Dewi Mentari Dina Madarina D. Dwi Maryani Riva Elisa Umniyah SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM ABU YUSUF ( 113 – 182 H / 731 – 798 M ) Dewi Mentari Dina Madarina D. Dwi Maryani Riva Elisa Umniyah
Biografi Abu Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113 h (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). dari nasab ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah seorang sahabat Rasulullah Saw Abu Yusuf terkenal sebagai salah satu murid terkemuka Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) . Sepeninggal gurunya, Abu Yusuf bersama Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani menjadi tokoh pelopor dalam menyebarkan dan mengembangkan madzhab Hanafi. Abu Yusuf dikenal sebagai Qadi (hakim), bahkan Qadi al-Qudah, hakim agung, sebuah jabatan tertinggi dalam lembaga peradilan pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid.
Karya Abu Yusuf Kitab al-Asar. dimuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan gurunya. Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu hanifah, kemudian pendapatnya sendiri dan menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka. Kitab Al-Jawami’, memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa ibn Abi Laila. dikemukakan pendapat Imam Abu Hanifah dan ibn Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka Kitab ar-Radd ’ala Siyar al-Auza’i. Kitab ini memuat perbedaan pendapatnya dengan Abdurahman al-Auzai tentang perang dan jihad. Adab al-Qadhi, sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi). Kitab al-Kharaj. kitab terpopuler dari karya-karyanya. Didalam kitab ini , ia menuangkan pemikiran fiqihnya dalam berbagai aspek, seperti keuangan negara, pajak tanah, pemerintahan dan musyawarah.
Landasan Berfikir dan Visi ekonomi Landasan Berfikir dan Visi ekonomi Sistem ekonomi Abu Yusuf : Satu upaya untuk mencapai kemaslahatan ummat baik sifatnya individu (mikro) maupun (makro) kelompok. didasarkan pada al-Qur’an dan al- Hadits Ukuran kesejahteraan, menurut Abu Yusuf dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu keseimbangan, (tawazun), kehendak bebas (al-Ikhtiar), tanggung jawab/keadilan (al-‘adalah)/accountability), dan berbuat baik (al-Ikhsan). Dalam hal pemerintahan Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fiqh, Tasrruf al-Imam `ala Ra`iyyah Manutun bi al-Mashlaha (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka). Pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara uang negara adalah amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab
Tentang Kitab Al Kharaj (Buku Tentang Perpajakan) Al Kharaj, kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan dan pengeluaran Negara berdasarkan dalil Al Qur`an dan sunnah Rasul SAW. Kitab ini dapat digolongkan sebagai Public Finance dalam pengertian ekonomi modern. Suatu studi yang komparatif, menunjukkan bahwa berabad-abad sebelum adanya suatu kajian yang sistematis mengenai keuangan publik dibarat, Abu Yusuf telah berbicara tentang kemudahan para pembayar pajak dalam pemungutan pajak. Ia menolak dengan tegas penanaman pajak dan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pemungut pajak untuk menghindari korup dan penindasan.
Kitab Al Kharaj mencakup berbagai bidang: Tentang Keuangan Tentang Pemerintahan Tentang Pertanahan Tentang Perpajakan Tentang Peradilan
Hasil Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Teori yang Berkembang Pemikiran Abu Yusuf Apabila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan jika tersedia banyak maka harga akan murah Tidak selamanya persediaan barang sedikit menyebabkan harga mahal & persediaan barang banyak mengakibatkan harga akan murah. Karena pada kenyataannya harga tidak tergantung pada penawaran (supply) saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan (demand). Peningkatan/penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan peningkatan/penurunan penawaran akan barang. Ada variabel lain yang ikut mempengaruhi harga, tetapi tidak dijelaskan secara rinci
A. Negara dan Aktivitas Ekonomi Pengadaan fasilitas infrastruktur, negara bertanggung jawab untuk memenuhinya. Mengimplementasikan berbagai kebijakan ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat, negara membutuhkan administrasi yang efisien, jujur, disiplin moral dalam menunjuk para pejabatnya Negara harus memberikan upah dan jaminan di masa pensiun kepada yang berjasa dalam menjaga wilayah kedaulatan Islam atau bermanfaat bagi kaum Muslimin. Berbagai kebijakan yang harus digunakan oleh negara untuk meningkatkan hasil tanah dan pertumbuhan ekonomi
Lanjutan… Semua jenis tanah mati dan tak bertuan harus diberikan kepada seseorang yang dapat mengembangkan dan menanaminya serta membayar pajak Meningkatkan kesejahteraan umum dan menjamin pemanfaatan sumber-sumber sepenuhnya, sumber daya tidak boleh dibatasi pada individu tertentu, harus disediakan secara gratis Pendistribusian pendapatan negara, hendaknya hal tersebut ditujukan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pembangunan sistem ekonomi dan politik, mutlak dilaksanakan secara transparan
Shadaqah Ghanimah B. Keuangan Publik Segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslim dari harta orang kafir melalui peperangan sebagai salah satu instrumen keuangan Negara, zakat tetap menjadi salah satu sumber keuangan Negara pada saat itu
Pajak (Kharaj) Zakat Lanjutan… Status dan jenis pajak yang akan dikenakan: Wilayah lain (di luar Arabia) dibawah kekuasaan Islam, dibagi 3 bagian. Wilayah yang berada dibawah perjanjian damai, dibagi 2 bagian Tanah taklukkan, dibagi 4 Diantara objek zakat yang menjadi perhatiannya adalah : Zakat pertanian Zakat dari hasil mineral atau barang tambang lainnya
Faiy' Usyr (Bea Cukai) Lanjutan… Segala sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari harta orang kafir tanpa peperangan, temasuk harta yang mengikutinya, yaitu kharaj tanah tersebut, jizyah perorangan dan usyr dari perdagangan Usyr merupakan hak kaum muslim yang diambil dari harta perdagangan ahl jimmah dan penduduk kaum harbi yang melewati perbatasan Negara islam. Usyr dibayar dengan cash atau barang. Tarif usyr ditetapkan sesuai dengan status pedagang.
Metode Pemberian Tanah Kepada Warga Negaranya Pemberian secara resmi melalui institusi iqta Iqta merupakan prosedur dari pemberian tanah kosong Penganugerahkan tanah kosong sebagai sebuah hadiah dari negara untuk seseorang yang dapat mengembangkan dan mengolah tanah Para penguasa boleh memberikan tanah-tanah yang tidak dimiliki siapapun sebagai iqta. Perolehan hak karena menghidupkan tanah yang mati Pada prinsipnya tanah yang mati itu milik negara. Namun, bagi warga kepemilikannya berhubungan dengan usahanya mengelola lahan yang mati tersebut. Usaha itu termasuk membajak, menabur dan mengairi tanah Menyetujui negara mengambil bagian dari hasil produksi pertanian para penggarap daripada penarikan sewa dari lahan pertanian
Administrasi Kharaj Penekanannya pada sifat administrasi pajak berpusat pada lembaga Qabalah, yaitu sistem pengumpulan pajak pertanian dengan cara ada pihak yang menjadi penjamin serta membayar secara lumpsum kepada negara dan sebagai imbalannya penjamin tersebut memperoleh hak untuk mengumpulkan kharaj dari para petani yang menyewa tanah tersebut. Namun Abu Yusuf meminta agar pemerintah segera menghentikan praktik sistem Qabalah tersebut
Kebijakan Strategis Abu Yusuf Abu Yusuf membenahi mekanisme ekonomi dengan jalan membuka jurang pemisah antara kaya dan miskin. Ia memandang bahwa masyarakat memiliki hak dalam campur tangan ekonomi, begitu juga sebaliknya pemerintah tidak memiliki hak bila ekonomi tidak adil. Dua hal pokok penting yang dilakukan Abu Yusuf: Menentukan tingkat penetapan pajak yang sesuai dan seimbang, dalam upaya menghindari Negara dari resesi ekonomi. Pengaturan pengeluaran pemerintah sesuai dengan kebijakan umum. Menurutnya dari beberapa yang perlu dibenahi, diantaranya Income, Expenditure, dan mekanisme pasar.
Kebijakan Strategis Abu Yusuf Menggantikan sistem wazifah dengan sistem muqasamah Membangun fleksibilitas sosial Wazifah adalah sistem pemungutan pajak yang ditentukan berdasarkan pada nilai tetap, tanpa membedakan ukuran kemampuan wajib . Sedangkan muqasamah adalah system pemungutan pajak yang diberlakukan berdasarkan nilai yang tidak tetap (berubah) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan dan persentase penghasilan atau pajak proporsional. Penggantian sistem ini diakukan dalam rangka mencapai ekonomi yang adil. Kewajiban warga negara non-Muslim untuk membayar pajak. Warga Negara sama dihadapan hukum, sekalipun beragama non-Islam Toleran pada non-Muslim dalam memberi izin melakukan transaksi perdagangan di wilayah kekuasaan Islam.
Lanjutan… Membangun sistem politik dan ekonomi yang transparan Menciptakan system ekonomi yang otonom Transparansi yang dibangun Abu Yusuf terlihat ketika beliau mendeskripsikan income negara yang meliputi ghanimah dan fai’ sebagai pemasukan yang sifatnya incidental revenue, sedangkan kharāj, jizyah, ‘ushr dan sadaqah/zakat sebagai pemasukan yang sifatnya permanent revenue. Penolakannya atas intervensi pemerintah dalam pengendalian dan penetapan harga Beliau berpendapat bahwa jumlah banyak dan sedikitnya barang tidak dapat dijadikan tolok ukur utama bagi naik dan turunnya harga, ada variabel lain yang menentukan.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH