AL-QUR`AN
AL QUR`AN 1. Pengertian Al –Quran Secara etimologis Al-quran adalah bentuk mashar dari kata Qa-ra-a, sewazan dengan kata fu’lan , artinya berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat atau menelaah. Kata Al-Quran digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada NAbi Muhammad SAW. Al-Quran disebut juga Al-kitab sebagai mana tersebut dalam Al-Quran dalam surat Al Baqarah. artinya : Kitab ( Al-Quran ) itu tidak ada keraguan padanya, petunjuk mereka yang bertakwa. (QS. Al-baqarah :2)
Al-qur’qn adalah kitab suci yang di wahyukan ke pada Nabi Muhammad s.a.w. yang mengandung petunjuk ke benaran bagi kebahagian umat manusia, yang ayat-ayatnya menunjukkan pada proses perkembangan syariat sebagian besar merupakan jawaban terhadap peristiwa dalam masyarakat. Al-qur’an yang di turunkan secara bertahap selama 23 tahun, 13 tahun di makkah dan 10 tahun di madinah mampu menjawab berbagai masalah, pertanyaan, situasi dan kondisi yang di jumpai rasullah s.a.w. dalam perjalanannya.
Fungsi Al-quran Al-quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia bagi kemsalahatan dan kepentingana mereka, khusunya umat Mukminin yang percaya akan kebenaranya. Fungsi turunya Al-quran kepada umat manusia terlihat dalam beberapa bentuk ungkapan yang diantaranya adalah. Sebagai hudan yaitu petunjuk bagi kehidupan umat. Sebagau rahmat yaitu keberuntungan yang diberikan kepada Allah dalam bentuk kasih sayang.
Sebagai furqon yaitu pembeda antara yang baik dan buruk, yang halal dan yang haram , yang salah dan yang benar yang indah dan yang jelek , yang dapat dilakukan dan yang terlarang dilakukan. Sebagai Mu’izhab yaitu pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupanya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebagai busyra yaitu berita bahagia yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama Manusia
Sebagai Tibyan /Mubin yaitu berita penjelasan atau yang menjelaskan terhadap segala sesuatau yang disamapaikan. Sebagai mushaddiq yaitu pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya, seperti Taurat , zabur , Injil. Sebagai nur yaitu cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan menuju keselamatan.
Sebagai tafsil yaitu memberikan penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki. Sebagai syfau al shudur yaitu obaty bagi rohani yang sakit. Sebagai hakim yaitu sumber kebijakan.
Kedudukan Al-Quran 1. Kedudukan Alquran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum. 2. Selain itu juga kedudukan Al-quran sebagai sumber utama atau pokok hukum Islam, berarti Al quran itu menjadi sumber dari disegala sumber.
Al- Hadist / Sunnah Pengertian sunnah / hadist Kata sunnah berasal dari kata Sanna. Secara etimologi yaitu cara yang bisa dilakukan, apakah cara itu sesuatu yang baik atau buruk. Para ulama islam mengutip kata Sunnah dari Al-quran dan bahasa Arab yang mengunakan kata yang khusu yaitu cara yang bisa dilakukan dalam pengamalan agama . Kata Sunnah sering disebut kitab maka Sunnah berarti cara-cara beramal dalam agama berdasarkan apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan Sunnah dalam istilah ulam fiqih adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukan dalam bentuk tuntunan yang pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang tidak melakukanya. Kata sunnah sering di indentikan dengan hadist, kata hadits sering digunakan oleh Hdist dengan maksud yang sama dengan kata Sunnah menerut penegrtian yang digunakan ulama ushul.
Fungsi Sunnah / Hadits Al-quran sebagai sumber asli bagi hukum fiqih, maka Sunnah disebut sebagai bayani. Dalam kedudukan sebagai bayani dalam hubungan dengan Alquran ia menjelaskan fungsi sebagai berikut: 1. Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-quran atau disebut fungsi Takid dan taqrir. 2. Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Alquran dalam hal: - Menjelaskan Arti yang masih samar dalam Al-quran .: Misalnya : kata dalam Alquran “Shalat” yang masih samar atau ijmal artinya, dapat saja salat itu sebgai doa sebagai mana yang dipahami secara umum waktu itu. Kemudian Nabi Melakukan sebagi perbuatan, yang terdiri dari ucapan dan perbuatan secara jelas yang dimulai dengan takburatul ihrom dan diakhiri dengan salam.
Menrinci apa-apa yang dalam Al-quran disebutkan secara garis besar :misalnya pada waktu-waktu shalat yang masih secara garis besar: Membatasi apa-apa yang Al-quran disebut secara umum: Misalnya sunnah membatasi Alquran yang datang dalam bentuk umum, umpanya hak waris. Memerluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam Al-quran. : Misalnya Sunnah memperluas apa yang dimasud oleh Alquran, umpanya firman Allah yang melarang seseorang laki-laki memadu dua orang wanita yang bersaudara . 3. Menetapkan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam Alquran.
kedudukan sunnah / hadist . Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-quran sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam kedudukan sebagai penjelas, sunnah kadang-kadang memperluas hukum dalam Alquran atau menetapkan sendiri hukum-hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Alquran. Kedudukan Sunnah sebagi bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Alquran, tidak diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT.
Kedudukan sunnah sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagi sumber kedua setelah alquran. Jumhur ulama berpendapat bahawa sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua sesudah Al-quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.