Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert
Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari Insentif Rusak Korupsi
Akar Masalah Deforestasi Dan Degradasi Hutan Tata Ruang (RTRWP Vs TGHK) Tenurial Unit Manajemen tidak efektif Governance lemah Penegakan hukum lemah Faktor pendukung
Titik Rawan Yang Perlu Diwaspadai Deforestasi + Degradasi = Insentif
Rantai Kebijakan Dalam REDD+
Rancangan dan pengembangan Strategi REDD+ Nasional Pembuatan Dokumen Stranas dimanfaatkan oleh kepentingan pihak tertentu Untuk Mengakomodir kepentingannya supaya mendapatkan keuntungan, baik berupa Finansial maupun melindungi praktek korup yang sudah terjadi Latar belakang stranas menjelaskan akar masalah Degradasi dan Deforestasi Hutan, Namun Apakah Strategi yang dibuat menyelesaikan masalah yang dijelaskan dalam latar Belakang?
Akar Masalah Beberapa Strategi yang dibuat: 1.SVLK dan PHPL (Melegalkan Pelanggaran Administrasi Negara/ Indikator 1.1 Legalitas perizinan) 2.Mendorong Pembentukan KPH (Tidak sesuai dengan UU 41 tahun 1999/ Tahap ke 4 dalam perencanaan kehutanan/ Keputusan MK pasal 1 point 3)
Kajian dan pengembangan kebijakan Ketika muncul konflik perizinan di semenanjung kampar, menhut membentuk TIM untuk riset di kawasan tersebut. Riset ini berfungsi untuk meredam konflik dan membenarkan kebijakan yang sudah diambil. Hasil riset membolehkan operasional perusahaan dengan perbaikan sistem tata air. Namun tidak menjawab tuntutan dan hasilnya tidak dipublikasikan dan diuji oleh otoritas ilmiah yang setara. Kontroversi Gambut Kedalaman 3 m : Kebijakan pembangunan HTI dan Kebijakan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pengaturan Alokasi Hak Karbon Siapakah yang berhak atas karbon? Negara, Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan ataukah masyarakat. Jika ikut aturan yang ada pada saat ini hampir 100% hutan dikuasai oleh negara (TGHK), sebagian besar hutan sudah diberikan izin pengelolaan oleh negara kepada pemegang konsesi, tidak ada hutan adat yang diakui, belum ada hutan kemasyarakatan maupun hutan desa yang sudah disyahkan Pihak yang diuntungkan: private sektor, masyarakat akan jadi penonton jika tidak ada perubahan kebijakan. Bagaimana dengan mandat Demokrasi ekonomi dalam UUD? Bagaimana pula dengan Putusan MK terhadap pasal 1 point 3 UU 41?
Klarifikasi atau reformasi Pemilikan Tanah Tingginya konflik agraria di provinsi riau menandakan bahwa masyarakat butuh lahan. Tidak ada data yang akurat yang menjelaskan luas penguasaan tanah oleh masyarakat, Berapa luas lahan minimal supaya bisa hidup sejahtera; Tidak ada aturan tentang pembatasan penguasaan lahan
Desain Mekanisme Pembagian Manfaat Seharusnya yang menerima manfaat paling besar adalah kelompok yang mendapatkan dampak terbesar apabila mekanisme dijalankan. Masyarakat yang berada disekitar hutan berpotensi kehilangan manfaat ekonomi dari hutan tersebut dan tidak bisa lagi untuk memperluas lahan pertaniannya. Contoh lainnya: Mekanisme bagi hasil pusat daerah dalam hal MIGAS Apakah masyarakat mendapatkan persentase terbesar atau terkecil? Atau seolah olah besar tetapi ternyata kecil.
Desain dan implementasi Perlindungan (Saveguard) Apakah hak hak masyarakat dilindungi dalam pembuatan kebijakan.
Identifikasi pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan REDD+ Permenhut Pengelolaan Karbon Hutan: Seluruh Izin usaha kehutanan diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan REDD+ Fakta: Hampir seluruh kawasan hutan di provinsi riau sudah diberikan izin usaha kehutanan (IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT) Hutan adat dan hutan rakyat maupun hutan desa belum teridentifikasi. Khusus untuk hutan desa, wilayah administratif desa belum dipetakan dengan baik, penyimpangan definisi desa menjadi pemukiman (Contoh: istihah desa dalam kawasan hutan)
Alokasi Konsesi Untuk REDD Penguasaan Hutan provinsi riau hanya 2 perusahaan (Monopoli penguasaan hutan?) Hampir tidak ada kawasan hutan yang belum dibebani izin Banyak izin konsesi yang melanggar Tata Ruang (Nasional, Provinsi dan Kabupaten) maupun TGHK. Tidak ada informasi yang dibuka kepada publik kawasan yang boleh diberikan izin konsesi. Jual beli konsesi dengan memunculkan istilah Join operation, dll.
Persiapan rencana penggunaan lahan awal Pra kondisi kawasan yang bisa diajukan untuk REDD, contohnya moratorium perizinan. Kejelasan fungsi kawasan hutan, Kejelasan penguasaan dan pemilikan kawasan hutan Kejelasan luas kawasan hutan dan gambut yang harus dilindungi Kejelasan Rencana Tata Ruang Banyak kawasan yang secara eksisting merupakan perkebunan dan pemukiman masyarakat masuk area moratorium. Beberapa kawasan yang masih berhutan dan belum dibebani izin justru tidak masuk kedalam area moratorium.