PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI Muchamad Ali Safa’at
BEBAN PEMBUKTIAN Bebas – Terbatas Prinsip Siapa yang Mendalilkan Harus Membuktikan Hakim Dapat Membebankan Pembuktian pada Pihak Tertentu. Pihak tertentu dapat mengajukan bukti sebaliknya (tegen-bewijs)
ALAT BUKTI Surat atau Tulisan Keterangan Saksi Keterangan Ahli Keterangan Pihak Terkait Petunjuk Informasi Elektronik
PUTUSAN
PENGAMBILAN PUTUSAN Setiap hakim wajib menyampaikan pendapat hukum tertulis. Diupayakan dengan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai suara terbanyak Dihadiri minimal 7 hakim Dalam hal suara imbang, suara ketua sidang yang menentukan.
ISI PUTUSAN Didasarkan minimal 2 alat bukti Dibuat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Isi: Identitas pihak Ringkasan Permohonan Pertimbangan yang terungkan dalam persidangan Pertimbangan hukum putusan Amar Putusan hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera
BAGIAN-BAGIAN PUTUSAN KEPALA PUTUSAN IDENTITAS PIHAK-PIHAK DUDUK PERKARA Isi Permohonan Alat Bukti Keterangan Pihak Terkait Keterangan Saksi Keterangan Ahli PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah Legal Standing Pokok Perkara KONKLUSI AMAR PUTUSAN PENUTUP
PENDAPAT BERBEDA Dissenting Opinion Concuring / Consenting Opinion PENEMPATAN: Sebelum Amar Putusan Sesudah Amar Putusan Sebelum Penutup Sesudah Penutup Sebelum TTD Panitera Pengganti
PERTANYAAN Apa perbedaan antara legislative review, judicial review, executive review, judicial preview? Apa yang dimaksud dengan abstract norm control dan concrete norm control? Apa perbedaan antara judicial review oleh MK dengan PTUN? Apa perbedaan antara pengujian formil dan pengujian materiil? Apakah ada tenggat waktu pengujian permohonan PUU? Siapa pihak yang dapat menjadi pemohon PUU? Apa yang dimaksud dengan kesatuan masyarakat hukum adat? Produk Hukum apa saja yang bisa diajukan pengujian di MK? Apa saja ukuran yang digunakan untuk menilai apakah pihak tertentu memiliki legal standing? Apakah yang dimaksud dengan Putusan Ultra Petita? Siapakah yang menjadi pihak pemberi keterangan dalam perkara PUU? Apakah yang dimaksud dengan Conditionally Constitutional dan Conditionally unconstitutional?