Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

1 S.D.M. BISNIS PENGANTAR. 2 Kebutuhan SDM   Dari semua sumberdaya sebuah perusahaan, barangkali SDM adalah sumberdaya yang paling besar kontribusinya.
HAK PEKERJA.
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
Pemutusan Hubungan Karyawan
Manajemen Sumber Daya Manusia
 Keseluruhan dari faktor – faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
MSDM – Handout 1 Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia
Perubahan dan Perkembangan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
IndustriAll Seminar IF Metall dan PKB Alat yang penting bagi serikat buruh PKB di tingkat yang berbeda Apakah PKB cukup buat kita?
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
LINGKUNGAN ORGANISASI
Mata Kuliah : CSI 402 , IT Governance
Hak-hak Sipil dan Politik
Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia
SWEDISH PAPER WORKERS UNION Mikael Sterbäck International Secretary - Sebuah serikat buruh nasional di Swedia yang anggotanya buruh bekerja di Industri.
1 Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator.
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Serikat Buruh dan Hubungan Perburuhan di Jerman
SOCIAL RESPONSIBILITY AND ETHICS
PKB Dalam Hukum Indonesia
Hak-hak Serikat Buruh Dalam Pengorganisasian
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 1 Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Promoting Decent Work for All
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Bab 1 Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia
Bagaimana cara membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
BISNIS GLOBAL.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
SP berbasis industri di Swedia IF Metall
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
LINGKUNGAN ORGANISASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Perjanjian Bersama (PKB) di Korea
Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC
Indah Saptorini, MH ICEM National Coordinator (Indonesia)
MENGELOLA DALAM LINGKUNGAN GLOBAL
ETIKA BISNIS & TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Dosen Pengampu Zainal Putra, SE., MM
Serikat Buruh berbasis Industri
Oleh, Roby Irzal Maulana, SIP, MM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
Manajemen Sumber Daya Manusia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
BENTUK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Manajemen Sumber Daya Manusia
Transcript presentasi:

Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator Icem.asia.mnc@gmail.com

Apa itu dialog sosial? Apa arti dari Dialog? Percakapan yang bersifat informal, personal, pembicaraan individual . Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembagaan, pembicaraan kolektif. Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk sebuah percakapan. Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau sesudah pembicaraan. Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah paduan beberapa hasil dan akibat.

Apa itu dialog sosial? Terminologi dari dialog sosial dapat ditemukan, akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan percakapan sosial. ILO: dialog sosial adalah “segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi informasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dialog sosial bersifat formal, melembaga, dan perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha, pemerintah untuk bersepakat dalam informasi, Perjanjian Bersama , dan pembuatan kebijakan

Apa itu dialog sosial? Dialog sosial akan menghasilkan; Perjanjian Kolektif Partisipasi Pekerja dalam Managemen (Pembagian informasi dan konsultasi) Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan kebijakan pemerintah Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.

Standar-standar Internasional sebagai agenda dari dialog sosial Untuk membangun dialog sosial dengan perusahaan dan pemerintah, kita harus mempunyai agenda atau topik. Apa agenda atau topik yang tepat untuk menjalankan dialog sosial dalam relasi perburuhan? Standar-standar Internasional dapat menjadi agenda dan topik bagi dialog sosial.

Standar-standar Internasional bagi MNCs Standar Utama Perburuhan ILO Panduan OECD bagi MNC’s Global Compact PBB Perjanjian Global dengan MNCs ISO 26000

Standar Dasar Perburuhan ILO

Apa itu ILO International Labor Organization Sebuah lembaga PBB khusus untuk isu perburuhan. Dibentuk pada tahun 1919 setelah Perang Dunia I Sebuah lembaga tripartit dengan posisi yang “sama” bagi partner sosial Pemerintah, Pengusaha, Pekerja 185 negara anggota Konferensi Internasional ILO dilaksanakan setiap bulan Juni

Apa Itu ILO Peran utamanya untuk memformulasikan standar internasional melalui Konvensi & Rekomendasi berdasarkan hak-hak dasar buruh Konvensi: mengikat secara hukum diratifikasi oleh negara anggota Rekomendasi: aturan yang tidak mengikat 189 Konvensi and 199 Rekomendasi www.ilo.org

Konvensi ILO Konvensi ILO dan Rekomendasinya adalah hukum perburuhan internasional atau standar-standar perburuhan internasional. Konvensi ILO terbagi dalam 24 area, yaitu; kebebasan berserikat, perundingan bersama, kerja paksa, pekerja anak, kesempatan dan perlakuan yang sama, konsultasi tripartit, administrasi perburuhan, pengawasan perburuhan, kebijakan ketenagakerjaan, promosi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, keamanan kerja, kesejahteraan sosial, upah, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, kerja paruh waktu, dll.

Ratifikasi oleh Negara (data Juli 2011) India: 43 (4) Indonesia: 18 (8) Malaysia: 15 (5) Thailand: 15 (5) Vietnam: 18 (5) Korea: 28 (4) Brazil: 96 (7), China: 25 (4) Perancis: 123 (8) Jerman: 83 (8) Jepang: 48 (6) Belanda: 106 (8) Saudi Arabia: 15 (5) Singapura: 26 (5) Afrika Selatan: 23 (8) Spanyol : 133 (8) Swedia: 92 (8), Inggris: 86 (8) Amerika: 14 (2) Myanmar: 21 (2), Somalia: 16 (3) Afghanistan: 19 (3) Iraq: 61 (7), Iran: 13 (5)

Standar Dasar Perburuhan ILO Konvensi yang sangat mendasar dan penting Standar universal untuk diakui dan diterima secara internasional Ratifikasi oleh negara tidak dibutuhkan Berlaku bagi setiap negara dan setiap perusahaan Meliputi 4 area dan 8 Konvensi

Konvensi Dasar ILO Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, 1948 (No. 87) Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, 1949 (No.98) Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29) Konvensi Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No. 105) Konvensi Usia Minimum, 1973 (No. 138) Konvensi Dampak Pekerjaan Buruk bagi Pekerja Anak, 1999, (No. 182) Konvensi Upah yang sama, 1951(No. 100) Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) 1958 (No.111)

Standar Dasar Perburuhan ILO 4 area Kebebasan Berserikat & hak untuk berunding bersama (C87, C98 Tidak ada Kerja Paksa (C29, C105) Tidak ada Pekerja Anak (C138, 182) Tidak ada Diskriminasi (C100, C111)

Kebebasan berserikat Setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan hak untuk mengorganisir organisasi mereka sendiri atau bergabung dalam serikat buruh/pekerja untuk mewakili kepentingan dan memperjungkan hak Pengusaha dan pemerintah tidak dapat mengintervensi aktivitas serikat buruh/pekerja

Kebebasan Berserikat Setiap pekerja/buruh mempunyai kebebasan dan hak untuk mengembangkan organisasi kedalam level regional/nasional dan industrial/federasi nasional dapat langsung terlibat dalam mendukung pekerja dan mengorganisir serikat pekerja/buruh.

Hak Untuk Berunding Bersama Berunding Bersama adalah sebuah negosiasi antara manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk bersama-sama memutuskan tentang upah, kondisi kerja, sosial atau ekonomi yang mempengaruhi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya.

Hak Untuk Berunding Bersama Hasil akhir dari perundingan bersama adalah membuat Perjanjian Bersama (PKB). Perjanjian Bersama dapat dibuat di tingkat lokal, regional dan nasional.

Pekerja Anak Pekerjaan ringan tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 13 tahun. Pekerjaan biasa tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 15 tahun. Pekerjaan berbahaya tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 18 tahun.

Kerja Paksa Melakukan pekerjaan dengan ancaman dan paksaan, tanpa kesepakatan dan persetujuan Menjalankan kerja lembur tanpa dialog terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat buruh.

Tanpa Diskriminasi Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, perlakuan yang sama bagi pekerjaan yang sama Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan Diskriminasi antara pekerja/buruh regular dan non-regular Diskriminasi jenis apa yang pernah anda terima di tempat kerja?

Pekerja Tetap Pekerja Tidak Tetap langsung di pekerjakan oleh Lafarge (116 pekerja tetap, semuanya anggota serikat) Pekerjaan sama – tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajer Lafarge Sistem pengupahan perbulan - 500~750 USD sebagai upah pokok (2008) 8 jam kerja sehari , upah dibayar dengan standar yang lebih baik. hari libur, minggu libur Pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan yang dibayar, cuti sakit yang dibayar, bonus. peralatan keselamatan disediakan cek kesehatan tahunan Pekerja permanen takut kehilangan pekerjaannya. Pekerja Tidak Tetap dipekerjakan oleh 11 perusahaan (200 pekerja, tidak ada yang jadi anggota serikat) Pekerjaan sama-tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajemen Lafarge sistem pengupahan perjam - 270 USD perbulan (2008) seluruh pekerja outsourcing bekerja 12 jam perhari dengan bayaran dibawah standar (seringkali 24 jam ) hampir tidak ada libur, tidak ada hari minggu Tidak ada pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, cuti sakit, bonus pekerja outsourcing harus beli peralatan sendiri tidak ada cek kesehatan Pekerja outsourcing takut kehilangan pekerjaannya Lafarge Khantan Cement Factory, Malaysia (2010)

Ratifikasi Negara Country Conv. 87 98 29 105 138 182 100 111 India No 1954 2000 1958 1960 Indonesia 1998 1957 1950 1999 Malaysia 1961 1997 Thailand 1969 2004 2001 Vietnam 2007 2003 Korea

Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional

Apa itu OECD Organization for Economic Cooperation & Development Sebuah organisasi Internasional yang anggotanya adalah negara “Kaya” di pimpin oleh Amerika dan Eropa Berdiri tahun 1948 34 negara anggota Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Czechnia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea, Luxembourg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Amerika www.oecd.org

Panduan OECD bagi MNCs Standar internasional untuk “Perilaku Perusahaan yang baik” Dibuat pertamakali tahun 1976 dan revisi versi terbaru pada Juni 2000 dan 2011 Berlaku untuk negara anggota OECD and 6 non-negara anggota (Brazil, Mesir, Israel, Latvia, Romania, Slovenia) Tujuan dari MNC adalah berkontribusi terhadap ekonomi, lingkungan dan pergerakan sosial di seluruh dunia. Tidak mengikat secara hukum, tetapi bersifat sukarela (Rekomendasi) Pemerintah bekerjasama dengan National Contact Point (NCP) Pusat Kontak Nasional Mendorong perusahaan supplier dan subkontraktor untuk menjalankan Panduan OECD

Pedoman OECD bagi MNCs Konsep perusahaan multinasional 11 Bab Perusahaan beroperasi di lebih dari 1 negara 11 Bab 1. Konsep dan Prinsip, 2. Kebijakan Umum, 3. Keterbukaan Informasi, 4. Hak Asasi Manusia, 5. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, 6. Lingkungan, 7. Perlawanan terhadap Suap, 8. Kepentingan Konsumen, 9. Ilmu Pengetahuan & Teknologi, 10. Persaingan, 11. Perpajakan Akses mudah terhadap informasi yang sudah dipublikasikan

Pedoman OECD Bagi MNCs Bab 3. Keterbukaan Informasi Informasi harus terbuka secara akurat dan berkala terhadap, aktivitas , struktur, situasi keuangan, pencapaian, kepemilikan dan pengaturannya, pemegang saham dan hak voting, dll MNC harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan Informasi mengenai para anggota direksi (kualifikasi dan proses seleksi), para Direksi utama, dan remunerasinya (pembayaran)a Informasi tentang para pekerja dan pemegang saham Informasi tentang perusahaan subkontraktor dan para pemasok Pengaturan struktur dan kebijakan Informasi mengenai audit internal (Pernyataan keuangan)

Upah Manajer Utama BASF 2011

Laporan Tahunan Lafarge 2009

Laporan Bayer 2011

Upah CEO Bayer 2011

Para CEO’s Bayer berjanji akan Transparansi Keuangan

Upah CEO Holcim Tahun 2011 Rolf Soiron: CEO Global Total: 758,571 CHF Gaji Pokok: 595,680 CHF Pembagian saham: 80,000 CHF (1,491 saham) Kompensasi: 32,981 CHF Lain-lain: 50,000 CHF 2010: 758,097 CHF

Keuangan Holcim 2011-2010

Pedoman OECD bagi MNCs Apa bagian terpenting dari hak asasi manusia? Bab 4. Hak Asasi Manusia MNC harus menghormati hak asasi manusia MNC harus mencegah dampak kerugian atas hak asasi manusia yang terkait langsung dengan operasional bisnis, hasil produk atau pelayanan Standar Internasional Hak Asasi Manusia Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan budaya Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak fundamental di tempat kerja Apa bagian terpenting dari hak asasi manusia?

Pedoman OECD Bagi MNCs Bab 5 Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Menghormati hak pekerja untuk mendirikan atau bergabung dalam serikat buruh Menghormati hak pekerja untuk mendapatkan negosiasi dan perjanjian bersama yang membangun Penghapusan pekerja anak Penghilangan bentuk kerja paksa Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan

Pedoman OECD bagi MNCs Bab 5. Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja demi terciptanya perjanjian bersama yang efektif Menyediakan informasi yang diperlukan bagi negosiasi yang berarti Mempromosikan konsultasi dan kerjasama untuk kepentingan bersama Menyediakan yang terbaik yang dimungkinkan terhadap upah, tunjangan dan kondisi kerja, yang senilai untuk memenuhi kebutuhan dasar para pekerja dan keluarganya. Mengupayakan langkah-langkah untuk menjamin kesehatan & keselamatan di tempat kerja Menyediakan pelatihan kerja untuk meningkatkan keahlian Melakukan pemberitahuan yang diperlukan dalam hal terjadi perubahan seperti pekerja dirumahkan, PHK Massal, dan kerjasama yang berarti untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan atas keputusan tersebut Tidak mengancam untuk memindahkan seluruh atau sebagian pabrik ke negara lain dalam hal terjadi negosiasi yang tidak adil dan menghalangi dilaksanakannya hak untuk berorganisasi Mengizinkan perwakilan pekerja untuk berkonsultasi dengan perwakilan manajemen yang merupakan pengambil keputusan dalam perjanjian bersama dan relasi perburuhan.

Panduan OECD bagi MNCs Negara yang turut serta dalam Panduan OECD harus membentuk National Contact Point (NCP). NCP biasanya dibentuk dalam suatu departemen milik pemerintah yang mengurusi isu perdagangan, investasi dan perburuhan Sebagai contoh, NCP Korea adalah termasuk bagian dari Kementerian Perdagangan, Industri & Energi Dalam hal terjadi pelanggaran atas apa yang termuat dalam Panduan OECD, setiap orang dapat melaporkan hal tersebut pada NCP yang relevan. NCP harus melaporkan kasus tersebut pada OECD.

Global Compact PBB

UN Global Compact Diusulkan oleh Sekjen PBB Kofi Annan dalam World Economic Forum tahun 1999 Ini adalah inisiatif internasional atau kampanye untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh PBB Tidak mengikat secara hukum, akan tetapi dijalankan secara sukarela 6000 perusahaan MNCs bergabung dalam Global Compact 4 area and 10 prinsip www.unglobalcompact.org

UN Global Compact Hak Asasi Manusia Standar Perburuhan Lingkungan MNC mendukung hak asasi manusia MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia Standar Perburuhan MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama Penghapusan Kerja Paksa Penghapusan Pekerja Anak Penghapusan Diskriminasi di tempat kerja Lingkungan MNC mendukung pendekatan pencegahan bagi lingkungan Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan Membangun teknologi yang ramah lingkungan Anti-Korupsi MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi

Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama Memastikan setiap pekerja/buruh dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh yang merupakan pilihannya tanpa takut akan intimidasi atau penolakan, sesuai dengan hukum nasional. Meletakkan dasar kebijakan dan prosedur yang anti diskriminasi dengan tetap menghormati organisasi serikat buruh, keanggotaan serikat buruh dan berbagai aktivitas tertentu dalam hal lowongan kerja, dan keputusan tertentu dalam hal PHK atau mutasi. Tidak ikut campur terhadap aktivitas dari perwakilan serikat pekerja/buruh ketika mereka menjalankan fungsinya dalam hal tidak mengganggu aktivitas operasional perusahan Memperbolehkan pengumpulan iuran melalui rekening perusahaan, menempelkan pengumuman serikat, distribusi dokumen serikat, pemberian sekretariat serikat didalam perusahaan Menyediakan perwakilan pekerja/buruh fasilitas yang baik dan tepat untuk mendapatkan perjanjian bersama yang efektif.

Kebebasan Berserikat & Berunding Bersama Mengakui hak Serikat Pekerja/Buruh untuk kepentingan Perundingan Bersama. Menggunakan Perjanjian Bersama sebagai forum yang membangun untuk isu kondisi kerja, bentuk-bentuk pekerjaan dan relasi antara pengusaha dan pekerja. Menempatkan segala bentuk penyelesaian masalah atau kepentingan lainnya kepada pekerja dan manajemen, termasuk restrukturisasi dan pelatihan, prosedur PHK, isu kesehatan dan keselamatan kerja, prosedur perselisihan dan penyelesaian masalah, aturan disiplin, dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Menyediakan informasi yang diperlukan bagi perundingan yang berarti. Menyeimbangkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan keterwakilan yang lebih banyak untuk memastikan eksistensi serikat pekerja yang lebih kecil dalam mewakili kepentingan anggotanya. Memberikan informasi kepada komunitas lokal, media, dan otoritas publik mengenai kepatuhan perusahan anda terhadap Global Compact PBB, dan kepentingannya untuk menghormati aturan didalamnya, termasuk hak-hak fundamental pekerja.

Tidak Boleh ada praktek Kerja Paksa Kondisi kerja paksa pada umumnya dilatarbelakangi oleh kondisi kerja yang sepihak. Praktek yang eksploitatif, seperti kerja lembur secara paksa Kekerasan fisik atau psikologi (termasuk seksual) dapat diartikan sebagai membairkan seseorang dalam kerja paksa (ancaman terhadap pekerja, keluarga, dan rekan dekatnya) Penipuan atau ingkar janji terhadap bentuk dan jenis pekerjaan Perbudakan, bekerja karena hutang, kekerasan fisik atau penculikan, perdagangan orang, pembatasan secara fisik di lokasi kerja (di penjara atau tempat penahanan khusus), pekerjaan didalam penjara, pekerjaan yang sifatnya penghukuman terhadap pendapat atau ideologi yang berlawanan terhadap sistem politik, sosial atau ekonomi, penahanan dokumen personal atau keuangan saat penerimaan pekerja, halangan sebagian atau seluruhnya terhadap kebebasan bergerak. Penahanan dan pengurangan pembayaran upah (terkait dengan manipulasi pembayaran upah, eksploitasi, dan bentuk lain dari pemerasan), perampasan atas makanan, tempat berlindung atau kebutuhan lainnya.

Tidak Boleh Mempekerjakan anak Pengertian “anak” meliputi anak laki-laki dan anak perempuan yang berusia dibawah 18 tahun. Negara Maju Pekerjaan ringan 13 tahun Pekerjaan biasa 15 tahun Pekerjaan berbahaya 18 tahun Negara berkembang Pekerjaan ringan12 tahun Pekerjaan biasa 14 tahun Memberikan pengaruh pada perusahaan sub kontraktor, supplier, dan cabang bisnis lainnya untuk memerangi praktek pekerja anak.

Tidak ada Diskriminasi Persamaan perlakuan untuk Pekerjaan yang sama. Perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen, penggajian, jam kerja/istirahat, lembur yang bayar, perlindungan maternitas, keamanan masa kerja, perjanjian kerja, peningkatan penilaian, pelatihan dna kesempatan, prospek kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja.

www.holcim.org

PKB Internasional (Perjanjian Global)

PKB Internasional PKB internasional adalah perjanjian yang dinegosiasikan antara Perusahaan MNC dan Serikat Buruh Internasional, seperti ICEM mengenai aktivitas internasional dari perusahaan MNC. Perusahaan Multinasional secara sepihak membuat kode etik perilaku sendiri tanpa keterlibatan serikat pekerja/buruh. PKB Internasional adalah alat dari serikat buruh untuk terlibat dalam membuat standar minimum dengan perusahaan MNC. PKB Internasional pertama dibuat antara IUF dan Danone. ICEM telah membuat PKB Internasional dengan 15 Perusahaan Multinasional.

Perjanjian Global ICEM Freudenberg Statoil Endesa Norske Skog Anglogold ENI EVONIK SCA LUKOIL EDF (with PSI) Rhodia Lafarge (with BWI) Umicore (with IMF) GDF-Suez (with PSI and BWI) Norsk Hydro

Perjanjian Global dengan Lafarge tahun 2005 Penghapusan kerja paksa Tidak ada diskriminasi di tempat kerja Penghapusan pekerja anak Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan perundingan bersama Jaminan atas upah Melaksanakan kesehatan, keselamatan, dan kondisi kerja. Menyediakan pelatihan kerja

Perjanjian Global dengan Freudenberg tahun 2000 Tidak boleh ada kerja paksa dan pekerja anak Kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan Kebebasan berserikat dan penghormatan terhadap hak dasar serikat buruh Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan Perundingan Bersama Tidak ada diskriminasi terhadap aktivis serikat buruh Kesehatan & keselamatan di tempat kerja Fleksibel, efisien, dan berorientasi pada kepuasan konsumen sebagai bentuk/dasar organisasi

Perjanjian Global dengan Norske Skog Tahun 2000 Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama Tidak ada diskriminasi dan kesempatan yang sama Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja Tidak ada kerja paksa Tidak ada pekerja anak Upah dan tunjangan untuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya. Status pekerja berdasarkan sistem kerja tetap Pekerja tidak tetap yang sifatnya sementara/kerja paruh waktu harus menerima hak yang sama dengan pekerja tetap.

ISO untuk Tanggung Jawab Sosial

Apa itu ISO Organisasi internasional untuk standarisasi Suatu badan yang dibentuk, di tingkat internasional, standar-standar mengenai industri dan perdagangan. Badan ini berisi perwakilan dari berbagai organisasi standarisasi nasional (swasta atau milik pemerintah). Didirikan pada 1947, pusat nya di Jenewa, Swiss dan beranggotakan 161 negara.

Apa itu ISO India: Bureau of Indian Standards (BIS) www.bis.org.in Indonesia: Badan Standardisasi Nasional (BSN) www.bsn.go.id Malaysia: Department of Standards Malaysia (DSM) www.standardsmalaysia.gov.my Thailand: Thai Industrial Standards Institute (TISI) www.tisi.go.th/ Vietnam: Directorate for Standards, Metrology and Quality (STAMEQ) www.tcvn.gov.vn Korea: Korean Agency for Technology and Standards (KATS) www.kats.go.kr

ISO 26000 ISO 9000: standar untuk Sistem Kualitas Manajemen ISO 14000: standar untuk Manajemen Lingkungan ISO 26000: standar untuk Tanggung Jawab Sosial, biasa disebut sebagai “ISO SR”. ISO 26000 adalah standar ISO untuk tanggung jawab sosial bagi perusahaan dan organisasi lainnya.

ISO 26000 6 Subjek Utama 7 Prinsip Pemerintahan yang teratur/baik. Hak Asasi Manusia Praktek Perburuhan Lingkungan Praktek operasional yang adil Isu Konsumen Keterlibatan Masyarakat dan Pembangunan Akuntabilitas Transparansi Etika Perilaku Menghormati Kepentingan stakeholder Menghormati aturan hukum Menghormati norma dan perilaku internasional Menghormati Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat Kebebasan beragama dan kepercayaan Hak untuk mendapatkan pelayanan umum dan hak untuk ikut dalam Pemilu Hak untuk didengar secara adil sebelum tindakan disiplin dijalankan

Hak Asasi Manusia Standar Perburuhan Internasional ILO Perwakilan pekerja harus diberikan fasilitas yang layak yang dapat mempermudah mereka melakukan pekerjaan mereka dengan efektif dan mengizinkan mereka untuk melakukan aktivitas serikat tanpa intervensi Perwakilan pekerja harus diberikan informasi yang cukup untuk melakukan negosiasi yang seimbang

Praktek-Praktek Perburuhan Termasuk didalamnya pekerjaan sub kontrak dan tempat kerja dalam kontrol langsung Rekrutmen dan promosi pekerja, tata tertib, aturan kedisiplinan dan prosedur keluh kesah/perselisihan, pemindahan dan relokasi pekerja, pemutusan hubungan kerja, pelatihan dan peningkatan keahlian, kesehatan dan keselamatan, kebijakan yang mempengaruhi kondisi kerja seperti jam kerja dan upah. Pengakuan atas organisasi buruh dan wakilnya, pengakuan atas pekeja dan pengusaha bersama-sama dalam perundingan bersama, social dialogue dan konsultasi tripartit dalam isu-isu sosial yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Standar Internasional bagi MNCs Standar Perburuhan ILO Panduan OECD bagi MNCs Global Compact PBB Perjanjian Global dengan MNCs ISO 26000

Hal paling utama dalam Standar Perburuhan Internasional Hak Buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB Tidak boleh ada Pekerja Anak, Tidak boleh ada Kerja Paksa Tidak ada Diskriminasi Jaminan atas aktivitas serikat buruh Fasililitas untuk Perjanjian Bersama & Aktivitas serikat buruh Upah layak Kondisi kerja yang baik dan jam kerja Kesehatan & keselamatan Pembagian informasi Hak berkonsultasi Pelatihan kerja/ peningkatan keahlian

Implikasi dari standar internasional mengenai Social Dialogue di Perusahaan MNC MNCs berjanji untuk menghormati aturan standar internasional. MNCs mempunyai kepentingan menjaga “nama baik” mereka. Organisasi internasional (ILO, OECD, PBB) dan pemerintah secara langsung terlibat dalam pelaksanaan standar tersebut. Standar Internasional antara lain: hak pekerja/buruh, aktivitas serikat pekerja, perjanjian bersama yang membangun, kondisi kerja yang baik, kesehatan dan keselamatan, pembagian informasi, konsultasi, pelatihan kerja, dll. Terkait dengan point tersebut diatas, standar-standar internasional dapat menjadi agenda atau topik yang menarik dalam isu social dialogue di Perusahaan Multinasional

Standar Internasional bagi Perundingan Bersama Perundingan Bersama adalah bagian yang cukup penting bagi dialog sosial. Baca dan pelajari standar internasional: dengan dasar tersebut, diskusikan, debat, dan rancanglah permintaan. Bandingkan standar internasional dengan PKB anda: kekuatan dan kelemahannya. Perjanjian Bersama: Kelebihan dan kekurangannya. Masukkan hal yang baik dari standar internasional kedalam PKB Anda. ICEM akan selalu memberi dukungan terhadap aktivitas meningkatkan dialog sosial di tempat kerja: solidaritas internasional, jaringan serikat buruh di tingkat global.

Standar Internasional untuk Perundingan Bersama Membuat Tim Persiapan Bersama bagi Perundingan Bersama di wilayah industri, atau kota, atau provinsi, atau industri atau federasi. Bertemu dengan serikat buruh dan federasi lainnya. Bandingkan PKB Anda dengan standar internasional. Bandingkan PKB Anda dengan PKB dari serikat buruh lain. Diskusikan kelebihan & Kekurangan PKB. Buat tuntutan baru dari PKB Anda. Buat daftar tuntutan umum yang diinginkan dari tingkat wilayah, kota, provinsi atau federasi. Meminta kepada federasi (serikat buruh di tingkat yang lebih tinggi) untuk mengembangkan PKB. Memberikan pelatihan kepada anggota terkait dengan tuntutan dan agenda tertentu dari PKB Membuat rencana bagaimana agar pekerja dan anggota berpartisipasi dalam negosiasi

Domain dari Hubungan Perburuhan Pelatihan Kerja Diskriminasi Kesempatan yang sama Perusahaan Kontraktor Kesehatan & Keselamatan Pekerja kontrak dan agensi Manajemen perubahan Restrukturisasi Privatisasi Kebijakan Ekonomi Hak Asasi Manusia Upah Jam Kerja CSR Perdagangan Yang adil Aujourd’hui, la régulation n’oppose plus le national et l’européen mais suggère une complémentarité des niveaux d’intervention qui ne s’arrêtent pas à l’Europe Perusahaan/tempat kerja Industrial National International

Yoon Hyowon mobile: (+82) 10 2083 4715 icem.asia.mnc@gmail.com