Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

          Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta,
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
Manggala Wanabakti, Jakarta 1 Februari 2011 KOMUNIKASI PUBLIK RISET MENJAWAB TANTANGAN PERUBAHAN IKLIM: IMPLEMENTASI REDD+ DI INDONESIA Kementerian Kehutanan.
Jakarta, 3 Juli Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng.
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Kegiatan Statistik Kehutanan
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
OPERATIONAL HTI REVIEW RPP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DAN DAMPAKNYA TERHADAP INVESTASI KEHUTANAN Ir. NANA SUPARNA Disampaikan dalam.
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Perencanaan Tata Guna Lahan
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
RANCANGAN RPJMN BIDANG KEHUTANAN
PENATAAN RUANG DAN PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
PERIKANAN DAN KEHUTANAN
PENATAAN RUANG & PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Kerangka Penilaian PGA dan Hasil Sementara Penilaian Jakarta, 29 Oktober 2012.
HASIL VERIFIKASI III LAPORAN GNPSDA INDONESIA SEKTOR KEHUTANAN
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Gerakan Masyarakat Sipil Aceh dalam Mendorong Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
TUGAS APLIKASI KOMPUTER MEMBUAT POWER POINT
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Hubungan Politik Hukum Agraria
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Transparency International Indonesia
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Persiapan alih kelola urusan Kehutanan di provinsi Kalimantan barat
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Tim Kajian GN SDA –KPK Tanggal 20 April 2016
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Melalui KKN Tematik
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
KEBIJAKAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert

Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari Insentif Rusak Korupsi

Akar Masalah Deforestasi Dan Degradasi Hutan Tata Ruang (RTRWP Vs TGHK) Tenurial Unit Manajemen tidak efektif Governance lemah Penegakan hukum lemah Faktor pendukung

Titik Rawan Yang Perlu Diwaspadai Deforestasi + Degradasi = Insentif

Rantai Kebijakan Dalam REDD+

Rancangan dan pengembangan Strategi REDD+ Nasional Pembuatan Dokumen Stranas dimanfaatkan oleh kepentingan pihak tertentu Untuk Mengakomodir kepentingannya supaya mendapatkan keuntungan, baik berupa Finansial maupun melindungi praktek korup yang sudah terjadi Latar belakang stranas menjelaskan akar masalah Degradasi dan Deforestasi Hutan, Namun Apakah Strategi yang dibuat menyelesaikan masalah yang dijelaskan dalam latar Belakang?

Akar Masalah Beberapa Strategi yang dibuat: 1.SVLK dan PHPL (Melegalkan Pelanggaran Administrasi Negara/ Indikator 1.1 Legalitas perizinan) 2.Mendorong Pembentukan KPH (Tidak sesuai dengan UU 41 tahun 1999/ Tahap ke 4 dalam perencanaan kehutanan/ Keputusan MK pasal 1 point 3)

Kajian dan pengembangan kebijakan Ketika muncul konflik perizinan di semenanjung kampar, menhut membentuk TIM untuk riset di kawasan tersebut. Riset ini berfungsi untuk meredam konflik dan membenarkan kebijakan yang sudah diambil. Hasil riset membolehkan operasional perusahaan dengan perbaikan sistem tata air. Namun tidak menjawab tuntutan dan hasilnya tidak dipublikasikan dan diuji oleh otoritas ilmiah yang setara. Kontroversi Gambut Kedalaman 3 m : Kebijakan pembangunan HTI dan Kebijakan Perlindungan Lingkungan Hidup

Pengaturan Alokasi Hak Karbon Siapakah yang berhak atas karbon? Negara, Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan ataukah masyarakat. Jika ikut aturan yang ada pada saat ini hampir 100% hutan dikuasai oleh negara (TGHK), sebagian besar hutan sudah diberikan izin pengelolaan oleh negara kepada pemegang konsesi, tidak ada hutan adat yang diakui, belum ada hutan kemasyarakatan maupun hutan desa yang sudah disyahkan Pihak yang diuntungkan: private sektor, masyarakat akan jadi penonton jika tidak ada perubahan kebijakan. Bagaimana dengan mandat Demokrasi ekonomi dalam UUD? Bagaimana pula dengan Putusan MK terhadap pasal 1 point 3 UU 41?

Klarifikasi atau reformasi Pemilikan Tanah Tingginya konflik agraria di provinsi riau menandakan bahwa masyarakat butuh lahan. Tidak ada data yang akurat yang menjelaskan luas penguasaan tanah oleh masyarakat, Berapa luas lahan minimal supaya bisa hidup sejahtera; Tidak ada aturan tentang pembatasan penguasaan lahan

Desain Mekanisme Pembagian Manfaat Seharusnya yang menerima manfaat paling besar adalah kelompok yang mendapatkan dampak terbesar apabila mekanisme dijalankan. Masyarakat yang berada disekitar hutan berpotensi kehilangan manfaat ekonomi dari hutan tersebut dan tidak bisa lagi untuk memperluas lahan pertaniannya. Contoh lainnya: Mekanisme bagi hasil pusat daerah dalam hal MIGAS Apakah masyarakat mendapatkan persentase terbesar atau terkecil? Atau seolah olah besar tetapi ternyata kecil.

Desain dan implementasi Perlindungan (Saveguard) Apakah hak hak masyarakat dilindungi dalam pembuatan kebijakan.

Identifikasi pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan REDD+ Permenhut Pengelolaan Karbon Hutan: Seluruh Izin usaha kehutanan diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan REDD+ Fakta: Hampir seluruh kawasan hutan di provinsi riau sudah diberikan izin usaha kehutanan (IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT) Hutan adat dan hutan rakyat maupun hutan desa belum teridentifikasi. Khusus untuk hutan desa, wilayah administratif desa belum dipetakan dengan baik, penyimpangan definisi desa menjadi pemukiman (Contoh: istihah desa dalam kawasan hutan)

Alokasi Konsesi Untuk REDD Penguasaan Hutan provinsi riau hanya 2 perusahaan (Monopoli penguasaan hutan?) Hampir tidak ada kawasan hutan yang belum dibebani izin Banyak izin konsesi yang melanggar Tata Ruang (Nasional, Provinsi dan Kabupaten) maupun TGHK. Tidak ada informasi yang dibuka kepada publik kawasan yang boleh diberikan izin konsesi. Jual beli konsesi dengan memunculkan istilah Join operation, dll.

Persiapan rencana penggunaan lahan awal Pra kondisi kawasan yang bisa diajukan untuk REDD, contohnya moratorium perizinan. Kejelasan fungsi kawasan hutan, Kejelasan penguasaan dan pemilikan kawasan hutan Kejelasan luas kawasan hutan dan gambut yang harus dilindungi Kejelasan Rencana Tata Ruang Banyak kawasan yang secara eksisting merupakan perkebunan dan pemukiman masyarakat masuk area moratorium. Beberapa kawasan yang masih berhutan dan belum dibebani izin justru tidak masuk kedalam area moratorium.