara individual dapat dilakukan tindakan antara lain: Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM Berusaha memahami berbagai instrumen HAM dan membagikannya dengan orang lain Mengamati dan mendiskusikan berbagai kebijakan HAM dan pelanggaran HAM Melibatkan diri dalam kelompok minat yang bertujuan untuk melakukan studi HAM Turutserta membangun opini publik mengenai wacana HAM Bersedia menyatakan solidaritas untuk membantu korban pelanggaran HAM 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Lanjutan …. Peranserta secara organisasional dapat dilakukan dengan mengikuti lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti: ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), PBHI , Kontras, dan sebagainya 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Hambatan dan Tantangan Penegakan HAM Masalah ketertiban dan keamanan nasional Rendahnya kesadaran akan HAM yang dimiliki orang lain Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegakan hukum, seperti: polisi, jaksa, dan pengadilan Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun militer Belum adanya kesepakatan pada tatanan konsep HAM antara universalisme dan partikularisme 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Pelanggaran HAM berat Kejahatan genosida Kejahatan humaniter Kejahatan agresi Kejahatan kemanusiaan 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
Instrumen Peradilan Internasional Peradilan Ad Hoc Internasional: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, 1993 International Criminal Tribunal for Rwanda, 1994 Peradilan Tetap Internasional: International Court of Justice International Criminal Court 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)
SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana) Tugas Diskusi Tentukan judul kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM Uraikan materi presentasi dalam format narasi dan PPT dengan sistematika 5W + 1H dilengkapi sumber pustaka dan video kasus selama 2 s.d. 5 menit Upaya penyelesaian kasus secara yuridis konstitusional, misal: pasal dalam UUDNRI Tahun 1945, UU N0. 39 Tahun 1999, UU N0. 26 Tahun 2000, UU N0. 12 Tahun 2005, UU N0. 11 Tahun 2005 dan sebagainya 4/13/2017 SMA NEGERI 1 YOGYAKARTA (Trisna Widyana)