DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang Perubahan PMK Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja III. Nomor : 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. IV. PMK Nomor : 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
SYARAT PEMBUKAAN REKENING Rekening penerimaan dan Pengeluaran Foto Copy DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Rekening Lainnya Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Catatan : - Tujuan penggunaan rekening harus jelas - Sumber dana harus jelas - Rek BLU agar dijelaskan jenis rekening
Dalam rangka pengelolaan kas, BUN/Kuasa BUN dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening tersebut ke Rekening Kas Umum Negara apabila tidak mendapat persetujuan BUN (Kuasa BUN Pusat & Daerah). PENUTUPAN REKENING
Wajib melaporkan rekening kepada BUN/Kuasa BUN, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening Dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada LKKL. Wajib menyampaikan Daftar rekening kepada BUN/Kuasa BUN setiap akhir semester PELAPORAN
TENTANG PENGENAAN SANKSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA IV. PMK NO. 67/PMK.O5/2007
BUN/Kuasa BUN berwenang mengenakan sanksi berupa : 1. Pembekuan Sementara Rekening 2. Penutupan Rekening
PEMBEKUAN SEMENTARA REKENING Dilakukan dalam hal: Pembukaan Rekening tanpa persetujuan BUN/Kuasa BUN; Tidak melaporkan pembukaan Rekening yang dilakukannya kepada BUN/Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening; Tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada BUN/Kuasa BUN atas Rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK No. 57/PMK.05/2007; Tidak menyajikan Rekening yang dikelolanya dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga/kantor/satuan kerja.
Rekening yang tidak digunakan lagi sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia PENUTUPAN REKENING
PERMASALAHAN DATA DARI KPPN 1.Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan belum lengkap informasinya (mis surat ijinnya); 2.Saldo tidak terupdate/bulan pada saat bendahara menyampaikan LPJ; 3.Tidak lengkap nama satker selaku pemilik rekening; 4.KPPN belum mengirim nama pegawai sebagai operator modul rekening seperti KPPN Surabaya II, Kendari dan Sorong
Jumlah: rekening; Setiap rekening data lengkap termasuk surat ijin; Status parameter pada laporan meliputi: Kode Satker Nama Satker Nama Bank No. Rekening Nama Rekening Saldo Monitoring Rekening per 28 Maret 2013 Harus lengkap
1)Data rekening yang ter-update dan teregister; 2)Pengendalian atas rekening yang diberikan ijin (ijin tidak disalahgunakan); 3)Sebagai alat uji pada LPJ bendahara, UP/TUP; 4)Memantau sebaran uang; 5)Sebagai bahan analisa atas kebijakan UP yang diberikan pada setiap satker; 6)Strategi pengelolaan kas. TUJUAN
Penyebab retur: Banyaknya rekening pasif; Kesalahan pada saat menginput data rekening.
Kelengkapan ralat sp2d: Surat ralat SPTJM
Pengembalian atas Dana SP2D retur yang Telah Disetor ke Kas Negara (1) Satker mengajukan kepada KPPN surat permohonan penerbitan SKTB dan SKP4 dilampiri SPTJM KPPN menerbitkan SKTB dan SKP4