SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA (Dalam perspektif Indonesia) Presented by Hamy Wahjunianto (Ketua Umum FOZ)
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Pendahuluan Selalu ada perseteruan antara Al Haqq & Al Bathil: Character Assasination oleh kaum Kuffar terhadap Islam & ummat Islam dilakukan secara serius, sistemik & professional Ummat Islam jauh dari Al Qur’an & As Sunnah Ummat Islam terbelakang dalam pendidikan & Iptek Ummat Islam tidak matang, mudah terpecah belah Ummat Islam berkualitas ‘Ummah Ghutsaiyyah’ Sunnatullah selalu ada Khoiru Ummah/Ibadurrahman/Rijalul Islam dimana salah satunya adalah komunitas amil zakat
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Pendahuluan (cont’d) Komunitas Amil zakat: Bertugas menampilkan indahnya Islam & ummat Islam Harus menjadi ‘trustable person’, lembaganya harus menjadi ‘trustable institution’ Belum ada sinergi strategis maupun taktis Harus ada wadah untuk bersinergi Sinergi penting agar semakin efisien, efektif n produktif
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sinergi adalah sunnah syar’iyyah & sunnah kauniyyah Sumber daya manusia, sumber dana & sumber daya alam yang besar memerlukan sinergi Sinergi menjadikan kita dapat melakukan sesuatu yang lebih strategis, lebih besar & lebih berkelanjutan Sinergi adalah sebuah keniscayaan
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sejarah Zakat Indonesia Sejak sebelum masa kemerdekaan hingga tahun 1980, ziswaf belum berpengaruh signifikan thd pembangunan ekonomi & kesejahteraan sosial ummat Islam Indonesia Sampai tahun 1980, pengelolaan Ziswaf belum professional, belum ada sinergi & belum menyentuh ranah negara Pengelolaan ziswaf secara professional dimulai di akhir tahun 1980 & awal tahun 1990, ditandai oleh berdirinya YDSF (Yayasan Dana Sosial Al Falah) pada tahun 1987 & Dompet Dhuafa’ Republika pada tahun 1993 & BAZIS (Badan Amil Zakat) pemerintah pada tahun 1994
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sejarah Zakat Indonesia (cont’d) Pada tahun 1997, 11 lembaga mendirikan FOZ (Forum Zakat) untuk menjadi wadah sinergi antar LAZ masyarakat dan antar LAZ dengan BAZIS Pada tahun 1999 dunia pengelolaan zakat Indonesia memasuki ranah negara yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat no 38 tahun 1999 Sebagai tindak lanjut UU no 38 tahun 1999, Pemerintah mendirikan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dengan SK Presiden dan mengesahkan 18 LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) dengan SK Menteri Agama
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sinergi Zakat Indonesia Secara formal sinergi Zakat Indonesia dimulai tahun 1997 yang ditandai dengan berdirinya FOZ sebagai wadah berhimpun & bersinerginya LAZ & BAZ Aktivitas sinergi pertama yang dikelola FOZ adalah saat melakukan misi kemanusiaan dalam tragedi pembantaian Muslim di Ambon pada tahun 1999 Pada saat bencana Tsunami Aceh pada tahun 2005, FOZ mendirikan KKIA (Komite Kemanusiaan Indonesia untuk Aceh) untuk menyinergikan potensi LAZ & BAZ dalam melakukan aksi kemanusiaan di Aceh Saat gempa Jogja di tahun 2006, Forum Zakat & BAZNAS mendirikan Synergi Center untuk menyinergikan potensi LAZ & BAZ di Jogja
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sinergi Zakat Indonesia (cont’d) Pada tahun 2004-2006, DD Republika menggandeng YDSF untuk menyusun cetak biru pengelolaan sekolah Smart Ekselensia Pada tahun 2006-2007, BAZNAS menggandeng DD Republika untuk bersinergi Pada tahun 2006-2007, BAMUIS BNI’46 dan YDSF bersinergi untuk pengadaan & pengelolaan 2 unit MMS (Mobile Medical Service) DD Republika menggandeng beberapa koran daerah untuk mendirikan LAZ seperti Waspada Medan, Lampung Pos, Kaltim Pos Balikpapan & Singgalang Padang
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sinergi Zakat Indonesia (cont’d) Yang fenomenal adalah sinergi FOZ & IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk menyusun & mengesahkan PSAK (Pedoman Standart Akuntansi Keuangan) Zakat yang diharapkan selesai di bulan Desember 2007 Hal lain yang amat strategis adalah penyusunan “Blue print Zakat” oleh FOZ & BAZNAS di mana salah satunya adalah usulan untuk menjadikan BAZNAS sebagai Badan Zakat Nasional yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas sebagaimana Bank Indonesia. Adapun operatornya adalah LAZNAS/LAZ Provinsi & BAZ Tk I & Tk II
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Pengelolaan zakat di negara Asia Tenggara mempunyai kelebihan masing-masing yang akan bermanfaat jika saling ditularkan Potensi dana zakat negara Asia Tenggara yang besar memerlukan sinergi agar lebih produktif Harus ada wadah untuk melakukan sinergi zakat Asia Tenggara Saat pertemuan menteri-menteri agama Malaysia, Brunei, Indonesia & Singapura pada bulan November 2006 telah disepakati pendirian Dewan Zakat MABIMS
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Sinergi Zakat Asia Tenggara (cont’d) 5 Usulan sinergi Zakat Asia Tenggara: Kajian bersama Fiqh Zakat kontemporer Standarisasi mutu amil zakat & organisasi pengelola zakat Penyatuan gagasan & realisasi pembayaran zakat yang dapat langsung mengurangi kewajiban membayar pajak kepada negara Kerjasama penerapan IT dalam pengelolaan zakat Membangun jejaring & kesepakatan kerjasama regional untuk penanganan bencana, peningkatan kualitas pendidikan & kesehatan serta pembiayaan usaha kecil & menengah terutama di negara yang umat Islamnya minoritas
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA Penutup Kita harus membicarakan langkah-langkah kongkrit untuk mewujudkan sinergi zakat Asia Tenggara Kita harus mengkaji struktur organisasi Dewan Zakat MABIMS agar dapat menjadi wadah sinergi Zakat Asia Tenggara yang independen, efektif & produktif Kita harus mengoptimalkan peran & kontribusi zakat sebagai faktor penguat hubungan di antara umat Islam di dunia yang dimulai dari dari tingkat regional Asia Tenggara
SINERGI ZAKAT ASIA TENGGARA TERIMA KASIH