Sektor Sosial Menu Utama
Jenis Izin 1. Rekomendasi Undian Gratis 2. Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang 3. Surat Tanda pendaftaran Organisasi Sosial/Yayasan/LSM-UKS 4. Surat Tanda Pendaftaran Ulang Organisasi Sosial/Yayasan/LSM_UKS 5. Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang Back
Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang Persyaratan : Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Mengisikan formulir permohonan dengan lampiran : 1. Rekomendasi Dinas Sosial Kab/Kota Lokasi Pemohon 2. Akte Pendirian (copy) 3. AD /Art (copy) 4. Susunan Kepengurusan / Kepanitiaan 5. Melampirkan surat dari kepolisian tentanng loyallitas pengurusnya Biaya : Nihil Waktu : 1 Hari Back SOP
Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) Persyaratan : 1.) Undian Gratis Berhadiah (UGB) 1. Rekomendasi Dinas Kab/Kota 2. Surat Izin Usaha Perusahaan(copy) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak 4. Akte Pendirian / Akte Notaris Biaya : Nihil Waktu : 1 Hari Back SOP
Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang Persyaratan : Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Mengisikan formulir permohonan dengan lampiran : 1. Rekomendasi Dinas Sosial Kab/Kota Lokasi Pemohon 2. Akte Pendirian (copy) 3. AD /Art (copy) 4. Susunan Kepengurusan / Kepanitiaan 5. Melampirkan surat dari kepolisian tentanng loyallitas pengurusnya Back
Biaya dan Tata Cara Pembayaran : Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Untuk wilayah Penyelenggaraan meliputi antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi pemberi ijin adalah Gubernur dikenakan biaya sebesar Rp 100.000,- / per kegiatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 tanggal 16 Nopember 2007 temtang Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Waktu : 1 Hari Back SOP
Surat Tanda Pendaftaran Organisasi Sosial / Yayasan / LSM-UKS Persyaratan : Mengajukan permohonan dengan melampirkan : 1. Foto copy Akte Notaris. (Harus Legalisir Notaris) 2. Mengajukan permohonan ke Pemda / Instansi Sosial ( Kab / Kota ) setempat dengan melampirkan melampirkan Formulir F.01 3. Rekomendasi dari Bakesbang Linmas 4. Rekomendasi Bupati / Wallikota. 5. Rekomendasi dari K3S Kab / Kota. 6. Susunan Pengurus lengkap dilampiri Foto copy KTP yang berlaku.
7. AD dan ART 8. Program Kerja , Laporan Kegitan dibidan UKS. 9. Sumber dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan 10. Daftar Nama Anak dan Foto Asuh / Profil Yayasan (sejarah berdirinya YYS) 11. Syarat Keterangan Domisili dari lurah / Kades setempat 12. Copy Surat Izin Operasionalnya disampaikan kepada Orsos Koordinatif / BKS3S. 13. Setiapn Orsos / LSM – UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan / perkembangan kegiatan bidang UKS , sesuai dengan ketentuan yang berlaku Biaya : Nihil Waktu : 1 Hari Back SOP
Surat Tanda Pendaftaran Ulang Organisasi Sosial / Yayasan / LSM -UKS Persyaratan : Mengajukan permohonan dengan melampirkan : 1. Foto Copy Akte Notaris . (Harus legalisir Notaris ) 2. Foto Copy STP dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 3. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Kecamatan. 5. Susunan Pengurus lengkap dilampiri Foto Copy KTP yang berlaku 6. AD /ART. 7. Program Kerja , Laporan Kegiatan dibidang UKS. 8. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan. 9. Daftar Nama dan Foto Anak Asuh. 10. Mengisi Formulir Registrasi dan Identifikasi orsos / LSM – UKS Biaya : Nihil Waktu : 1 Hari Back SOP
DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR BAGAN ALUR TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR Back
Back
Back
Back
DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR BAGAN ALUR TATA CARA PENGAJUAN REKOMENDASI IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR Back