DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Implementasi SPAN Terkait Pembebanan Reksus
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Perbandingan Rekonsiliasi antara SAI dengan SPAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
Pembiayaan Pembangunan
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Keterkaitan renkas g2 dengan penyediaan dana
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Menu/Modul SILABUN (sistem Laporan bendahara umum Negara)
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang Perubahan PMK Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja III. Nomor : 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. IV. PMK Nomor : 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

SYARAT PEMBUKAAN REKENING Rekening penerimaan dan Pengeluaran Foto Copy DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Rekening Lainnya Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Catatan : - Tujuan penggunaan rekening harus jelas - Sumber dana harus jelas - Rek BLU agar dijelaskan jenis rekening

Dalam rangka pengelolaan kas, BUN/Kuasa BUN dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening tersebut ke Rekening Kas Umum Negara apabila tidak mendapat persetujuan BUN (Kuasa BUN Pusat & Daerah). PENUTUPAN REKENING

Wajib melaporkan rekening kepada BUN/Kuasa BUN, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening Dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada LKKL. Wajib menyampaikan Daftar rekening kepada BUN/Kuasa BUN setiap akhir semester PELAPORAN

TENTANG PENGENAAN SANKSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA IV. PMK NO. 67/PMK.O5/2007

BUN/Kuasa BUN berwenang mengenakan sanksi berupa : 1. Pembekuan Sementara Rekening 2. Penutupan Rekening

PEMBEKUAN SEMENTARA REKENING Dilakukan dalam hal: Pembukaan Rekening tanpa persetujuan BUN/Kuasa BUN; Tidak melaporkan pembukaan Rekening yang dilakukannya kepada BUN/Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening; Tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada BUN/Kuasa BUN atas Rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK No. 57/PMK.05/2007; Tidak menyajikan Rekening yang dikelolanya dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga/kantor/satuan kerja.

Rekening yang tidak digunakan lagi sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia PENUTUPAN REKENING

PERMASALAHAN DATA DARI KPPN 1.Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan belum lengkap informasinya (mis surat ijinnya); 2.Saldo tidak terupdate/bulan pada saat bendahara menyampaikan LPJ; 3.Tidak lengkap nama satker selaku pemilik rekening; 4.KPPN belum mengirim nama pegawai sebagai operator modul rekening seperti KPPN Surabaya II, Kendari dan Sorong

Jumlah: rekening; Setiap rekening data lengkap termasuk surat ijin; Status parameter pada laporan meliputi: Kode Satker Nama Satker Nama Bank No. Rekening Nama Rekening Saldo Monitoring Rekening per 28 Maret 2013 Harus lengkap

1)Data rekening yang ter-update dan teregister; 2)Pengendalian atas rekening yang diberikan ijin (ijin tidak disalahgunakan); 3)Sebagai alat uji pada LPJ bendahara, UP/TUP; 4)Memantau sebaran uang; 5)Sebagai bahan analisa atas kebijakan UP yang diberikan pada setiap satker; 6)Strategi pengelolaan kas. TUJUAN

Penyebab retur: Banyaknya rekening pasif; Kesalahan pada saat menginput data rekening.

Kelengkapan ralat sp2d: Surat ralat SPTJM

Pengembalian atas Dana SP2D retur yang Telah Disetor ke Kas Negara (1) Satker mengajukan kepada KPPN  surat permohonan penerbitan SKTB dan SKP4  dilampiri SPTJM KPPN menerbitkan SKTB dan SKP4