TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN)
PENGERTIAN PAJAK Prof.Dr.P,A. Adriani : Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof.Dr.Rochmat Soemitro : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
UNSUR-UNSUR YANG MELEKAT DALAM PENGERTIAN PAJAK Iuran kepada negara Dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Kontrapretasi yang tidak dapat ditunjuk langsung Digunakan untuk pengeluaran umum
Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) FUNGSI PAJAK Fungsi Budgetair (sumber keuangan negara) Memasukkan uang secara optimal ke kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Fungsi Regulerend (mengatur) dengan diterapkannya peraturan pajak, lapangan kehidupan sosial, ekonomi dan bisnis dapat diatur demi keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat Sosial : pemberlakuan tax holiday untuk usaha dan investasi jenis tertentu agar Indonesia semakin banyak dibanjiri investor baik dari DN maupun LN Ekonomi : cukai minuman keras Bisnis : tarif bea masuk yang sangat tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi produk DN dan pada gilirannya akan dapat meningkatkan semangat untuk membuat sendiri dan meramaikan pasar Indoensia dengan produksi dalam negeri.
Azas-azas Pemungutan Pajak Azas keadilan : ditujukan kepa orang/badan yang memiliki penghasilan saja. Azas Yuridis : Pemungutan pajak harus disetujui oleh rakyat (DPR) dan setiap pemungutan pajak harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat Azas Ekonomis : barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas jangan sampai dikenakan pajak (garam, beras, PAM, listrik dsb) Azas finansial : harus memperhatikan cost and benefit, meminimalkan biaya dan mengoptimalkan pendapatan (hutang pajak Rp.25.000, namun Dirjen pajak mengeluarkan surat sita dan lelang yang biayanya Rp.75.000, berarti tidak memperhatikan azas finansial).
HUKUM PAJAK A. Hukum Pajak Formal Pemungutan pajak harus mengatur hak dan kewajiban negara dan WP. Hubungan administrasi WP dan negara (penyampaian surat pemberitahuan, penerapan sanksi dsb) harus diatur dalam ketentuan formal. Di Indonesia penerapan hukum pajak formal ini adalah dalam UU No.9/1994 tentang perubahan UU No.6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir ditetapkan UU No.16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, UU No.28/2007 dan UU No.36/2008 B. Hukum Pajak Material UU Pajak Penghasilan, UU PPN dan PPn BM, PBB dsb.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1. Official Assesment 2. Self Assesment murni 3. Self Assesment campuran 4. With Holding System