KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) : HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
UU Perpajakan 1994 telah direvisi sbb : UU No.16/2000 tentang KUP UU No.17/2000 tentang PPh UU No.18/2000 tentang PPN dan PPn BM UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa UU No.20/2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
KEWAJIBAN WP Pendaftaran WP (NPWP) Menyampaikan SPT Pembukuan dan pencatatan Memberi Keterangan ketika diperiksa
Pendaftaran WP untuk memperoleh NPWP NPWP : sarana dlm adm perpajakan yg digunakan sbg tanda pengenal diri atau identitas WP NPWP orang pribadi org pribadi NPWP badan usaha perusahaan Fungsi NPWP Identitas WP Untuk memenuhi salah satu kewajiban perpajakan Guna mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, misalnya KPN, Izin Usaha, Kantor Imigrasi, Bea & Cukai dll Menjaga kestabilan dlm membayar pajak dan dlm pengawasan administrasi perpajakan
Pencantuman NPWP, harus dituliskan dlm setiap dokumen perpajakan, al: Formulir pajak yg digunakan WP Surat menyurat dlm hub perpajakan Dlm hub dgn instansi tertentu yg mewajibkan mengisi NPWP Yang wajib mendaftarkan diri : Setiap badan (BH dan bukan BH) yang menjadi subjek PPh yaitu PT,CV,Firma, BUMN/BUMD, Koperasi, Yayasan, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap dll. Setiap WP orang pribadi, yang mempunyai penghasilan netto melebihi Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang besarnya ditetapkan sbb : Bagi WP sendiri Rp.13.200.000,- Bagi WP berstatus kawin Rp.1.200.000,- Bagi tanggungan ( anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus satu derajat dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya), maksimal tiga orang Rp.1.200.000,- (setiap orangnya) Bagi istri bekerja (memiliki usaha sendiri) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya sebesar Rp.13.200.000,-
Tanggungan (maks 3 org) Rp. 3.600.000,- Lanjutan Contoh : WP Andi memiliki seorang istri dan lima orang anak. Istrinya juga mempunyai penghasilan lain (usaha sendiri membuka salon). Penghasilan istri dipisah dengan penghasilan suaminya, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada WP Andi : WP sendiri Rp.13.200.000,- Status kawin Rp. 1.200.000,- Tanggungan (maks 3 org) Rp. 3.600.000,- Tambahan untuk istri bekerja Rp.13.200.000,- Jumlah PTKP Rp.31.200.000,- Berapa PTKP Andi jika : K/0, isteri bekerja dan tidak bekerja K/1 , isteri bekerja dan tidak bekerja K/2 , isteri bekerja dan tidak bekerja K/5 dan istri tidak bekerja
Penghasilan 1 tahun 12x Rp.10 jt = Rp.120.000.000,00 WP sendiri Rp.13.200.000,- Status kawin Rp. 1.200.000,- Tanggungan (maks 2 org) Rp. 2.400.000,- Tambahan untuk suami bekerja Rp.13.200.000,- Jumlah PTKP (Rp.30.000.000,-) Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp.90.000.000,- 5% x Rp.25.000.000,- =Rp. 1.250.000,- 10% x Rp.25.000.000,- =Rp.2.500.000,- 15%x Rp.40.000.000,- =Rp.6.000.000,- + PPh terhutang =Rp.9.750.000,- PPh terhutang per bulan = Rp.9.750.000, : 12 bln = Rp.812.500,-
Yang tidak wajib mendaftarkan diri : WP pribadi/perseorangan yang mempunyai penghasilan tidak melebihi PTKP Catatan : WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri sbgmn yang diatur UU, jika memerlukan NPWP untuk keperluan lain dapat mendaftarkan diri ke kantor pajak dan kepadanya akan diberikan NPWP. Setiap WP hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak (Kep.Men.Keu No.974/KMK.04/1983) Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya. Untuk badan yang baru berdiri sebaiknya mempunyai NPWP, karena apabila rugi dapat dikompensasikan dengan tahun mendatang.
Hapusnya NPWP : WP pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dan penghasilan fotokopi surat nikah atau akte perkawinan dari catatan sipil Warisan yang sudah selesai dibagi surat pernyataan ttg selesainya warisan dibagi dari ahli waris WP badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.akte pembubaran dan neraca likuidasi Bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap.
Mengisi dan menyampaikan SPT Pengertian SPT UU No.16/2000 SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutangnya sesuai dengan KUP Fungsi SPT : Sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang Laporan WP tetang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan WP dalam satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Laporan yang digunakan oleh pemungut/pemotong orang atau badan lain tentang pemotongan/pemungutan yang telah dilakukan thd org atau badan lain dalam satu masa pajak. Merupakan alat penelitian atas kebenaran perhitungan pajak yang terhutang yang dialkukan WP.
WP yg wajib mengisi dan menyampaikan SPT : Org pribadi yg menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yg terdiri dari : Org pribadi yg telah terdaftar sbg WP dlm negeri tinggal di Ind > 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan atau dlm jngka waktu 1 tahun pajak tinggal di Ind dan ada niat untuk tinggal di Ind serta menerima penghasilan di Indonesia atau LN yg jumlahnya > PTKP Peg/kary yg mempunyai penghasilan lain diluar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (tetapi bukan dari usaha atau pekerjaan bebas) atau apbl menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja Kuasa dari warisan yg belum dibagi Org pribadi yg menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yg penghasilan nettonya > PTKP atau telah mempunyai NPWP Setiap org pribadi yg wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P)
2. Setiap WP badan seperti PT, Firma, CV, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yg sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan badan usaha lainnya. BUT bentuk usaha yg dipergunakan oleh org pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan atau badan yg tidak didirikan atau bertempat kedudukan di perwakilan, gedung kantor pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan, perikanan, tenaga ahli, penggalian sumber daya alam, pemberi jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, orang atau badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.
Jenis SPT SPT Masa surat yang oleh WP digunakan untuk memberitahukan pajak terhutangnya dalam satu masa pajak SPT Tahunan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan pajak terhutangnya dalam satu tahun pajak
Batas waktu penyampaian SPT Jenis Pajak Yg menyampaikan SPT terakhir SPT Masa : PPh pasal 21 Pemotong PPh psl 21 Tgl 20 bulan berikutnya PPh psl 22 atas Impor Bea & Cukai Tujuh hari setelah penyetoran PPh psl 22/ Bendaharawan Bendaharawan PPh psl 23 dan 26 Pemungu/pemotong PPh psl 23 & 26 PPh psl 25 Badan Usaha PPN – Umum Pengusaha Kena Pajak PPN bea & cukai Bea Cukai b. SPT Tahunan : PPh psl 21 & 25 Pemotong PPh psl 21 dan badan usaha Selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak
HAK-HAK WP Pembetulan SPT Keberatan dan banding Penundaan penyampaian SPT
Pembetulan Surat Pemberitahuan Harus membuat dan menyampaikan pernyataan secara tertulis paling lambat dua tahun setelah terhutangnya pajak/berakhirnya masa pajak dgn syarat belum dilakukan pemeriksaan oleh aparat Ditjen Pajak. Jika hutang pajak menjadi lebih besar sanksi administrasi 2%/bln atas jumlah pajak yang kurang bayar. Dihitung sejak penyampaian SPT s.d tgl pembayaran karena pembetulan Jika telah lewat dua tahun dan Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, WP dapat mengungkapkan ketidak beresan pengisian SPT nya. Pengungkapan tsb terbatas pada empat hal: Jika pajak yg masih hrs dibayar menjadi lebih besar, atau Rugi menurut ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil, atau Jumlah harta menjadi lebih besar, atau Jumlah modal menjadi lebih besar. Untuk hal tsb WP dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar, yang harus dilunasi sebelum laporan disampaikan oleh WP dan penagihannya dilakukan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.