THAHARAH Ismail, S.Pd.I, M.Pd.
Pengertian Thaharah Secara etimologis, thaharah berarti bersih (nazhafah), suci (nazahah), dan terbebas (khulus) dari kotoran, baik yang bersifat hissy (konkrit) maupun ma’nawiy (abstrak) Secara terminologis adalah membersihkan diri dari hadas atau menghilangkan najis dan kotoran. Secara Syariat Islam tebagi 2 yaitu: thaharah dari hadas dan thaharah dari najis. Sumber: Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 2004, hlm. 3)
Hukum Thaharah Secara hukum, berdasarkan Al Qur’an dan hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al baqarah (2) : 222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum melakukan wudhu. Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci (H.R. Muslim) "Allah SWT bukan hendak menyusahkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu" Q.S. Al Maidah : 6
Thaharah dari hadas ada tiga bagian, yaitu: wudu, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air dan tanah yang memenuhi persyaratan, yaitu suci dan mensucikan
Bersuci dari Hadats Besar Mandi junub artinya mengalirkan air keseluruh badan yang disertai niat Sebab-sebab yang mewajibkan mandi junub, yaitu: Bersetubuh (keluar mani atau tidak) Keluar mani, baik disengaja maupun tidak disengaja (mimpi) Mati (kecuali mati syahid) Haid, yaitu perempuan yang berhenti dari haidnya. Nifas yaitu perempuan yang telah mengeluarkan darah sesudah melahirkan Wiladah (melahirkan) yaitu setelah perempuan melahirkan seperti keguguran.
Landasan diwajibkannya mandi Apabila bertemu dua penyunatan (khitan), maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, sekalipun tidak keluar mani. (H.R. Muslim) Sesungguhnya Ummi Sulaiman telah bertanya kepada Nabi, ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi? Nabi menjawab “ya” (H.R. Bukhari-Muslim) Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda tentang orang mati (karena terlontar oleh ontanya) mandikan olehmu akan dia. (H.R. Bukhari) Nabi bersabda tentang orang mati syahid dalam peperangan uhud, tidak usah kamu mandikan mereka. (H.R. Ahmad) 4. Nabi SAW, berkata pada Fatimah binti Abi Hubaisy, apabila haid itu datang kepadamu hendaklah engkau tinggalkan shalat, dan apabila telah habis hendak engkau mandi dan shalatlah. (H.R. Bukhari)
Fardlu/Rukun Mandi Niat. Maksudnya sesorang yang mandi hendaklah berniat untuk menghilangkan hadatsnya. Menyiram air keseluruh badan
Sunat-sunat Mandi Membaca Basmalah pada permulaan mandi Membersihkan kedua tangan Membersihkan farji Berwudhu sebelum mandi Membersihkan rambut dengan air Mendahulukan siraman air kebagian tubuh sebelah kanan kemudian sebelah kiri Berturut-turut (tertib)
Hadits dari Aisyah r.a., “Rasulullah SAW bila hendak mandi junub (mandi wajib), beliau memulai dengan membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian beliau membersihkan farjinya, lalu berwudhu seperti wudhu akan shalat, lalu membersihkan rambutnya dengan air, kemudian mengguyurkan kepalanya tiga kali, baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (HR. Tirmidzi)