PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Murabahah Ilmu hukum perbankan
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
LEASING SYARIAH Jannahar Saddam A /
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Sistem Operasional Bank Syariah
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Bersihkan Perbankan Syariah?
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
PABS: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Istishna dan Salam*
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Mudharabah dan Musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH ) OLEH : RATNA OCTAVIANA 20100730064 EKONOMI & PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA 2012 1

PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Pembiayaan Musyarakah adalah suatu kesepakatan antar Bank dengan nasabah untuk membiayai suatu proyek dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyediakan dana dan berpartisipasi dalam kerjasama mengelola suatu kegiatan usaha. Masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataannya masing-masing. 2

Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) SKEMA MUSYARAKAH Bank Syariah Nasabah diangsur 4 1 Proposal Proyek/Usaha Modal & Tenaga/Keahlian Modal 2 2 KEUNTUNGAN 3 3 BAGI HASIL Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) 3

1. Al Quran : LANDASAN SYARIAH a. Surat An-Nisa ayat 12 b. Surat Al Shaad ayat 24 2. Hadits a. Riwayat Abu Daud dan Al Hakim dari abu Hurairah b. Riwayat Abu Daud, Baihaqi dan Al Hakim 4

FATWA DALAM MUSYARAKAH 1. Fatwa No.08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 13-04-2000, tentang Pembiayaan Musyarakah 2. Fatwa No.45-DSN-MUI/II/2005 tanggal 22-02-2005, tentang Line Facility 5

1. Pernyataan Ijab dan Qabul, dengan memperhatikan : RUKUN MUSYARAKAH 1. Pernyataan Ijab dan Qabul, dengan memperhatikan : - Tujuan kontrak/akad - Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak - Akad dituangkan secara tertulis 2. Pihak berkontrak harus cakap hukum, dengan memperhatikan : - Kompoten dalam memberikan kekuasaaan perwakilan - Setiap mitra harus menyediakan dana dana pekerjaan - Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset - Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset - Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana untuk kepentingan sendiri. 6

Lanjutan .... 3. Obyek akad, antara lain : a. Modal - Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau modal dapat berupa asset perdagangan seperti barang, properti dsb. - Para pihak tidak boleh meminja, menyumbangkan atau menghadiahkan kepada pihak lain kecuali atas dasar kesepakatan - Pada prinsipnya pembiayaan ini tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan Bank Syariah dapat meminta jaminan. b. Kerja - Adanya Partisipasi para mitra untuk melakukan suatu pekerjaan - Setiap mitra melaksanakan pekerjaan sesuai kedudukan dalam kontrak yang disepakati. 7

- Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas. Lanjutan ..... c. Keuntungan - Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas. - Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional - Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dalam akad d. Kerugian - Kerugian harus dibagi secara proporsional sesuai porsi saham masing-masing dalam modal. - Side streaming yaitu nasabah menggunakan dana bukan pada usaha yang disepakati dalam perjanjian. - Nasabah melakukan kesalahan yang disengaja atau lalai. - Nasabah melakukan kecurangan yaitu menyembunyikan keuntungan usaha. 8

KETENTUAN HUKUM PEMBIAYAAAN Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan untuk usaha produktif Jangka waktu, tata cara pengembalian, pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak Pada prinsipnya pembiayaan ini tidak memerlukan jaminan, namun untuk menjaga amanah bank agar tetap meminta jaminan dari mudharib 9

CONTOH PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Perusahaan Kontraktor PT.Majujaya mendapatkan proyek pembangunan BTS di PT.Telkom dengan nilai kontrak Rp.3,7 Milyar. PT.Majujaya mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah sebesar Rp.2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan PT.ABC mengestimasi keuntungan Rp.630 juta. Untuk mengatasi hal tsb. Bank Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Musyarakah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%). 10

- Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% : Rp.303 juta Lanjutan ..... Perhitungan Bank - Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% : Rp.303 juta - Bagi hasil bank : nasabah : Rp.303 juta / Rp.630 juta - Nisbah bagi hasil untuk bank : 48,10% - Nisbah bagi hasil nasabah : 51,90% 11

Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN. DAFTAR PUSTAKA Dewi nurul Musjtari dan Hj. Fadia Fitriyanti,2010, Hukum Perbankan Syari’ah dan Takaful ( Dalam Teori dan Praktek ), Yogyakarta,Lab Hukum FH UMY. Imamudin Yuliadi, 2007, Ekonomi islam : Filosofi, Teori dan Implementasi, Yogyakarta, LPPI UMY Heri Sudarsono, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan , Ilustrasi, Yogyakarta, EKONISIA Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN.