KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BERBASIS GENDER
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
Referensi Strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Renstra Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Focal Point Produk Hukum
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DI INDONESIA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Restrukturisasi program
KEGIATAN 2013 PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN ANAK:
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Arahan Deputi Pelatihan dan Pengembangan pada kegiatan
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
TEMU REGIONAL II KETAHANAN KELUARGA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Pemberdayaan.
PENGARUSUTAMAAN GENDER PENGARUSUTAMAAN GENDER
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
Bahan tayang 3-4 Mei.
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
PUHA Konsep dan Pengertian
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
RESTRUKTURISASI DAN PROGRAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
RANCANG BANGUN SIGA SULSEL
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Pertemuan Penyusunan Panduan KLA skala Provinsi Bogor, 10 Juni 2010 Plt.Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Perubahan Nomenklatur Perpres No.47/2009 ttg Pembentukan Organisasi Kementerian Negara Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Meneg Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Meneg Pemberdayaan Perempuan Anak

Tugas Pokok dan Fungsi Perumusan Kebijakan Sosialisasi Kebijakan Advokasi dan Fasilitasi KEMENTERIAN PP DAN PA Koordinasi/Komunikasi Monitoring dan Evaluasi

Pengantar SDM menjadi salah satu prioritas dalam RPJMN 2010-2014 Kualitas SDM masa depan ditentukan masa kini: Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak(KPA) Pembangunan KPA masih terpisah-pisah Harapan agar pembangunan KPA menjadi holistik dan terintegrasi

Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh SDMnya Kualitas SDM ditentukan oleh kualitas Anak Ditetapkan dalam UUD 1945 (Pasal 28 B) UU no. 23/2002: tangung-jawab orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara Pembangunan KPA harus holistik dan terintegrasi, dicerminkan dalam kebijakan daerah Pasal 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5

RPJMN 2010-2014 Isu strategis yang diangkat: Rendahnya pemenuhan hak anak Rendahnya tangggung-jawab keluarga dan masyarakat Keterbatsan akses dan rendahnya kualitas pelayanan Lemahnya manajemen dan kelembagaan Anak belum menjadi prioritas pembangunan 6

Sasaran Meningkatnya pemenuhan hak-hak anak; Meningkatnya tanggung-jawab sosial keluarga dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak; Meningkatnya akses dan kualitas layanan; Menguatnya manajemen dan kelembagaan pemenuhan hak anak.

Arah kebijakan meningkatkan upaya pemenuhan hak-hak anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan anak peningkatan ketersediaan data, peningkatan kordinasi dan kerjasama lintas bidang dan kemitraan, penguatan kelembagaan, piranti hukum, peranserta masyarakat dan manajemen pelaksanaan kebijakan.

UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah No.38/2007 Peraturan Pemerintah No.41/2007 Perlindungan anak menjadi urusan wajib pemprov dan pemkab/kota Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 3/2008 ttg Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak (NSPK)

Anak dalam konteks kehidupan, kemanusiaan dan pembangunan

DEFINISI ANAK Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 UU 23/2002 ttg PA)

PERIODISASI PERKEMBANGAN ANAK Masa dalam kandungan: Masa formatif pertumbuhan fisik Usia Sekolah: Belajar norma sosial-kultural, keterampilan skolastik 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Bawah Lima Tahun: Penyempurnaan otot, tulang, kemampuan bahasa, persiapan sekolah Masa Remaja: Pertumbuhan tanda-tanda seksual sekunder, perkembangan hubungan heteroseksual, persiapan mengandung dan melahirkan untuk perempuan Bawah Tiga Tahun: Perkembangan motorik (otot dan refleks), penyenpurnaan panca indra, bahasa, keterdekatan sosial dan emosional dengan pengasuh

MENGAPA PENTING MEMBANGUN DAN MELINDUNGI ANAK

Argumentasi menghadapi masa depan Eksistensi dan KemajuanBangsa Ketahanan Nasional Tabungan Nasional Investasi fisik dan sosial Pendapatan National Investasi nasional Investasi SDM Produktifitas Nasional dan Daya saing Produktifitas SDM berkualitas Inovasi dan kreatifitas Anak berkualitas Pembangunan KPA

Perubahan Paradigma 2010-2014 Pembangunan KPA yang holistik dan terintegrasi dalam bidang-bidang pembangunan (Integratif) Pembangunan KPA yang tersebar di bidang-bidang pembangunan dan dilaksanakan sendiri-sendiri (Segmentatif)

Perubahan Paradigma PERUBAHAN NILAI ANAK DARI ASET MENJADI NILAI INVESTASI SDM (KELUARGA, MASYARAKAT,BANGSA, NEGARA, AGAMA) INVESTASI MAHAL MAKA AKAN DIJAGA KESEHATAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, PERLINDUNGAN ANAK 16

Kerangka Pikir Pembangunan KPA PUHA KLA PROFIL ANAK INA PNBAI 2004-2015 VISI ANAK INA INFRA STRUKTUR PARTISIPASI ANAK

Alasan Mengapa Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) Diperlukan? 1 Anak Amanah Tuhan perlu dipertanggung jawabkan secara pribadi dan sosial 2 ∑ Anak 30-36 % dr total penduduk, Tidak bisa di abaikan dan 43,24 % anak Tinggal di kota 3 Perubahan global mengancam tatanilai, agama, sosial dan budaya lokal 4 Embrio SDM yang handal dan tangguh Menentukan masa depan bangsa & negara 5 Anak terancam & menjadi korban kekerasan, pelecehan, diskriminasi, perlakuan salah 6 Kebijakan pemerintah di bidang perlindungan anak masih parsial

DASAR HUKUM Peraturan Menteri PP No. 2/2009 ttg Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) PENGERTIAN KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Ruang Lingkup KLA Pariwisata Anggaran SDM Sarana/Parasarana Metoda Pendidikan Lingkungan Hidup Pariwisata Perlindungan Infrastruktur Kesehatan Partisipasi

Tahapan Pengembangan KLA Mobilisasi sumber daya Rencana Aksi Daerah Pengumpulan Data Basis Penyusunan Gugus Tugas Keputusan Politis Tahap 4 Tahap 3 Tahap 2 Tahap 1

Tahapan Pendekatan KLA Pro- vinsi Kab/ Kota Indonesia Layak Bagi Anak Dunia Layak Bagi Anak Keca- matan Desa/ Kel RW/RT Keluarga

Sasaran JK Pendek dan Menengah Pemerintah Lembaga Perlind Anak Dunia Usaha Masyarakat

Sasaran Akhir atau JK Panjang 1. Keluarga 2. Anak

Inpres no 1 tahun 2010 Tentang Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 Terdiri dari 11 program prioritas dan 3 Program Prioritas Laiinnya (KPPPA ada di program prioritas Lainnya Bidang KESRA ) Prog. Peningkatan Kesejahteraan Gender dan Ppdan PA Program Perlindungan Anak Kriteria : Meningkatnya Jml Kebijakan Pelaks.PUG di berbagai bid.Pembangunan Kriteria : Meningkatnya Jml Kebijakan Pengembangan KLA Kebijakan pelaks PUG Di Bid. Pendidikan Kebijakan Pelaks PUG di Bidang Kesehatan Kebijakan Pelaks di bid koperasi, UKM, industri dan perdagangan Kebijakan Pengembangan KLA Unit Kerja Presiden Bid. Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4)

Meningkatkan jumlah kebijakan pengembangan KLA Strategi percepatan pengembangan KLA: Panduan Skala Provinsi PP No. 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

8 Elemen Lingkungan Kondusif untuk terwujudnya KPA Apakah komitmen pemerintah telah ada dan dilaksanakan Apakah peraturan perundang-undangan telah ada dan jalan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Apakah Monev dilakukan untuk melihat hasil dan perencanaan Bagaimana sikap pemangku kepentingan thd KPA Apakah pelayanan-2 dasar di KPA telah dapat di akses Apakah masyarakat dan media massa mewacanakan KPA A protective environment is one in which all elements individually and collectively work to secure children from violence, abuse and neglect, exploitation and discrimination. The environment includes family, community, society and the state. 2. Legislation and enforcement: includes an adequate legislative framework, its consistent implementation, accountability and a lack of impunity. 3. Attitudes, traditions, customs, behaviour and practices: includes social norms and traditions that condemn injurious practices and support those that are protective. 4. Open discussion, including the engagement of media and civil society: acknowledges silence as a major impediment to securing government commitment, supporting positive practices and ensuring the involvement of children and families. 5. Children’s life skills, knowledge and participation: includes children, both girls and boys, as actors in their own protection through use of knowledge of their protection rights and ways of avoiding and responding to risks. 6. Awareness of community : includes the knowledge, motivation and support needed by families and by community members, teachers, health and social workers and police, in order to protect children. 7. Basic and Targeted Services: includes the basic social services, health and education to which children have the right, without discrimination, and also specific services that help to prevent violence and exploitation, and provide care, support and reintegration assistance in situations of violence, abuse and separation. 8. Monitoring and oversight: includes effective systems of monitoring such as data collection, and oversight of trends and responses. Governmental commitment to fulfilling protection rights: includes social welfare policies, adequate budgets, public acknowledgement and ratification of international instruments. Legislation: legislative framework, implementation, accountability and a lack of impunity Attitudes, traditions, customs, behaviour and practices: social norms and traditions (condemn injurious practices and support those that are protective) Open discussion: engagement of media and civil society, acknowledges silence as a major impediment. Child protection abuses are massively under-reported and under-recognised. Children’s life skills, knowledge and participation: girls and boys, as actors in their own protection through use of knowledge of their rights and ways of responding to risks Awareness, capacity of those in contact with the child: knowledge, and support needed by families and by communities, teachers, health and social workers and police, in order to protect children Basic and Targeted Services: basic services (health, education…) without discrimination, services against violence and exploitation, and provide care, and reintegration in situations of violence, abuse and separation Monitoring and oversight: systems of monitoring such as data collection, and oversight of trends and responses Governmental commitment: social welfare policies, budgets, ratification of international instruments Each element influences the environment -- and exists in a network/chain of responsibilities. Bagaimana kesadaran dan sikap masyarakat terhadap KPA sudah menjadi kebutuhan mendasar Bagaimana perilaku anak sbg pemegang hak dapat menyatakannya 27

Terima Kasih ! http://www.kotalayakanak.org